SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Polres Sumenep, Polda Jawa Timur, dalam penangkapan kasus narkoba sabu-sabu di Kecamatan Talango semakin menunjukkan kekacauan atas dilepasnya ‘N’ yang diamankan bersama tersangka AS di Dusun Taroman Desa Gapurana pada 13 November 2024 sekitar pukul 12.00 WIB.
Pasalnya, Kasat Narkoba Polres Sumenep AKP Anwar Subagyo menyebut Plt. Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti tidak tahu fakta yang sesungguhnya soal dilepasnya ‘N’ yang ditangkap dalam kasus narkoba sabu-sabu di Talango itu.
Kasat Narkoba Polres Sumenep AKP Anwar Subagyo mengatakan, ‘N’ itu memang dilepas karena alasan tidak ada barang bukti yang dimiliki ‘N’ dan juga tanpa diakukan prosedur asesmen.
“Versi kita dengan Bu Widi itu berbeda, karena (Plt. Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti-red) tidak tahu fakta yang sesungguhnya,” kata Kasat Narkoba Polres Sumenep AKP Anwar Subagyo dikonfirmasi di kantornya, Sabtu (7/12/2024).
Menariknya, dikonfirmasi pada Jumat (6/12/2024), Plt. Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan, ‘N’ yang ditangkap bersama AS tidak dilepas tapi direhab berdasarkan hasil rekomendasi asesmen BNN.
“Itu asesmen dari BNN harus direhab bukan dilepas,” kata Widiarti kepada Jurnalis Indonesia dikonfirmasi, Jumat (6/12/2024), seraya mengaku bahwa data itu dari Narkoba.
Jurnalis Indonesia kini dalam penelusuran lebih lanjut untuk mengungkap sosok saudara ‘N’ dan kejanggalan lain terhadap dilepasnya ‘N’ berikut hubungan dalam penangkapan oknum anggota DPRD Sumenep dan 2 tersangka lainnya yang membuat antara Kasat Narkoba AKP Anwar Subagyo dan Plt. Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti berbeda versi. (ily)