Menu

Mode Gelap
Babinsa Koramil Pakong dan Babinkamtibmas Komsos dengan Ketua Kelompok Tani di Klompang Timur Dukung Ketahanan Pangan, Serma Yanto Pendampingan Pompanisasi di Lahan Milik Warga Parah, Baru Hitungan Hari Selesai Dikerjakan, Proyek Aspal di Dusun Bile Tompok Desa Daramista Sudah Rusak Peduli Tempat Ibadah, Sertu Achmad Supriyadi Bantu Rehabilitasi Mushola Bawaslu Pamekasan Luncurkan Buku ‘Demokrasi’

HUKUM & KRIMINAL · 11 Jun 2024 19:43 WIB

Kapolres Sumenep Dianggap Lucu Turun Langsung Hanya Berantas Miras, Laporan Masuk Mandek


 Kapolres Sumenep Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M, saat memimpin razia miras pada Caffe Mr. Ball dan Lotus. (foto/ist Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti) Perbesar

Kapolres Sumenep Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M, saat memimpin razia miras pada Caffe Mr. Ball dan Lotus. (foto/ist Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti)

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Kapolres Sumenep Ajun Komisaris Besar Polisi Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M, dianggap lucu turun langsung ke lapangan hanya untuk memberantas minuman keras di Caffe Mr. Ball dan Lotus.

Sementara laporan tentang adanya miras dengan terlapor pemilik Caffe Mr. Ball hingga saat ini, Selasa (11/6/2024), dibiarkan mangkrak di Polres Sumenep. Padahal laporan tentang adanya miras dengan terlapor pemilik Caffe Mr. Ball pada tahun 2023 silam. Berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/195/VIII/2023/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 14 Agustus 2023.

“Lucu seorang Kapolres turun langsung hanya memberantas miras, sementara laporan miras sendiri di Polres Sumenep mandek hingga sekarang. Sementara bukti beberapa miras sudah disampaikan ke penyidik,” terang Ahnan JS. Selasa (11/6).

Sebelumnya berdasarkan rilis tertulis dari Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti, Minggu (9/6/2024), Polres Sumenep yang dipimpin langsung Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M, bersama tim gabungan yakni Reskrim, Intel, Narkoba, Sat Samapta dan PM (Polisi Militer) melakukan razia kepada Caffe Mr. Ball dan Lotus dengan mengamankan sebanyak 34 orang pengunjung yang terdiri dari pria dan wanita dan puluhan dos berisi miras.

Pada Caffe Mr. Ball diamankan 3 dos Alexis + 3 botol, 1 dos Iceland + 8 botol, 1 dos Anggur putih, 1 dos Anggur merah, 9 botol Soju, 9 botol Api, 7 botol Captain Morgan, 5 dos Bintang + 5 botol dan 1 dos Anggur putih.

Untuk di Caffe Lotus mengamankan, 20 botol Wija, 2 dos Dome + 5 botol, 10 botol Iceland, 6 botol Draft beer, 4 botol AK, 1 dos Vibe + 2 botol, RedLabel 1 dos, 8 kaleng Greensend, 6 botol Sicario, 20 botol Rockstar, 1 dos Guines + 6 botol, dan 32 botol Wija.

Menurut keterangan AKP Widiarti, dalam kasus ini, hanya mengamankan barang bukti miras dan 34 orang pengunjung untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Tidak menyentuh sang pemilik Caffe.

Herannya juga, dalam razia tempat hiburan malam yang diklaim bertujuan sebagai antisipasi kriminalitas dan gangguan 3C yang disebutkan diindikasikan ada minuman keras, sajam, dan obat-obatan hanya menyasar 2 tempat saja.

Sementara membiarkan tempat Karaoke Potre di Jalan Raung dan sarang miras di depan rumah wakil bupati serta di Jl. Lingkar Timur, Talangan.

Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti dikonfirmasi via selulernya, Selasa (11/6/2024) belum merespon. (ily)

Artikel ini telah dibaca 100 kali

Baca Lainnya

Parah, Baru Hitungan Hari Selesai Dikerjakan, Proyek Aspal di Dusun Bile Tompok Desa Daramista Sudah Rusak

25 Desember 2024 - 16:27 WIB

BK DPRD Sumenep Didesak Ambil Langkah Tegas terhadap Oknum Anggota Dewan yang Ditangkap Jadi Pengedar Sabu

11 Desember 2024 - 09:41 WIB

Polres Sumenep Lepas Satu Orang dalam Kasus Narkoba di Talango, Diduga Ada Uang Tebusan Puluhan Juta

7 Desember 2024 - 22:17 WIB

Mengejutkan, Selain Lepas Satu Orang, 2 Tersangka Narkoba di Talango Sumenep Ternyata Tidak Ditahan

7 Desember 2024 - 19:55 WIB

Kacau, Kasat Narkoba Polres Sumenep Sebut Kasihumas Tidak Tahu Fakta Soal Dilepasnya ‘N’ dalam Kasus Narkoba di Talango

7 Desember 2024 - 13:55 WIB

Kejanggalan Dilepasnya ‘N’ dalam Kasus Narkoba di Talango: Kasihumas dan Kasat Beda Keterangan

6 Desember 2024 - 16:28 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL