PEMALANG (JURNALIS INDONESIA) – Seorang pemuda berinisial S (30) yang merupakan warga Kesesi Kabupaten Pekalongan ahirnya meregang nyawa di RSUD Pekalongan dengan luka sobek di bagian leher.
Sebelumnya, telah terjadi perkelahian antara korban S, dengan pelaku RA (24) di kafe karaoke Desa Jatiroyom Kecamatan Bodeh Kabupaten Pemalang, Kamis (16/1/2025).
Kapolres Pemalang, AKBP Eko Sunaryo, melalui Kasat Reskrim AKP Andika Oktavian mengatakan, awalnya RA bersama korban S dan 6 orang saksi lainnya sedang berada di room karaoke yang sama.
“Belum selesai minum, seluruhnya keluar dari room karaoke, diduga korban S terlibat adu mulut dengan saksi K,” kata Andika.
Andika tidak merinci lebih lengkap penyebab adu mulut antara korban dengan saksi K. Diduga karena pengaruh minuman dan rebutan PL (pemandu lagu).
Dijelaskan, ketika terjadi adu mulut antara korban S dan saksi K, tersangka RA yang menghampiri keduanya untuk melerai tapi justru terlibat percekcokan dengan korban S.
Tersangka RA yang merasa emosi ahirnya melakukan penganiayaan terhadap korban S, hingga korban S mengalami luka sobek dibagian leher akibat sabetan pecahan botol.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini RA diamankan dan dikenakan pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP tentang pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan kematian.
“Akibat perbuatannya, tersangka RA terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun,” pungkas Andika. (ely)