PAMEKASAN (JURNALIS INDONESIA) – Bea Cukai (BC) Madura yang dipimpin Novian Dermawan bersama Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Pamekasan kembali menunjukkan aksi lelucon yang terus menjadi sorotan publik atas penegakan hukum terhadap rokok ilegal. Kamis (20/11/2025).
Kepala Bea Cukai Madura bersama Kabid P2 Kanwil DJBC Jawa Timur I, Kepala Kejari Pamekasan, Kapolres Pamekasan, Ketua PN Pamekasan Kelas I B, Jajaran APH Wilayah Madura serta jajaran Kemenkeu Satu Madura pada Rabu (19/11/2025) dengan gagah menggelar pemusnahan rokok ilegal sementara hingga kini bandarnya yang bersarang di wilayah hukumnya khususnya di Kabupaten Pamekasan masih dibiarkan melenggang bebas.
Berdasarkan yang didapat Jurnalis Indonesia, rokok ilegal yang dimusnahkan terdiri dari berbagai merek yang hampir seluruhnya ditengarai diproduksi di Kabupaten Pamekasan. Salah satunya rokok ilegal merek “DALILL” yang ditengarai milik seorang pengusaha berinisial FR yang notabene pemilik pabrik rokok resmi di Kabupaten Pamekasan.
Pemusnahan rokok ilegal itu diklaim bentuk nyata tindaklanjut penegakan hukum di bidang cukai guna menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan berpotensi membahayakan masyarakat. Bahkan dengan bangganya juga mengklaim melalui aksi bersama pemusnahan rokok ilegal itu, Bea Cukai Madura dan seluruh jajaran terkait menegaskan komitmen untuk terus melindungi penerimaan negara, menjaga iklim usaha yang sehat bagi pelaku usaha rokok legal, serta meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak lagi memproduksi, mengedarkan, maupun mengonsumsi rokok ilegal.
Celakanya hingga kini, bandar rokok ilegal merek “DALILL” yang menjadi biang kerok maraknya peredaran rokok ilegal di Indonesia yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha tidak sehat dengan produsen resmi yang membayar cukai yang bersarang di Kabupaten Pamekasan oleh Aparat Penegak Hukum setempat hingga Bea Cukai Madura yang dipimpin Novian Dermawan seakan sengaja dipelihara.
Bahkan kini, bandar rokok ilegal merek “DALILL” juga ditengarai semakin leluasa memproduksi dan mengedarkan rokok tanpa dilekati pita cukai dengan merek “YS Bold” dan SANTOS.
Ahmadi, pemerhati rokok ilegal di Madura sangat menyayangkan Aparat Penegak Hukum setempat hingga Bea Cukai Madura yang sampai hari ini masih membiarkan bandar rokok ilegal yang bersarang di Kabupaten Pamekasan.
“Ada apa dengan Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Pamekasan dan Bea Cukai Madura kok sampai sekarang tidak berani menangkap bandarnya. Jika memang serius memberantas rokok ilegal jangan hanya beraninya sama masyarakat kecil saja yang hanya sebagai penjual, sopir dan lainnya, tapi harus menangkap langsung bandarnya,” desaknya.
Sementara Kepala Bea Cukai Madura Novian Dermawan hingga kini belum menunjukkan taringnya untuk menangkap bandar rokok ilegal yang bersarang di wilayah hukumnya di Kabupaten Pamekasan. (ily/red)


