Menu

Mode Gelap
Darurat Sampah, DPRD Pemalang Usulkan Status Bencana Demi Keselamatan Pengendara, Satlantas Polres Sampang Imbau Masyarakat Patuhi Aturan Lalulintas IWO Pamekasan Apresiasi Kepemimpinan Kapolres AKBP Jazuli Dani Iriawan Sejarah Baru, Sahabati Latifah Perempuan Pertama yang Jadi Ketua PMII Cabang Sampang Periode 2025-2026 Dandim 0826/Pamekasan Tinjau Langsung Program Makan Bergizi Gratis Hari Pertama

PEMERINTAHAN · 15 Jan 2025 14:28 WIB

Darurat Sampah, DPRD Pemalang Usulkan Status Bencana


 Darurat Sampah, DPRD Pemalang Usulkan Status Bencana Perbesar

PEMALANG (JURNALIS INDONESIA) – Rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Pemalang sepakat untuk mengupayakan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Pesalakan dibuka kembali guna mengatasi darurat sampah.

Rapat yang diadakan di Kantor DPRD
Pemalang, Senin (13/1/2025), dihadiri oleh jajaran Forkompinda dan dinas terkait.

Anggota DPRD Pemalang Heru Kundhimiharso menuturkan, Komisi A DPRD Pemalang sudah berkonsultasi dengan Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan serta Perhutani untuk rencana penanganan masalah sampah yang kian darurat ini.

Hasilnya, Perhutani membolehkan area hutan dimanfaatkan dalam penanganan sampah. Di antaranya di Desa Sarwodadi dan Desa Peguyangan Bantarbolang.

Namun, untuk menyelesaikan perizinan itu bisa memakan waktu satu tahun.

“Tapi ada peluang, kita tak perlu memenuhi prosedur itu apabila status masalah sampah di Pemalang ditetapkan menjadi ‘bencana’. Maka pemerintah daerah bisa mengajukan
permohonan pemakaian lahan itu,” tegasnya.

Hal senada diungkapkan Komandan
Kodim 0711/Pemalang, Letkol Inf Muhammad Arif. Dirinya sepakat Forkopimda mendorong agar TPA Pesalakan dibuka kembali, namun tetap memikirkan kompensasi terhadap warga.

“Tolong nanti pihak desa disampaikan, penanganan sampah ini sudah
sampai tingkat Forkopimda. Nanti
dipertanyakan apa yang menjadi
kebutuhan warga,” kata Dandim kepada Kades Pegongsoran yang ikut hadir dalam rapat itu.

Namun jika nantinya upaya negosiasi
dengan warga Pesalakan masih
buntu, kata Dandim, Forkopimda
perlu mempertimbangkan penetapan status bencana dalam permasalahan sampah sebagaimana usulan anggota DPRD.

Diharapkan dengan penetapan status bencana mampu membuka jalan pintas
mengatasi darurat sampah.

“Jadi kesimpulannya kita bakal aktifkan kembali TPA Pesalakan dengan waktu tertentu. Tetapi prinsipnya dengan cara humanis, saling menjaga kebersamaan, tidak ada yang dirugikan baik masyarakat
maupun pemerintah,” ujar ketua DPRD Pemalang Martono.

Nantinya, Forkopimda bakal turun langsung untuk berkomunikasi dengan warga di sekitar TPA Pesalakan Desa Pegongsoran agar berbesar hati mengizinkan TPA kembali dibuka guna mengatasi masalah sampah di Pemalang. (ely)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

Baca Lainnya

KSOP Kalianget Terima Penghargaan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Atas Pelaksanaan Angkutan Nataru 2024/2025

9 Januari 2025 - 21:21 WIB

Bupati Sumenep dan Camat Pasongsongan Peduli Warganya yang Terdampak Bencana Alam

5 Januari 2025 - 13:28 WIB

Bupati Sumenep Resmikan Gedung Baru DPRD: Jadi Tonggak Sejarah dalam Perjalanan Pembangunan Daerah

2 Januari 2025 - 19:50 WIB

Pimpin Apel Awal Tahun 2025, Bupati Sumenep Cak Fauzi Sampaikan Apresiasi dan Ajak ASN Tingkatkan Kinerja

2 Januari 2025 - 10:52 WIB

Yuk Hadiri, Pemkab Sumenep Sambut Tahun Baru-Kalender Event 2025 dengan Bersholawat

31 Desember 2024 - 09:44 WIB

Realisasi Bantuan RTLH 2024 di Sumenep Tak Beres, Penerima Dapat Material Bekas

28 Desember 2024 - 15:30 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL