Pelaku Curas HP Ditangkap Polsek Kangean, Dijerat Pasal 365 Hukuman 9 Tahun Penjara

Pada
Barang bukti HP Oppo A3S yang membuat kedua pelaku diganjar hukuman 9 tahun penjara
A-AA+A++

Dalam kasus Curas ini diungkapkan Widi, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa dilengkapi dengan nomor polisi (Nopol), satu unit handphone genggam merk Oppo A3S warna merah kombinasi hitam, satu buah jaket jemper warna hitam, sarung warna hijau dan satu buah jaket sweater warna hitam.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 2 ke 2e KUH Pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” jelas mantan Kapolsek Kota Sumenep. (Boyaz)

Bacaan Lainnya

Banggar DPRD Sumenep Dorong Program Perubahan APBD 2026 Segera Direalisasikan

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Badan Anggaran (Banggar) DPRD...

DPRD Sumenep dan Pemkab Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah...

Demi Keamanan Warga, Anggota DPRD Sumenep Desak Polsek Masalembu Putus Jaringan Narkoba dan Penadah

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Upaya menjaga keamanan dan...

Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, Anwar Sadad Absen dari Pemeriksaan KPK

JAKARTA (JURNALIS INDONESIA) – Anggota DPR RI, Anwar...

Mengenaskan, Bupati Baru Pemalang Anom Widiyantoro Diciduk KPK Terkait Jual Beli Proyek dan Jabatan ‎

PEMALANG (JURNALIS INDONESIA) – Sebanyak 21 orang pejabat...

Cak Fauzi Muncul dalam Survei ARCI di Pilgub Jatim 2029: Jadi Kekuatan Figur Politik Baru dari Madura

SURABAYA (JURNALIS INDONESIA) – Accurate Research and Consulting...

IMG-20260617-WA0002

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *