PASANG IKLANMU DISINI
IMG-20260619-WA0002

Disdik Sumenep Diam-diam Lakukan Mediasi Kasus Pungli Sebut Atas Perintah Inspektorat

Pada
KOLASE FOTO. Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan Sumenep Akhmad Fairusi (kiri), Plt. Inspektur Inspektorat Sumenep R. Achmad Syahwan Effendy (kanan)
A-AA+A++

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Kasus pungutan liar (Pungli) untuk kepengurusan kenaikan pangkat dibawah naungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang dilakukan oleh seorang PNS yang menjabat sebagai Pengawas SD berinisial Drs. AS rupanya berpotensi jadi bola liar yang berkepanjangan, Selasa (30/1/2024).

Bagaimana tidak, Dinas Pendidikan Sumenep dalam kasus pungli ini ternyata diam-diam melalukan mediasi untuk upaya damai antara pelapor dengan terlapor, Senin (29/1/2024), yang dibenarkan oleh Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan Sumenep Akhmad Fairusi.

IMG-20260617-WA0002

Fairus mengatakan, bahwa benar pada Senin (29/1/2024) kedua belah pihak (pelapor dan terlapor) dipanggil ke kantor Dinas Pendidikan Sumenep untuk upaya mediasi dalam kasus pungli tersebut.

Padahal sebelumnya, Dinas Pendidikan dalam kasus pungli ini sudah menyerahkan hasil pemeriksaannya kepada Inspektorat untuk pemberian sanksi atau punishment. Bahkan, disposisi dari Bupati dalam kasus ini kepada Inspektorat juga sudah turun.

Celakanya, Fairus menyebut, Dinas Pendidikan berani melakukan mediasi itu atas perintah surat dari Inspektorat Sumenep.

“Ada surat kembali dari Inspektorat untuk melakukan mediasi itu. Jadi mediasi itu sesuai surat dari Inspektorat yang masuk ke kami agar bisa dilakukan secara kekeluargaan,” sebutnya kepada Jurnalis Indonesia, Selasa (30/1/2024).

Mengejutkannya, Plt. Inspektur Inspektorat Sumenep R. Achmad Syahwan Effendy membantah terkait adanya surat perintah mediasi agar bisa dilakukan secara kekeluargaan untuk kasus pungli yang dilakukan oleh seorang pengawas SD dibawah Dinas Pendidikan yang mencoreng itu.

“Ndak, ndak pernah. Kalau saya tidak pernah memerintahkan melalukan mediasi itu,” sebut Syahwan kepada Jurnalis Indonesia, Selasa (30/1/2024).

Usut punya usut, ternyata dalam kasus pungli ini menurut keterangan Drs. AS yang disampaikan saat mediasi menyebut, bahwa ada keterlibatan pihak ketiga yang menikmati hasil pungli itu, yang berperan mengerjakan jasa untuk kelengkapan berkas yang diisyaratkan.

Sekedar informasi, dalam kasus ini juga sudah dilaporkan kepada aparat penegak hukum setempat. (ily)

Bacaan Lainnya

SMANBO Tampil Gemilang pada Ajang Lomba Lari HUT ke-81 RI Tumbangkan Rivalnya SMA DDI Masalembu

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Semarak peringatan Hari Ulang...

Kepala SMAN 1 Masalembu Kobarkan Semangat Kemerdekaan di HUT ke-81 RI

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Kepala SMAN 1 Masalembu,...

Muhammad Ja’far Hasibuan, Mahasiswa USU yang Mengubah Keterbatasan Menjadi Karya Ilmiah

JAKARTA (JURNALIS INDONESIA) – Kisah perjuangan Muhammad Ja’far...

Kadisdik Sumenep Ajak Guru dan Siswa Perkuat Budaya Literasi di Momentum HUT ke-81 RI

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik)...

Tim Putri Disdik Sumenep Juara Lomba Tarik Tambang Antar OPD pada Semarak HUT RI ke-81

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Perayaan Hari Ulang Tahun...

Bupati Sumenep Cak Fauzi dan Baznas Beri Dukungan kepada Santri Berprestasi Menuju Forum Dunia

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan...

IMG-20260617-WA0002

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *