Menu

Mode Gelap
Ketua DPRD Sumenep Komitmen Jadikan Gedung Baru untuk Tingkatkan Pelayanan Masyarakat Bupati Sumenep Resmikan Gedung Baru DPRD: Jadi Tonggak Sejarah dalam Perjalanan Pembangunan Daerah SMAN 1 Arjasa Terima Penghargaan Piala Bergilir Sekolah Bermural dan Berkarakter hingga Sekolah Adiwiyata SMAN 1 Sumenep Menjadi yang Terbaik Atas Capaian Prestasi Tahun 2024 Babinsa Koramil 0826-09 Pakong Dukung Ketahanan Pangan Lewat Pemupukan Tanaman Padi

EKONOMI · 8 Jul 2022 19:43 WIB

Kini Polda Jatim Serahkan Tahap 2 Kasus MSAT ke Kejati


 Kini Polda Jatim Serahkan Tahap 2 Kasus MSAT ke Kejati Perbesar

JURNALIS-INDONESIA.com – Setelah melalui proses panjang dan penjemputan DPO MSAT yang penuh dramatis. Hari ini Jumat (8/7/2022), Polda Jawa Timur telah menyerahkan tahap 2 dan tanda bukti kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) Penyerahan tahap 2 kasus pencabulan MSAT ini dilakukan di Rutan Klas I Surabaya.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto menjelaskan, secara administrasi pihaknya telah menyerahkan tahap 2 dan tanda bukti yang diterima JPU dan disaksikan Asisten Pidana Umum (Aspidum) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang. Artinya kasus MSAT siap untuk disidangkan.

“Berdasarkan Pasal 8 ayat 3, tahap kita sudah menyerahkan tersangka dan tanda bukti. Sekaligus tahapan berikutnya pra peradilan dilaksanakan JPU,” jelasnya.

Lanjut Dirkrimum Polda Jatim menjelaskan, pihaknya kemarin telah mengamankan 351 simpatisan dalam proses penangkapan 7 Juli 2022, gabungan tim penyidik dari Ditkrimum Polda Jatim dan penyidik yang dibentuk Kapolres Jombang, telah menetapkan 5 tersangka. 1 diantaranya tersangka yang menghalangi saat penangkapan pada hari Minggu dan 4 tersangka pada hari Kamis di pondok.

“Rencana siang hari ini kita lakukan penahanan 5 tersangka dengan pasal 19 UU 12 2022, tindak pidana asusila berkaitan dengan perbuatan mencegah proses penyidikan dalam konteks ini tahap 2 ancaman hukuman 5 tahun,” paparnya.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejati Jatim, Sofian Selle menuturkan, MSAT disangkakan dengan pasal 285 KUHP Jo pasal 65 KUHP ancaman pidana 12 tahun atau Pasal 294 ayat 2 P2KP Jo pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun.

“Tentunya dengan adanya penyerahan ini kami tindak lanjuti dengan persidangan,” tuturnya Sofian Kasi Pidum Kejati Jatim.

Selain itu, Kajari Jombang Tengku Firdaus menuturkan, Persidangan terhadap MSAT ini akan dilakukan di Pengadilan Negeri Surabaya. Hal tersebut karena alasan keamanan dan kondusifitas peradilan yang akan dilalui MSAT.

Artikel ini telah dibaca 77 kali

Baca Lainnya

Ketua DPRD Sumenep Komitmen Jadikan Gedung Baru untuk Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

2 Januari 2025 - 20:36 WIB

Kompak, Dandim Pamekasan Bersama Forkopimda Laksanakan Patroli Malam Tahun Baru

1 Januari 2025 - 00:02 WIB

Kompak, Dandim Pamekasan Bersama Forkopimda Laksanakan Patroli Malam Tahun Baru

Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pokmas di Pamekasan Serahkan Uang Jaminan Kerugian Negara 

31 Desember 2024 - 23:57 WIB

Polres Pamekasan Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Sepanjang 2024

31 Desember 2024 - 17:20 WIB

Sambut Tahun Baru 2025, PSHT Sampang Fokus pada Solidaritas dan Produktivitas

31 Desember 2024 - 14:32 WIB

Sambut Tahun Baru 2025, PSHT Sampang Fokus pada Solidaritas dan Produktivitas

Sepanjang 2024, Polres Sumenep Berhasil Ungkap Ratusan Kasus Kriminal, Narkoba-Tabrak Lari

31 Desember 2024 - 12:04 WIB

Sepanjang 2024, Polres Sumenep Berhasil Ungkap Ratusan Kasus Kriminal, Narkoba-Tabrak Lari
Trending di HUKUM & KRIMINAL