Menu

Mode Gelap
Komsos dengan Warga, Serda Andi Lutfi Perkuat Binter dan Silaturahmi Babinsa Desa Palalang Dampingi Pembagian 400 Alat Pertanian kepada Petani Musim Hujan Tiba, Babinsa Koramil 0826-01 Pamekasan Siapkan Lahan Pertanian dengan Membajak Sawah Membanggakan, Aurel Tim IJP Sumenep Sabet Juara I Kejuaraan Internasional Karate Asosiasi Futsal Kabupaten Sumenep Gelar Liga 2024: Lahirkan Pemain Berbakat untuk Bertanding di Porprov 2025

EKONOMI · 22 Mar 2022 22:22 WIB

Gudang Pengoplos BBM Solar Digerebek Polda Sumsel, 6 Orang Diamankan


 Gudang Pengoplos BBM Solar Digerebek Polda Sumsel, 6 Orang Diamankan Perbesar

PALEMBANG, JURNALIS-INDONESIA.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil mengungkap pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar beromzet miliaran rupiah di Jl Lintas Prabumulih-Muara Enim, Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim.

Pengungkapan tersebut berawal dari unit 1 Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, pada 10 Maret 2022 mendapat informasi dari BPH Migas tentang adanya kegiatan pengoplosan BBM illegal di sebuah gudang yang berada di desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim.

Atas dasar Laporan itu, Unit 1 Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel mendalami laporan itu, hingga hasil penyelidikan ditemukan TKP tersebut.

“Pada tanggal 11 Maret 2022 sekitar pukul 03.00 WIB, tim kita yang dipimpin langsung oleh Kasubdit 4 AKBP Koko Arianto W, langsung mengamankan enam orang tersangka di TKP,” ungkap Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto didampingi Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Barly Ramdhany, Senin (22/03/2022) saat menggelar siaran persnya.

Lanjut Kapolda, keenam tersangka langsung dibawa ke Mapolda Sumsel dan dari pemeriksaan diketahui keenam orang tersangka itu merupakan warga Desa karang Agung, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI dan juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa solar oplosan dan kendaraan roda empat.

“Kita berhasil mengamankan enam orang tersangka dan merupakan warga desa Karang Agung, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI. Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa dua unit truk tangki ukuran 16.000 liter dan empat unit truk tangki ukuran 5.000 liter,” terangnya.

Kemudian terang Kapolda membeberkan, ikut diamankan juga, enam unit pompa air, empat unit mesin prodi, 35 sak tepung belaching, 2 jeriken air keras, 10.000 liter minyak sulingan yang belum dioplos, 5.000 liter minyak yang sudah dioplos, 10.000 liter minyak solar, mesin mixer, empat buah selang, satu unit recoreder dan satu unit laptop.

“Tersangka dikenakan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas. Ancaman kurungan 6 tahun penjaran dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” bebernya.

 

 

(frn/red)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

Baca Lainnya

Realisasi Bantuan RTLH 2024 di Sumenep Tak Beres, Penerima Dapat Material Bekas

28 Desember 2024 - 15:30 WIB

Proyek Aspal di Dusun Billatompok Desa Daramista yang Sudah Rusak Ternyata Dibangun Melalui DD 2024

27 Desember 2024 - 19:25 WIB

Parah, Baru Hitungan Hari Selesai Dikerjakan, Proyek Aspal di Dusun Bile Tompok Desa Daramista Sudah Rusak

25 Desember 2024 - 16:27 WIB

BK DPRD Sumenep Didesak Ambil Langkah Tegas terhadap Oknum Anggota Dewan yang Ditangkap Jadi Pengedar Sabu

11 Desember 2024 - 09:41 WIB

Polres Sumenep Lepas Satu Orang dalam Kasus Narkoba di Talango, Diduga Ada Uang Tebusan Puluhan Juta

7 Desember 2024 - 22:17 WIB

Mengejutkan, Selain Lepas Satu Orang, 2 Tersangka Narkoba di Talango Sumenep Ternyata Tidak Ditahan

7 Desember 2024 - 19:55 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL