PAMEKASAN (JURNALIS INDONESIA) – Bea Cukai (BC) Madura yang dipimpin Novian Dermawan dalam melakukan operasi rokok ilegal yang bersarang di wilayah Kabupaten Pamekasan hanya berani menyasar kepada pedagang kecil di toko-toko kelontong. Sementara pabrik dan bandarnya hingga kini dibiarkan merajalela. Kamis (9/10/2025).
Seperti pabrik dan bandar rokok ilegal merk “ST16MA” yang ditengarai Haji “SI” yang bersarang di Kabupaten Pamekasan juga masih dibiarkan aman-aman saja.
Sebelumnya diberitakan, seiring peringatan Menkeu Purbaya untuk menangkap para pelaku rokok ilegal hingga kepada siapa saja yang terlibat baik di Bea Cukai rupanya tidak membuat takut keberadaan sindikat mafia rokok ilegal yang bersarang di Kabupaten Pamekasan yang menjadi wilayah hukum Bea Cukai Madura.
Bagaimana tidak, Jurnalis Indonesia kembali mendapati rokok ilegal yang beredar secara luas yang kembali ditengarai diproduksi bersarang di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Adalah dengan merk ST16MA yang beredar luas dengan banyak varian yang ditengarai milik Haji “SI” (inisial-red).
Aparat Penegak Hukum setempat hingga Bea Cukai Madura yang kini dipimpin Novian Dermawan diyakini mengetahui keberadaan rokok ilegal merk ST16MA itu.
“APH sekaligus BC Madura tentu tahu keberadaan rokok ilegal yang diproduksi bersarang di Pamekasan. Termasuk rokok merk ST16MA itu,” ungkap warga Pamekasan yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
Menurutnya, jika Aparat Penegak Hukum setempat dan Bea Cukai Madura mau menangkap para pelaku rokok ilegal yang bersarang di Kabupaten Pamekasan juga diyakini gampang.
“Cuma itu sepertinya para pelaku rokok ilegal di Pamekasan seakan memang sengaja dibiarkan. Kalau memang tidak sengaja dibiarkan ya pasti ditangkap dari dulu,” sebutnya.
Ia berharap Menkeu Purbaya segera turun langsung ke Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, untuk menangkap para pelaku rokok ilegal.
“Harapan satu satunya untuk memberantas dan menangkap para pelaku rokok ilegal khususnya di wilayah hukum Bea Cukai Madura itu pak Menkeu Purbaya. Apalagi pak Menkeu Purbaya sendiri sudah menegaskan kepada publik bakal mensikat siapa saja terlibat termasuk di Bea Cukai,” katanya mengingatkan.
Ia meyakini, Menkeu Purbaya tidak main-main dengan ucapannya. Apalagi melanggar janjinya sendiri.
Sementara Kepala Bea Cukai Madura Novian Dermawan belum dapat dikonfirmasi terkait keberadaan rokok ilegal yang bersarang di wilayah hukumnya yang hingga kini dibiarkan. Begitu juga Haji “SI” belum dapat dimintai keterangan terkait keberadaan rokok ilegal merk ST16MA itu.
Jurnalis Indonesia kini bersama tim investigasi dalam penelusuran lebih lanjut untuk mengungkap keberadaan rokok ilegal yang bersarang di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur. (ily/red)


