SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Seorang masyarakat di Kepulauan Kangean, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, membeberkan dugaan praktik penjualan minuman keras (Miras) yang dirasa aman hingga kini di wilayahnya.
Kepada sejumlah wartawan di Kota Keris yang tergabung di Aliansi Jurnalis Sumenep (AJS), Senin (23/10), masyarakat setempat yang meminta namanya tidak dipublikasikan menyebut, penjualan Miras di Kepulauan Kangean itu diduga ada setoran kepada oknum aparat penegak hukum (APH) setempat.
“Setiap bulan oknum Polsek disana itu diduga menerima fee sekitar 500 ribu rupiah dari para pelaku usaha yang menjual Miras. Dan di Pulau Kangean itu ada 2 pelaku usaha yang menjual Miras,” sebut warga asli Pulau Kangean ini.
Warga setempat ini mengungkapkan, Miras yang diedarkan di Kepulauan Kangean itu masuk lewat kapal laut yang biasa dipakai memuat penumpang dan barang ke wilayahnya.
Kapolsek Kangean Iptu Moh. Nurul Komar menyebut tidak ada jika Polsek yang dipimpinnya menerima dugaan fee ataupun setoran dari penjualan Miras.
“Tidak, tidak ada seperti itu. Silahkan di cek,” sebutnya, dikonfirmasi wartawan yang tergabung di AJS via selulernya, Senin (23/10).
Jurnalis Indonesia bersama AJS dalam penelusuran lebih lanjut atas dugaan setoran alias pungutan liar di wilayah Kepulauan Kangean mengenai sederet bisnis gelap yang diduga dimanfaatkan oleh oknum aparat penegak hukum setempat. (ji/ily)


