Ketua PN Sumenep Arie Andhika menjelaskan, tugas dan fungsi Panitera Pengganti sesuai dengan Undang-undang itu adalah membantu hakim untuk menjalankan fungsinya dalam proses persidangan.
“Mereka tugasnya mencatat berita acara selama apapun yang terjadi di proses persidangan yang nantinya berita acara itu menjadi dasar dari hakim untuk membuat putusan,” papar Arie. (ily/mji)