Menu

Mode Gelap
Ketua DPRD Sumenep Komitmen Jadikan Gedung Baru untuk Tingkatkan Pelayanan Masyarakat Bupati Sumenep Resmikan Gedung Baru DPRD: Jadi Tonggak Sejarah dalam Perjalanan Pembangunan Daerah SMAN 1 Arjasa Terima Penghargaan Piala Bergilir Sekolah Bermural dan Berkarakter hingga Sekolah Adiwiyata SMAN 1 Sumenep Menjadi yang Terbaik Atas Capaian Prestasi Tahun 2024 Babinsa Koramil 0826-09 Pakong Dukung Ketahanan Pangan Lewat Pemupukan Tanaman Padi

HUKUM & KRIMINAL · 11 Okt 2022 19:15 WIB

PN Sumenep Sosialisasi Aplikasi E-BERPADU Bagi Penyidik Kepolisian


 LUGAS. Ketua PN Sumenep Arie Andhika Adikresna saat sosialisasi Aplikasi E-BERPADU bagi para penyidik jajaran Polres Sumenep. (FOTO/IST). Perbesar

LUGAS. Ketua PN Sumenep Arie Andhika Adikresna saat sosialisasi Aplikasi E-BERPADU bagi para penyidik jajaran Polres Sumenep. (FOTO/IST).

SUMENEP, JURNALIS-INDONESIA.com – Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Jawa Timur, sosialisasikan aplikasi E-BERPADU (Elektronik Berkas Pidana Terpadu) di kalangan aparat penegak kepolisian setempat di Lantai II Gedung Sanika Satyawada Polres setempat, Selasa (11/10/2022).

Momentum sosialisasi aplikasi E-BERPADU dihadiri Ketua PN Sumenep Arie Andhika Adikresna, Hakim PN Sumenep Iksandiaji Yuris Firmasyah, Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko, Wakapolres Sumenep Kompol Soekris Trihartono, Kasat Reskrim AKP Fared Yusuf, Kasat Lantas AKP Lamudji, Kasat Resnarkoba AKP Taufik Hidayat dan Para Penyidik Jajaran Polres Sumenep.

FOKUS. Para penyidik jajaran Polres Sumenep saat mengikuti sosialisasi Aplikasi E-BERPADU PN Sumenep. (FOTO/IST)FOKUS. Para penyidik jajaran Polres Sumenep saat mengikuti sosialisasi Aplikasi E-BERPADU PN Sumenep. (FOTO/IST)

Aplikasi E-BERPADU yang disosialisasikan oleh PN Sumenep ini sebuah platform aplikasi digital yang digagas untuk mempermudah proses penanganan perkara atau pemberkasan dalam perkara pidana.

Ketua PN Sumenep Arie Andhika Adikresna memaparkan dalam era yang serba digital saat ini, pemanfaatan teknologi informasi merupakan salah satu elemen penting dalam penegakan hukum.

Bagi Ketua PN Arie Andhika teknologi memberikan berbagai kemudahan dalam proses kerja, termasuk dalam hal administrasi perkara pidana, sehingga penanganan perkara dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel.

“Bagi Aparat Penegak Hukum sosialisasi E-BERPADU ini dalam rangka mendukung sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana Secara Terpadu sehingga para penyidik tidak harus bertatap muka dengan penuntut umum maupun Pengadilan,” papar Arie Andhika.

Jadi aplikasi E-BERPADU dikemukakan Ketua PN Sumenep bagaimana untuk mempermudah proses penanganan perkara atau pemberkasan dalam perkara pidana.

Ketua PN Arie Andhika berharap aplikasi E-BERPADU dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya dalam menopang efektivitas kinerja penyidik jajaran Polres Sumenep dalam penegakan hukum yang lebih maksimal.

“Kepada para penyidik agar bisa memanfaatkan aplikasi ini untuk membantu proses kinerja jajaran Polres Sumenep sehingga waktunya bisa akan lebih jauh maksimal dalam upaya untuk menegakkan hukum,” ujar Arie Andhika. (***)

Artikel ini telah dibaca 28 kali

Baca Lainnya

Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pokmas di Pamekasan Serahkan Uang Jaminan Kerugian Negara 

31 Desember 2024 - 23:57 WIB

Polres Pamekasan Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Sepanjang 2024

31 Desember 2024 - 17:20 WIB

Sepanjang 2024, Polres Sumenep Berhasil Ungkap Ratusan Kasus Kriminal, Narkoba-Tabrak Lari

31 Desember 2024 - 12:04 WIB

Sepanjang 2024, Polres Sumenep Berhasil Ungkap Ratusan Kasus Kriminal, Narkoba-Tabrak Lari

Polres Sumenep Gerak Cepat Amankan Pelaku KDRT yang Menyebabkan Meninggal Dunia

31 Desember 2024 - 12:01 WIB

Realisasi Bantuan RTLH 2024 di Sumenep Tak Beres, Penerima Dapat Material Bekas

28 Desember 2024 - 15:30 WIB

Proyek Aspal di Dusun Billatompok Desa Daramista yang Sudah Rusak Ternyata Dibangun Melalui DD 2024

27 Desember 2024 - 19:25 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL