SIDOARJO (JURNALIS INDONESIA) – Dugaan penyimpangan dalam penggunaan pita cukai di Jawa Timur kini berkembang menjadi isu besar yang menyita perhatian publik dan pelaku industri hasil tembakau nasional. Kasus yang sebelumnya beredar terbatas, kini mencuat ke ruang publik dan memunculkan tuntutan agar penegakan hukum dilakukan secara tegas dan menyeluruh. Selasa (14/4).
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memperdalam penelusuran terkait dugaan distribusi pita cukai yang tidak sesuai dengan ketentuan di sejumlah daerah. Langkah ini diharapkan tidak berhenti pada temuan awal, melainkan mampu mengungkap keseluruhan rantai persoalan, mulai dari proses produksi, distribusi, hingga sistem pengawasan di lapangan.
Di tengah berkembangnya isu tersebut, muncul dorongan agar KPK bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang disebut dalam berbagai temuan di lapangan, termasuk pelaku usaha rokok di wilayah Sidoarjo. Salah satu nama yang ikut mengemuka yakni H. Samsul Huda, pemilik CV Sumber Barokah yang berlokasi di Ketegan, Kecamatan Tanggulangin.
Sejumlah sumber mengungkap adanya dugaan ketidaksesuaian penggunaan pita cukai pada produk rokok merek Slava Bold kemasan isi 20 batang yang dikaitkan dengan pihak tersebut. Produk itu diduga menggunakan pita cukai yang diperuntukkan bagi Sigaret Kretek Tangan (SKT) isi 12 batang, sementara rokok yang beredar disebut merupakan jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM).
Perbedaan klasifikasi tersebut dinilai krusial, mengingat SKT dan SKM memiliki perbedaan tarif cukai. Dalam skala industri, ketidaksesuaian ini berpotensi memengaruhi penerimaan negara apabila terjadi secara luas dan berlangsung lama.
Bahkan ditengarai bahwa produk tersebut beredar luas dan bahkan menguasai pasar di wilayah Pulau Sumatera. Sumber menyebut distribusi lintas daerah diduga berlangsung secara masif tanpa penindakan signifikan.
“Produk itu disebut beredar di sejumlah daerah, termasuk Sumatera, dan cukup dikenal di kalangan pelaku pasar. Namun hal ini tetap perlu pembuktian lebih lanjut,” ujar salah satu narasumber yang enggan disebutkan identitasnya.
Selain itu, muncul pula dugaan keterkaitan dengan jaringan distribusi pita cukai dari Madura dalam jumlah besar. Sumber lain menyebut adanya aktivitas pembelian pita cukai dari wilayah tersebut yang diduga melibatkan pihak yang sama.
Menurutnya, dalam lingkaran pelaku yang kerap disebut dalam isu peredaran pita cukai, tidak hanya beberapa nama yang telah beredar, namun juga terdapat dugaan keterlibatan pihak lain. Ia menegaskan bahwa hal tersebut perlu menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sebelumnya menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap mekanisme pengawasan dan kesesuaian prosedur di sektor industri hasil tembakau.
“Masih dalam proses pendalaman untuk memastikan kesesuaian prosedur dengan praktik di lapangan,” ujarnya.
Pernyataan tersebut memperkuat persepsi bahwa penanganan kasus ini berpotensi berkembang lebih luas, termasuk menyentuh aspek sistemik dalam tata kelola cukai nasional.
Sementara itu, aktivis pemerhati cukai Jawa Timur, Ahmadi, menilai kasus ini harus ditangani secara serius dan menyeluruh. Ia meminta agar tidak ada perlakuan tebang pilih dalam proses penegakan hukum.
“Jika terdapat indikasi yang berlangsung lama tanpa penindakan, maka harus diungkap hingga ke akar persoalan. Ini menyangkut kewibawaan negara,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan rencana untuk mengirimkan surat resmi kepada KPK, dengan tembusan kepada Presiden Republik Indonesia, sebagai bentuk desakan agar kasus ini ditindaklanjuti secara komprehensif.
Hingga kini, proses pendalaman oleh KPK masih berlangsung. Namun, tekanan publik agar kasus ini dibuka secara transparan dan ditangani secara tuntas terus meningkat.
Sementara itu, pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan belum dapat dimintai keterangan secara langsung. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh klarifikasi resmi.
Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, masyarakat berharap KPK dapat bertindak lebih tegas dan konsisten dalam mengusut dugaan penyimpangan pita cukai. Jika tidak ditangani secara serius, kasus ini dikhawatirkan dapat merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia. (ily/red)


