SUMENEP, JURNALIS-INDONESIA.com – Pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) telepon genggam (HP) OPPO A3S di wilayah hukum Polsek Kangean, Polres Sumenep, Jawa Timur, yang terekam CCTV tak menunggu waktu lama berhasil ditangkap. Pelaku dijerat pasal 365 dengan hukuman 9 tahun kurungan penjara.
Untuk diketahui, pada Minggu (10/4/2022) sekira pukul 06.20 WIB di Jalan Raya Desa Angkatan Kecamatan Arjasa telah terjadi curas yang terekam CCTV, dilakukan oleh dua orang mengendarai sepeda motor dengan menarik barang dan mendorong korban.
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, menerangkan, pelaku ditangkap oleh Polsek Kangean pada Senin (18/4/2022). Pelaku yang berhasil diamankan dalam kasus ini dua orang tersangka laki-laki asal Desa Angkatan Kecamatan Arjasa, yakni inisial AS berumur 12 tahun dan FJA umur 17 tahun.
![](https://sp-ao.shortpixel.ai/client/to_auto,q_lossless,ret_img,w_2560,h_1440/http://jurnalis-indonesia.com/wp-content/uploads/2022/04/PhotoGrid_1650343904440_copy_2844x1600-scaled.jpg)
Kedua pelaku Curas HP Oppo A3S yang berhasil diamankan Polsek Kangean
Diterangkan Widi, pelaku dapat diketahui ciri-cirinya, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan kordinasi dengan kepala desa setempat.
“Sehingga pada hari Senin (18/04/2022) pukul 13.00 WIB kedua pelaku dengan diantarkan oleh kades dan keluarganya menyerahkan diri ke Polsek Kangean dan mengaku terus terang bahwa dirinya telah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban inisial F yang berusia 8 tahun,” terang Widiarti, dalam rilis tertulis yang didapat jurnalis-indonesia.com, Selasa (19/4/22).