SUMENEP, (JURNALIS INDONESIA) – Satresnarkoba Polres Sumenep, Polda Jawa Timur, mengamankan dua orang laki-laki yang merupakan residivis tindak pidana narkotika. Satu orang lagi menjadi target operasi (TO).
Dua laki-laki ini yang berhasil diamankan merupakan asal kabupaten Sumenep, Ibnu Hartono (39) warga Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget dan Sabit (37) warga Kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota.
Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti mengungkapkan, keduanya ditangkap Satresnarkoba pada Minggu (4/12/2022) sekira pukul 14.00 WIB di sebuah Gardu yang terletak di pinggir jalan raya Manding, Desa Giring, Kecamatan Manding, Sumenep.
AKP Widiarti mengemukakan, kronologi penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat bahwa terlapor sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu-sabu di wilayah kecamatan Dasuk.
Berbekal informasi itu lalu anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penyelidikan di wilayah itu. Kemudian ketika mendapat informasi dan A1 bahwa terlapor berada di sebuah Gardu yang terletak dipinggir jalan raya Manding, Desa Giring, Kecamatan Manding, dengan sigap langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan.
Benar saja saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa: 1 (satu) poket plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor ± 0,25 gram yang diselipkan di bungkus Rokok merk Gudang Garam Surya 12 yang diletakkan disebelah terlapor duduk.
“Setelah ditunjukkan terlapor mengakui bahwa barang bukti Narkotika jenis sabu di dapat dari Sabit yang kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Sabit di hari yang sama sekira pukul 15.00 WIB, di kamar rumahnya,” terang AKP Widiarti, Senin (5/12/22).
Hasil interogasi kepada Sabit mengakui bahwa sabu tersebut miliknya, kemudian dilakukan penggeledahan di rumah Sadik dan ditemukan barang bukti berupa seperangkat alat hisap sabu terdiri dari sebuah bong terbuat dari botol plastik yang pada tutupnya terdapat dua lubang yang salah satunya tersambung dengan potongan sedotan warna putih beserta barang bukti lainnya di dalam kamar tepatnya diatas meja.
“Yang selanjutnya akan dijadikan tester kepada Sadik yang kini jadi TO (Target Operasi-red),” ungkap mantan Kapolsek Kota Sumenep.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka Ibnu Hartono berupa 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,25 gram, 1 (satu) bungkus rokok merk Gudang Garam Surya 12 , 1 (satu) Unit HP merk SAMSUNG warna putih bersilikon, 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk YAMAHA VEGA ZR warna hitam Nopol : M 4866 TR.
Sedangkan dari tersangka Sabit berupa seperangkat alat hisap sabu terdiri dari: sebuah bong terbuat dari botol plastik yang pada tutupnya terdapat dua lubang yang salah satunya tersambung dengan potongan sedotan warna putih, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) unit HP merk SAMSUNG DUOS warna silver, 1 (satu) unit HP merk OPPO warna hitam bersilikon.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” jelas AKP Widiarti. (ils/ji/red)
KLIK DISINI: Update berita terbaru di google news