SUMENEP, JURNALIS-INDONESIA.com – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Sumenep, Arie Andhika Adikresna, kembali lantik Jurusita. Kini ia melantik dan ambil sumpah jabatan Tetri Aini Rosidah sebagai Jurusita di Pengadilan Negeri Sumenep, Rabu (27/4/2022).
Sebelumnya, Selasa (26/4/2022) Ketua PN Sumenep Arie Andhika Adikresna juga melantik dan mengambil sumpah jabatan Jurusita Pengganti.
Ketua PN Sumenep Arie Andhika Adikresna usai melantik dan pengambilan sumpah jabatan Jurusita Tetri Aini Rosidah kepada mjinews.net menuturkan, bahwa promosi dari Jurusita Pengganti (JSP) menjadi Jurusita (JS) merupakan suatu berkah dan rejeki yang diberikan oleh Allah Swt.
Karenanya, Arie menekankan agar melaksanakan tugas dengan penuh tanggungjawab dan berintegritas tinggi.
“Jangan lakukan hal-hal yang melanggar kode etik kepaniteraan serta tingkatkan disiplin kerja sesuai dengan PP Nomor 94 tahun 2021,” pintanya.
Dijelaskan Arie, relaas panggilan kepada para pihak saat ini tidak saja dilakukan secara konvensional tapi juga sudah dengan metode eCourt atau sidang elektronik.
“Hal tersebut harus bisa dikuasai oleh seluruh Jurusita Pengganti maupun Jurusita namun tetap dengan mengacu pada hukum acara yang berlaku,” terangnya.