SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Sehubungan dengan semakin maraknya keberadaan kapal nelayan jenis Purse Seine dan Cantrang (Pukat Harimau) yang masuk ke wilayah perairan Kepulauan Masalembu, Kecamatan Masalembu, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur, yang telah mengancam kelestarian ekosistem laut dan area tangkap nelayan lokal tradisional, anggota DPRD Sumenep asal Pulau Masalembu, Ahmad Juhairi, sebagai wakil rakyat dari nelayan setempat melapor ke Polda Jatim.
“Maka kami atas nama masyarakat nelayan Kepulauan Masalembu memohon kepada otoritas Kepolisian Daerah Provinsi Jawa Timur agar segera membangun pos polair atau dapat menempatkan armada kapal patroli polair secara intens di wilayah Masalembu. Kebutuhan akan fasilitas tersebut sesungguhnya bersifat sangat urgen dan mendesak karena meskipun sudah disuarakan sejak lama namun hingga saat ini belum terpenuhi,” terangnya, Jumat (17/10/2025).
Menurutnya, sebagai pertimbangan bahwa keberadaan kapal nelayan purse seine dan cantrang yang telah mengancam eksistensi nelayan lokal tradisional sudah berlangsung sejak lama dan bertahun-tahun. Bahkan, kehadiran kapal-kapal besar itu telah menimbulkan konflik horizontal yang sangat mengkhawatirkan.
“Sehingga dengan letak geografis yang sangat jauh dari pusat pemerintahan kabupaten maupun provinsi dan besarnya potensi konflik yang dapat ditimbulkan, sudah sangat pantas dan layak jika di wilayah kepulauan masalembu dibangun pos polair ataupun penempatan armada kapal patroli polair,” lanjutnya.
Baginya, wilayah perairan masalembu memiliki potensi perikanan yang sangat kaya dan melimpah. Hal ini tidak dapat dilepaskan dari letak Kepulauan Masalembu yang berada tepat di tengah-tengah wilayah perairan laut Negara Kesatuan Republik Indonesia sehingga menjadi pusat pertemuan jalur perikanan dari berbagai wilayah.
“Kondisi ini membuat perairan laut Kepulauan Masalembu memiliki daya tarik sendiri bagi nelayan-nelayan daerah untuk datang. Persoalannya kemudian terletak pada penggunaan alat tangkap yang merusak, eksploitatif, dan bertentangan dengan kearifan lokal nelayan setempat. Sehingga keadaan tersebut berakibat timbulnya konflik horizontal secara terus-menerus. Masyarakat nelayan Masalembu sendiri pernah beberapa kali melakukan penangkapan kapal-kapal luar jenis purse Seine maupun pengguna alat tangkap cantrang yang dokumentasi peristiwanya bisa ditelusuri jejaknya di berbagai media pemberitaan,” ungkapnya.
Ahmad Juhairi juga mengatakan, selain soal konflik antara nelayan lokal dan luar daerah, penemuan narkoba jenis sabu-sabu di perairan laut Masalembu dengan volume besar dan sorotan nasional beberapa waktu yang lalu juga hendaknya dijadikan tambahan dasar pertimbangan yang semakin menguatkan pihak kepolisian daerah untuk segera membangun pos polair di wilayah ini.
“Hal ini menunjukkan bahwa tingkat kerawanan perairan laut wilayah Kepulauan Masalembu sungguh sangat mengkhawatirkan,” paparnya.
Ahmad Juhairi memaparkan, secara regulatif, Pasal 2 ayat (1) huruf c Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pembentukan Unit Organisasi Tertentu pada Kesatuan Kewilayahan menyatakan bahwa pembentukan unit organisasi tertentu pada kesatuan tingkat Polsek, meliputi: 1. Unit Lantas pada Polsek tipe C dan tipe D; dan 2. Unit Polair.
Kemudian pada Pasal 11-nya dinyatakan bahwa Pembentukan unit organisasi Unit Polair sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c angka 2, harus memenuhi persyaratan: a. memiliki wilayah perairan, meliputi perairan laut/sungai/muara atau danau; b. adanya laporan perkembangan kerawanan dan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat perairan 3 (tiga) tahun terakhir yang menunjukkan adanya peningkatan; c. memiliki lahan untuk markas komando dan dermaga; dan d. memiliki anggota Polri paling sedikit 2 (dua) orang dengan keahlian, kemampuan dan keterampilan fungsi kepolisian perairan.
“Jika berdasarkan pada aturan ini, maka sebagaimana telah kami terangkan sebelumnya tentang realitas di lapangan, sangat tepat dan layak jika di wilayah Kepulauan Masalembu dibangun unit polair sendiri,” pungkasnya.


