Menu

Mode Gelap
Jaga Kebersihan Lingkungan, Personel Kodim 0826/Pamekasan Lakukan Pembersihan Pangkalan Festival Srikaya di Halaman Pemkab Sumenep, Cara Bupati Dorong Semangat Kebersamaan dan Kepekaan Sosial Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso Dimutasi, Sosok Ini Gantinya Rokok Magna Indigo Berpita Cukai Saltuk Bebas Beredar di Sumenep, Polisi-Satpol PP Sebut Penindakan Ada di Bea Cukai Akibat Berikan Statement yang Kontroversial, Kapolres Sampang Menuai Sorotan Insan Pers

HUKUM & KRIMINAL · 16 Jan 2023 16:40 WIB

Kades Aengtongtong Dihukum 7 Bulan Penjara, Pengacara Pelapor Minta Bupati Segera Memberhentikan


 Kades Aengtongtong Dihukum 7 Bulan Penjara, Pengacara Pelapor Minta Bupati Segera Memberhentikan Perbesar

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Kepala Desa (Kades) Aengtongtong Hadi Sudirfan resmi ditahan di Rutan setempat Jumat (13/1/2023) yang dihukum 7 bulan penjara atas kasus fitnah dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Hendrik Jatmiko W. Kini pengacara pelapor Ach. Supyadi, S.H.,M.H, berkirim surat resmi yang ditujukan kepada Bupati Sumenep, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD), Kepala Inspektorat, Kabag Hukum Setkab, Camat Saronggi dan Ketua BPD Aengtongtong untuk segera memberhentikan Kades Aengtongtong Hadi Sudirfan.

Ach Supyadi, S.H., M.H, selaku Kuasa Hukum Hendrik Jatmiko W yang merupakan mantan perangkat Desa Aengtongtong yang diberhentikan ini mengatakan, surat resmi yang dikirim itu sebagai tindaklanjut dari masuknya Kades Aengtongtong Hadi Sudirfan ke penjara.

“Kejaksaan Negeri Sumenep sudah mengeksekusi Kades Aengtongtong Hadi Sudirfan ke Rutan Kelas IIB Sumenep dengan hukuman 7 bulan penjara. Oleh sebab itu, surat resmi pemberhentian itu sebagai tindaklanjut,” terang Ach. Supyadi kepada sejumlah wartawan.

BACA JUGA

Kades Hadi Sudirfan Resmi di Bui, Pelapor Eks Perangkat Desa Aengtongtong Sebut Pengacara Supyadi Hebat

Pengacara vokal ini menyebut, apa yang dilakukan mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 82 Tahun 2015, tentang poin poin pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa pada Bab III.

“Pemberhentian Kepala Desa bagian ke Satu, Pasal 8 Ayat (2) menyebut bahwa Kepala Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, kemudian huruf b juga menyebutkan bahwa Kepala Desa bisa diberhentikan jika tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan,” papar Ach. Supyadi.

BACA JUGA

Kades Aengtongtong Sumenep Hadi Sudirfan Resmi Jadi Tahanan Rutan

Sementara, lanjut Supyadi, Kades Aengtogtong Hadi Sudirfan saat ini sedang menjalani putusan pengadilan berupa pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan. “Maka sudah dapat dipastikan kedepannya Hadi Sudirfan selaku Kepala Desa Aengtongtong tidak dapat melaksanakan tugas,” kata dia.

Oleh karena itu, sosok pengacara asli kepulauan Raas ini meminta agar Hadi Sudirfan segera diberhentikan sebagai Kepala Desa Aengtongtong. “Mohon kepada Yth. Bapak Bupati Sumenep Achmad Fauzi, S.H., M.H untuk segera melakukan penunjukan Pj Kepala Desa Aengtongtong yang baru selama 6 bulan ke depan,” pintanya. (*ji/red)

Artikel ini telah dibaca 42 kali

Baca Lainnya

Rokok Magna Indigo Berpita Cukai Saltuk Bebas Beredar di Sumenep, Polisi-Satpol PP Sebut Penindakan Ada di Bea Cukai

13 Maret 2025 - 21:46 WIB

KOLASE FOTO. Rokok merk Magna Indigo yang bebas beredar di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, dengan menggunakan pita cukai berbeda diduga salah peruntukan atau saltuk. Dan Kepala Bea Cukai Madura Muhammad Syahirul Alim yang disebut bertanggungjawab menindak peredaran rokok ilegal di Sumenep yang hingga saat ini terkesan memilih diam

Bea Cukai Dianggap Makan Gaji Buta Lantaran Tak Berani Cabut Izin NPPBKC PR Cahayaku yang Ditengarai Produksi Rokok Turbo Premium Berpita Cukai Saltuk

12 Maret 2025 - 22:54 WIB

Rokok merk Turbo Premium berpita cukai saltuk yang ditengarai milik Haji Ahmad PR Cahayaku

Penelfon Misterius Sebut Pita Cukai yang Dipasang pada Rokok Magna Indigo Sudah Kesepakatan Bersama Bea Cukai dan Perusahaan

12 Maret 2025 - 20:50 WIB

KOLASE FOTO. Ilustrasi penelfon misterius dan rokok merk Magna Indigo yang bebas beredar di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, dengan menggunakan pita cukai berbeda diduga salah peruntukan atau saltuk

Rokok Ilegal Merek Jimbun Berhologram yang Ditengarai Diproduksi di Pamekasan Bebas Beredar di Sumenep

12 Maret 2025 - 14:10 WIB

Rokok ilegal yang diedarkan tanpa dilekati pita cukai merek Jimbun Berhologram yang masif beredar di Sumenep

Oknum Pengusaha Rokok Nakal Merajalela, Rokok Magna Indigo Ditempel Pita Cukai Berbeda Berkeliaran di Sumenep

11 Maret 2025 - 03:21 WIB

Rokok merk Magna Indigo ilegal yang diedarkan menggunakan pita cukai berbeda yang dibiarkan merajalela di Kabupaten Sumenep, Madura, Madura, Jawa Timur, hingga kini

Jika Tetap Dibiarkan, Bea Cukai Madura Diduga Berkonspirasi dengan Bos Rokok Merk Giox Ilegal Asal Pamekasan

10 Maret 2025 - 21:23 WIB

KOLASE FOTO. Kantor Bea Cukai Madura. Kepala Bea Cukai Madura Muhammad Syahirul Alim. Dan rokok merk Giox ilegal yang ditengarai milik Haji L, seorang kepala desa di Kecamatan Larangan, Pamekasan, yang hingga kini dibiarkan bebas beredar?
Trending di HUKUM & KRIMINAL