Ditambahkan Arie, bahwa tugas Jurusita adalah menyampaikan panggilan sidang kepada para pihak yang berperkara.
“Jadi, di era Peradilan Modern saat ini seorang Jurusita atau Jurusita Pengganti wajib menguasai teknologi karena Persidangan saat ini dapat dilakukan secara online sehingga dalam perkara Perdata biayanya akan sangat murah,” jelasnya.
Dalam 2 hari ini Pengadilan Negeri Kelas Il Sumenep yang dipimpin Arie Andhika Adikresna melantik Jurusita Pengganti baru dan Jurusita yang tujuannya untuk lebih meningkatkan kinerja di bidang kepaniteraan. (mji/ily/red)