Menu

Mode Gelap
Sebanyak 225 Anak Yatim Piatu Dapat CSR Ramadhan dari PDAM Tirta Mulia Pemalang Panen Padi Bersama Warga, Sertu Suryadi Dukung Kesejahteraan Petani di Desa Pangtonggel Kecamatan Proppo IWO Pamekasan Berbagi Berkah di Bulan Suci Ramadhan dengan Bagikan Takjil Gratis kepada Masyarakat Oknum Pengusaha Rokok Nakal Merajalela, Rokok Magna Indigo Ditempel Pita Cukai Berbeda Berkeliaran di Sumenep Jika Tetap Dibiarkan, Bea Cukai Madura Diduga Berkonspirasi dengan Bos Rokok Merk Giox Ilegal Asal Pamekasan

HUKUM & KRIMINAL · 6 Feb 2025 23:27 WIB

Kasus Korupsi Dana PEN di Sampang, Aktivis Jaringan Anti Rasuah Jatim Desak Polda Segera Tetapkan Tersangka


 Kasus Korupsi Dana PEN di Sampang, Aktivis Jaringan Anti Rasuah Jatim Desak Polda Segera Tetapkan Tersangka Perbesar

Kasus Korupsi Dana PEN di Sampang, Aktivis Jaringan Anti Rasuah Jatim Desak Polda Segera Tetapkan Tersangka

SURABAYA (JURNALIS INDONESIA) – Kasus dugaan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) senilai 12 miliar, puluhan aktivis dari LSM dan Ormas yang tergabung dalam Jaringan Anti Rasuah Jawa Timur gelar aksi demonstrasi di depan Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jawa Timur, Kamis (06-02-2025).

Para masa aksi membentangkan spanduk di depan Mapolda Jatim yang bertuliskan, segera tetapkan palaku dugaan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional yang ada di Kabupaten Sampang.

Korlap aksi dalam orasinya menyampaikan kekecewaannya terhadap kinerja Polda Jawa Timur, karena kasus dugaan korupsi sebanyak 12 miliar yang ada di Kabupaten Sampang belum ada penetapan tersangka. Hal itu sudah dilaporkan dari tahun 2022 tapi sampai saat ini masih stagnan dalam penyidikan.

“Kami melaporkan hal ini mulai tahun 2022, tapi sampai saat tahun 2025 masih belum ada satupun tersangka yang ditetapkan oleh pihak kepolisian Polda Jatim,” teriak Faris Reza Malik dalam orasinya.

Sekitar satu jam lebih berorasi didepan Polda Jatim, perwakilan dari Kanit II Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Jawa Timur, Kompol Sodiq Effendi menemui para pendemo.

Setelah kedatangan Kanit II dari Polda Jatim, korlap aksi membacakan sejumlah tuntutan, di antaranya:

1. Mendesak Polda Jawa Timur untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek lapen senilai Rp12 miliar.
2. Meminta Polda Jatim memberikan informasi transparan dan berkala terkait perkembangan penyidikan, termasuk hasil audit dari BPKP.
3. Menuntut aparat penegak hukum untuk memproses hukum semua pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi, tanpa pandang bulu.
4. Memastikan seluruh kerugian negara akibat kasus ini dapat dipulihkan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
5. Mendesak BPKP melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan dana PEN di Kabupaten Sampang.
6. Meminta pemerintah daerah meningkatkan transparansi dan pengawasan dalam penggunaan dana publik.
7. Menuntut pejabat yang terbukti terlibat untuk segera dicopot dari jabatannya.
8. Meminta aparat penegak hukum mempercepat proses penyidikan agar keadilan dapat segera terwujud.

Menanggapi tuntutan yang sudah dibacakan korlap aksi, Kompol Sodiq Effendi menyampaikan kepada massa aksi, bahwa kasus Korupsi Dana PEN di Kabupaten Sampang tersebut sudah masuk dalam penyelidikan.

“Kasus ini sudah masuk dalam tahap proses penyidikan,” kata Sodiq didepan masa aksi.

Akan tetapi Kompol Sodiq tidak berani memberi jawaban didepan masa aksi dan publik saat ditanya mengenai jumlah tersangka dan nominal kerugian negara.

“Kami tidak bisa menjawab hal itu, karena itu ranah penyidik bukan saya. Yang jelas kerugian negara itu ada,” pungkasnya. (sid)

Artikel ini telah dibaca 26 kali

Baca Lainnya

Oknum Pengusaha Rokok Nakal Merajalela, Rokok Magna Indigo Ditempel Pita Cukai Berbeda Berkeliaran di Sumenep

11 Maret 2025 - 03:21 WIB

Rokok merk Magna Indigo ilegal yang diedarkan menggunakan pita cukai berbeda yang dibiarkan merajalela di Kabupaten Sumenep, Madura, Madura, Jawa Timur, hingga kini

Jika Tetap Dibiarkan, Bea Cukai Madura Diduga Berkonspirasi dengan Bos Rokok Merk Giox Ilegal Asal Pamekasan

10 Maret 2025 - 21:23 WIB

KOLASE FOTO. Kantor Bea Cukai Madura. Kepala Bea Cukai Madura Muhammad Syahirul Alim. Dan rokok merk Giox ilegal yang ditengarai milik Haji L, seorang kepala desa di Kecamatan Larangan, Pamekasan, yang hingga kini dibiarkan bebas beredar?

Bea Cukai Madura Terkesan Bersekongkol dengan Pemilik Rokok Merk Este dan Nice Ilegal Asal Pamekasan, Hingga Kini Tetap Dibiarkan

10 Maret 2025 - 15:13 WIB

KOLASE FOTO. Kantor Bea Cukai Madura dan rokok merk Este dan Nice ilegal yang ditengarai bersarang di wilayah hukumnya kepunyaan Haji SA yang hingga saat ini masih dibiarkan bebas beredar tanpa penindakan?

Masifnya Peredaran Rokok Giox Ilegal Milik Oknum Kades di Pamekasan Diduga Ada Beking, Bea Cukai Tak Berani Menindak?

8 Maret 2025 - 23:44 WIB

KOLASE FOTO. Kepala Bea Cukai Madura Muhammad Syahirul Alim dengan bayang-bayang rokok merk Giox ilegal yang ditengarai milik Haji L, seorang kepala desa di Kecamatan Larangan, Pamekasan, yang hingga kini dibiarkan bebas beredar

Kapolres Pamekasan Pimpin Langsung Penangkapan Bandar Narkoba di Desa Jambringin

8 Maret 2025 - 20:36 WIB

Kapolres Pamekasan Pimpin Langsung Penangkapan Bandar Narkoba di Desa Jambringin

Rokok Merk Este dan Nice Ilegal Asal Pamekasan Ditengarai Milik Haji SA dan Bersarang di Desa Sentol, Bea Cukai Tutup Mata?

7 Maret 2025 - 23:40 WIB

KOLASE FOTO. Rokok merk Este dan Nice ilegal yang ditengarai milik Haji SA yang bersarang di Desa Sentol, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, yang hingga kini dibiarkan beredar, dan Muhammad Syahirul Alim, Kepala Bea Cukai Madura, yang memiliki otoritas dan tanggungjawab dalam penindakan rokok ilegal di wilayah Madura
Trending di HUKUM & KRIMINAL