Menu

Mode Gelap
Terlapor Mas’oda dalam Perkara Kekerasan terhadap Anak Yatim Ternyata Belum Ditetapkan Tersangka Melalui Baznas, Bupati Cak Fauzi Fasilitasi Mahasiswa Sumenep Mengikuti Program SMI Youth Exchange di Asia Anggota DPRD Sumenep Berharap Slogan “Bismillah Melayani” untuk Kepulauan Harus Lebih Dimaksimalkan Kapolres Pamekasan Diminta Tegas Tindak Balap Liar, Buntut Seorang PSHT yang Tertabrak Peduli Petani, Pemkab Sumenep Melalui DKPP Luncurkan Aplikasi Silangtani

HUKUM & KRIMINAL · 19 Apr 2022 12:06 WIB

Pelaku Curas HP Ditangkap Polsek Kangean, Dijerat Pasal 365 Hukuman 9 Tahun Penjara


 Barang bukti HP Oppo A3S yang membuat kedua pelaku diganjar hukuman 9 tahun penjara Perbesar

Barang bukti HP Oppo A3S yang membuat kedua pelaku diganjar hukuman 9 tahun penjara

SUMENEP, JURNALIS-INDONESIA.com – Pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) telepon genggam (HP) OPPO A3S di wilayah hukum Polsek Kangean, Polres Sumenep, Jawa Timur, yang terekam CCTV tak menunggu waktu lama berhasil ditangkap. Pelaku dijerat pasal 365 dengan hukuman 9 tahun kurungan penjara.

Untuk diketahui, pada Minggu (10/4/2022) sekira pukul 06.20 WIB di Jalan Raya Desa Angkatan Kecamatan Arjasa telah terjadi curas yang terekam CCTV, dilakukan oleh dua orang mengendarai sepeda motor dengan menarik barang dan mendorong korban.

Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, menerangkan, pelaku ditangkap oleh Polsek Kangean pada Senin (18/4/2022). Pelaku yang berhasil diamankan dalam kasus ini dua orang tersangka laki-laki asal Desa Angkatan Kecamatan Arjasa, yakni inisial AS berumur 12 tahun dan FJA umur 17 tahun.

Kedua pelaku Curas HP Oppo A3S yang berhasil diamankan Polsek Kangean

Diterangkan Widi, pelaku dapat diketahui ciri-cirinya, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan kordinasi dengan kepala desa setempat.

“Sehingga pada hari Senin (18/04/2022) pukul 13.00 WIB kedua pelaku dengan diantarkan oleh kades dan keluarganya menyerahkan diri ke Polsek Kangean dan mengaku terus terang bahwa dirinya telah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban inisial F yang berusia 8 tahun,” terang Widiarti, dalam rilis tertulis yang didapat jurnalis-indonesia.com, Selasa (19/4/22).

Artikel ini telah dibaca 126 kali

Baca Lainnya

Terlapor Mas’oda dalam Perkara Kekerasan terhadap Anak Yatim Ternyata Belum Ditetapkan Tersangka

5 Februari 2025 - 17:31 WIB

MEGAH. Mapolres Sumenep, Polda Jawa Timur. (foto/ist)

Anggota DPRD Sumenep Berharap Slogan “Bismillah Melayani” untuk Kepulauan Harus Lebih Dimaksimalkan

5 Februari 2025 - 11:18 WIB

Kapolres Pamekasan Diminta Tegas Tindak Balap Liar, Buntut Seorang PSHT yang Tertabrak

3 Februari 2025 - 08:57 WIB

Kuasa Hukum Korban Justru Berharap Polres Sumenep Segera Tahan Tersangka Kekerasan Anak Yatim Demi Keadilan

1 Februari 2025 - 21:23 WIB

Kuasa Hukum korban, Ach. Supyadi, S.H., M.H. (foto/ist)

Tersangka Kekerasan Anak Yatim Ditengarai Tak Ditahan, Plt. Kasihumas Polres Sumenep Sebut Masa Tahanan Berakhir

1 Februari 2025 - 12:45 WIB

Plt. Camat Dungkek ‘Tutup Mulut’ Disoal Dugaan Penyelewengan DD Taman Sare Tahun 2024

27 Januari 2025 - 10:23 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL