PASANG IKLANMU DISINI
IMG-20260920-WA0012
IMG-20260926-WA0005

Pelaku Curas HP Ditangkap Polsek Kangean, Dijerat Pasal 365 Hukuman 9 Tahun Penjara

Pada
Barang bukti HP Oppo A3S yang membuat kedua pelaku diganjar hukuman 9 tahun penjara
A-AA+A++

Dalam kasus Curas ini diungkapkan Widi, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa dilengkapi dengan nomor polisi (Nopol), satu unit handphone genggam merk Oppo A3S warna merah kombinasi hitam, satu buah jaket jemper warna hitam, sarung warna hijau dan satu buah jaket sweater warna hitam.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 2 ke 2e KUH Pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” jelas mantan Kapolsek Kota Sumenep. (Boyaz)

Bacaan Lainnya

Operasi Sikat Semeru 2026 Berbuah Hasil, Polresta Sumenep Amankan 10 Tersangka

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Polresta Sumenep mengungkap sembilan...

Praperadilan Devi Taurisa Kembali Tertunda, Hakim Janji Tegur Jurusita

JAKARTA (JURNALIS INDONESIA) – Sidang praperadilan yang diajukan...

DPRD Sumenep Rampungkan Pembahasan Raperda Dana Cadangan Pilkada 2029

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – DPRD Kabupaten Sumenep menyepakati...

DPRD Sumenep Beri Lima Rekomendasi dalam Pembahasan APBD 2027

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah...

Pencabulan Anak Usia 4 Tahun, LBH GP Ansor Tegal: Ini Kejahatan Kemanusiaan Luar Biasa

TEGAL (JURNALIS INDONESIA) – Peristiwa memilukan diduga terjadi...

Dugaan Penganiayaan Anak di Lingkar Barat Dilaporkan ke Polresta Sumenep, Pelapor Minta Terduga Pelaku Segera Ditangkap

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Dugaan tindak pidana penganiayaan...

IMG-20260910-WA0010

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *