PEMALANG (JURNALIS INDONESIA) – Sejumlah wartawan yang merasa dirugikan, dihalangi dan diusir dalam peliputan konser musik Deny Caknan di terminal induk Pemalang, Jumat 31/10/2025, melaporkan penyelenggara/EO konser musik tersebut ke Polres Pemalang.
Surat laporan tersebut diterima oleh Kanit IDIK I Unit Reskrim Polres Pemalang Akhmad Dwi Yanto SH.
Sejumlah wartawan yang mengalami langsung perlakuan ‘pengusiran’ ikut datang ke Polres, di antaranya adalah Mujihartono, Usman, Dentang, Slamet Sumari, Yanu, Darmo, Topik Gendut.
Menurut rencana para insan pers tersebut akan didampingi pakar hukum dan akademisi Doktor (C) Imam Subianto SH MH CPM, dari kantor hukum Putra Pratama.
“Perilaku ini bukan sekadar kegagalan koordinasi, melainkan potensi pelanggaran hukum pers, ujar Imam Subianto.
“Undang‑Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) secara tegas menjamin bahwa pers nasional tidak boleh dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.”
Lebih lanjut, Pasal 18 UU Pers menetapkan bahwa siapa saja yang secara sengaja menghalangi kerja pers dapat dipidana hingga dua tahun atau didenda hingga Rp500 juta.
Imam Subiyanto menegaskan, ketika wartawan dihalang-halangi dalam melaksanakan tugas jurnalistik, maka bukan hanya hak pekerja pers yang dirugikan, tetapi hak masyarakat untuk mengetahui juga dikecilkan.
“Kami akan terus memantau dan siap memberikan pendampingan hukum terhadap wartawan atau media yang mengalami penghalangan,” tambah Imam Subianto.
Sekretaris Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kabupaten Pemalang, Drs. Imam Santoso mengecam keras tindakan dari EO tersebut.
“IWOI Pemalang mendukung laporan tersebut dan akan mengawal sampe tuntas. Kita juga sudah melaporkan kasus ini ke Dewan Pers,” ujar Imam Santoso. (mam Ely)


