SURABAYA (JURNALIS INDONESIA) – Kasus dugaan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) senilai 12 miliar, puluhan aktivis dari LSM dan Ormas yang tergabung dalam Jaringan Anti Rasuah Jawa Timur gelar aksi demonstrasi di depan Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jawa Timur, Kamis (06-02-2025).
Para masa aksi membentangkan spanduk di depan Mapolda Jatim yang bertuliskan, segera tetapkan palaku dugaan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional yang ada di Kabupaten Sampang.
Korlap aksi dalam orasinya menyampaikan kekecewaannya terhadap kinerja Polda Jawa Timur, karena kasus dugaan korupsi sebanyak 12 miliar yang ada di Kabupaten Sampang belum ada penetapan tersangka. Hal itu sudah dilaporkan dari tahun 2022 tapi sampai saat ini masih stagnan dalam penyidikan.
“Kami melaporkan hal ini mulai tahun 2022, tapi sampai saat tahun 2025 masih belum ada satupun tersangka yang ditetapkan oleh pihak kepolisian Polda Jatim,” teriak Faris Reza Malik dalam orasinya.
Sekitar satu jam lebih berorasi didepan Polda Jatim, perwakilan dari Kanit II Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Jawa Timur, Kompol Sodiq Effendi menemui para pendemo.
Setelah kedatangan Kanit II dari Polda Jatim, korlap aksi membacakan sejumlah tuntutan, di antaranya:
1. Mendesak Polda Jawa Timur untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek lapen senilai Rp12 miliar.
2. Meminta Polda Jatim memberikan informasi transparan dan berkala terkait perkembangan penyidikan, termasuk hasil audit dari BPKP.
3. Menuntut aparat penegak hukum untuk memproses hukum semua pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi, tanpa pandang bulu.
4. Memastikan seluruh kerugian negara akibat kasus ini dapat dipulihkan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
5. Mendesak BPKP melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan dana PEN di Kabupaten Sampang.
6. Meminta pemerintah daerah meningkatkan transparansi dan pengawasan dalam penggunaan dana publik.
7. Menuntut pejabat yang terbukti terlibat untuk segera dicopot dari jabatannya.
8. Meminta aparat penegak hukum mempercepat proses penyidikan agar keadilan dapat segera terwujud.
Menanggapi tuntutan yang sudah dibacakan korlap aksi, Kompol Sodiq Effendi menyampaikan kepada massa aksi, bahwa kasus Korupsi Dana PEN di Kabupaten Sampang tersebut sudah masuk dalam penyelidikan.
“Kasus ini sudah masuk dalam tahap proses penyidikan,” kata Sodiq didepan masa aksi.
Akan tetapi Kompol Sodiq tidak berani memberi jawaban didepan masa aksi dan publik saat ditanya mengenai jumlah tersangka dan nominal kerugian negara.
“Kami tidak bisa menjawab hal itu, karena itu ranah penyidik bukan saya. Yang jelas kerugian negara itu ada,” pungkasnya. (sid)