Menu

Mode Gelap
Dukung Ketahanan Pangan, Posramil 0826-12 Kadur Bersama Poktan Sri Dewi Tanam Padi ke-2 di Kertagena Tengah Sebanyak 225 Anak Yatim Piatu Dapat CSR Ramadhan dari PDAM Tirta Mulia Pemalang Panen Padi Bersama Warga, Sertu Suryadi Dukung Kesejahteraan Petani di Desa Pangtonggel Kecamatan Proppo IWO Pamekasan Berbagi Berkah di Bulan Suci Ramadhan dengan Bagikan Takjil Gratis kepada Masyarakat Oknum Pengusaha Rokok Nakal Merajalela, Rokok Magna Indigo Ditempel Pita Cukai Berbeda Berkeliaran di Sumenep

HUKUM & KRIMINAL · 23 Jan 2025 14:41 WIB

Mari Kawal, Kini Tersangka Pengedar Sabu Oknum Anggota DPRD Sumenep Dilimpahkan ke Kejaksaan


 Tampang tersangka oknum anggota DPRD Sumenep Bambang Eko Iswanto yang menjadi pengedar narkoba sabu-sabu yang hari ini (Kamis, 23 Januari 2025) dilimpahkan ke Kejaksaan Perbesar

Tampang tersangka oknum anggota DPRD Sumenep Bambang Eko Iswanto yang menjadi pengedar narkoba sabu-sabu yang hari ini (Kamis, 23 Januari 2025) dilimpahkan ke Kejaksaan

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Kasus oknum anggota DPRD Sumenep Bambang Eko Iswanto (BEI) yang sempat bikin heboh dan meresahkan masyarakat lantaran nyambi menjadi pengedar narkoba sabu-sabu kini dilimpahkan Kejaksaan Negeri Sumenep, Kamis (23/1/2025).

“Tersangka oknum anggota DPRD dilimpahkan ke Kejaksaan hari ini Kamis tanggal 23 Januari 2025 pukul 10.00 WIB,” terang Plt Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti dalam keterangannya yang diterima Jurnalis Indonesia.

Pelimpahan tersangka ini setelah berkas perkara oknum anggota DPRD Sumenep Bambang Eko Iswanto dinyatakan P21 oleh Kejari Sumenep.

Sebagai informasi, tersangka oknum anggota DPRD Sumenep Bambang Eko Iswanto (BEI) yang merupakan mantan Kepala Desa (Kades) Palasa, Kecamatan Talango, itu Polres Sumenep menerapkan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Di mana, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima, menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram dan atau tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga).

Dengan barang bukti sabu seberat kurang lebih 15,76 gram. Dengan rincian 1 (satu) poket plastik klip berisi sabu dengan berat netto 2,7 gram, 1 (satu) poket plastik klip berisi sabu dengan berat netto 4,03 gram, 1 (satu) poket plastik klip berisi sabu dengan berat netto 4,38 gram, 1 (satu) poket plastik klip berisi sabu dengan berat netto 4,19 gram, 1 (satu) poket plastik klip berisi sabu dgn berat netto 0,19 gram dan 1 (satu) poket plastik klip berisi sabu dengan berat netto 0,27 gram.

Kemudian seperangkat alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol palstik merk Le Minerale yang pada tutupnya terdapat dua lubang tersambung sedotan warna putih dan hitam, 6 (enam) buah pipet yang terbuat dari kaca, 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna silver, 1 (satu) unit timbangan elektrik, 2 (dua) buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik warna hitam, 1 (satu) pack sedotan plastik warna putih, 6 pack plastik klip bening dan 2 kotak warna hitam.

Atas pelimpahan tersangka itu, setelah tahap II, Kejaksaan Negeri Sumenep selanjutnya melanjutkan ke tahap penuntutan di Pengadilan. Sehingga perlu dilakukan pengawalan bersama agar oknum anggota DPRD Sumenep Bambang Eko Iswanto itu mendapatkan hukuman maksimal selaku pejabat negara. (ily)

Artikel ini telah dibaca 243 kali

Baca Lainnya

Oknum Pengusaha Rokok Nakal Merajalela, Rokok Magna Indigo Ditempel Pita Cukai Berbeda Berkeliaran di Sumenep

11 Maret 2025 - 03:21 WIB

Rokok merk Magna Indigo ilegal yang diedarkan menggunakan pita cukai berbeda yang dibiarkan merajalela di Kabupaten Sumenep, Madura, Madura, Jawa Timur, hingga kini

Jika Tetap Dibiarkan, Bea Cukai Madura Diduga Berkonspirasi dengan Bos Rokok Merk Giox Ilegal Asal Pamekasan

10 Maret 2025 - 21:23 WIB

KOLASE FOTO. Kantor Bea Cukai Madura. Kepala Bea Cukai Madura Muhammad Syahirul Alim. Dan rokok merk Giox ilegal yang ditengarai milik Haji L, seorang kepala desa di Kecamatan Larangan, Pamekasan, yang hingga kini dibiarkan bebas beredar?

Bea Cukai Madura Terkesan Bersekongkol dengan Pemilik Rokok Merk Este dan Nice Ilegal Asal Pamekasan, Hingga Kini Tetap Dibiarkan

10 Maret 2025 - 15:13 WIB

KOLASE FOTO. Kantor Bea Cukai Madura dan rokok merk Este dan Nice ilegal yang ditengarai bersarang di wilayah hukumnya kepunyaan Haji SA yang hingga saat ini masih dibiarkan bebas beredar tanpa penindakan?

Masifnya Peredaran Rokok Giox Ilegal Milik Oknum Kades di Pamekasan Diduga Ada Beking, Bea Cukai Tak Berani Menindak?

8 Maret 2025 - 23:44 WIB

KOLASE FOTO. Kepala Bea Cukai Madura Muhammad Syahirul Alim dengan bayang-bayang rokok merk Giox ilegal yang ditengarai milik Haji L, seorang kepala desa di Kecamatan Larangan, Pamekasan, yang hingga kini dibiarkan bebas beredar

Kapolres Pamekasan Pimpin Langsung Penangkapan Bandar Narkoba di Desa Jambringin

8 Maret 2025 - 20:36 WIB

Kapolres Pamekasan Pimpin Langsung Penangkapan Bandar Narkoba di Desa Jambringin

Rokok Merk Este dan Nice Ilegal Asal Pamekasan Ditengarai Milik Haji SA dan Bersarang di Desa Sentol, Bea Cukai Tutup Mata?

7 Maret 2025 - 23:40 WIB

KOLASE FOTO. Rokok merk Este dan Nice ilegal yang ditengarai milik Haji SA yang bersarang di Desa Sentol, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, yang hingga kini dibiarkan beredar, dan Muhammad Syahirul Alim, Kepala Bea Cukai Madura, yang memiliki otoritas dan tanggungjawab dalam penindakan rokok ilegal di wilayah Madura
Trending di HUKUM & KRIMINAL