PASANG IKLANMU DISINI
IMG-20260920-WA0012
IMG-20260926-WA0005

Pembinaan Prostitusi, Ibu Menyusui Dipisahkan dari Bayinya, Praktisi Hukum: Ini Bentuk Pelanggaran HAM Berat

Pada
A-AA+A++

PEMALANG (JURNALIS INDONESIA) – Penanganan hasil razia penyakit masyarakat (pekat) di Kabupaten Pemalang memicu gelombang kritik. Seorang ibu menyusui dilaporkan dipisahkan dari bayinya saat menjalani pembinaan oleh Dinas Sosial (Dinsos) Pemalang.
‎
‎Praktisi hukum DR (c) Imam Subiyanto, SH.,MH.,CPM dan tokoh masyarakat menilai langkah itu melanggar hak asasi manusia (HAM) dan tidak sesuai prosedur standar (SOP).
‎
‎Dalam rapat koordinasi bersama Dinsos, praktisi hukum Imam Subiyanto yang turut mendampingi keluarga korban menyebut ada banyak kejanggalan dalam proses pembinaan.
‎
‎“Saya sudah komunikasi dengan Pak Bupati, bukan berarti saya menolak kebijakan pemerintah. Tapi kalau ada ibu menyusui dipisahkan dari anaknya tanpa dasar hukum yang kuat, ini sangat tidak manusiawi,” ujarnya. Senin (20/10/2025).
‎
‎Ia menegaskan bahwa pembinaan sosial tidak bisa dilakukan dengan cara “menyita hak alami seorang ibu terhadap bayinya”.
‎
‎“Ini bukan sekadar salah prosedur, tapi sudah menyentuh ranah kemanusiaan. Kalau memang mau dibina, harus ada asesmen sosial dan psikologis terlebih dahulu, bukan langsung dipindah tanpa izin keluarga,” tegasnya.
‎
‎Tak Ada Asesmen dan Izin Keluarga
‎
‎Berdasarkan hasil pendalaman, ditemukan sejumlah indikasi pelanggaran SOP: tidak ada asesmen sosial, medis, atau psikologis sebelum pengiriman ke panti.
‎
‎Pemindahan dilakukan tanpa berita acara resmi dan tanpa izin tertulis keluarga. ‎Peserta tidak mendapatkan pendampingan hukum maupun sosial. ‎Tidak ada pemberitahuan resmi kepada keluarga mengenai keberadaan ibu dan bayinya.
‎
‎“Keluarga bingung harus mencari ke mana. Satpol PP tidak tahu, Dinsos tidak memberi informasi. Ini sangat memprihatinkan,” lanjutnya.
‎
‎Kontradiksi di Lapangan
‎
‎Lebih jauh, ia juga menyoroti ironi di lapangan.
‎
‎“Warga di lokasi prostitusi dilarang beraktivitas, tapi di sisi lain justru ada kegiatan dari pihak kesehatan berupa sosialisasi HIV dan pembagian kondom. Pemerintah mau berpihak ke mana sebenarnya?” ujarnya dengan nada heran.
‎
‎Penjelasan Dinas Sosial
‎
‎Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Pemalang, Supadi, menjelaskan bahwa pembinaan dilakukan sesuai ketentuan dan bersifat rehabilitatif, bukan penghukuman.
‎
“‎Kami memiliki rumah singgah dan lembaga rehabilitasi yang sudah terakreditasi. Pembinaan bisa berlangsung hingga enam bulan dan peserta akan diberikan pelatihan usaha setelahnya,” kata Supadi.
‎
‎Ia tak menampik adanya kemungkinan miskomunikasi antara keluarga dan petugas.
‎
‎“Kami terbuka untuk evaluasi. Kalau memang ada prosedur yang belum sempurna, tentu akan kami perbaiki,” tambahnya.
‎
‎Desakan Evaluasi Menyeluruh
‎
‎Kasus ini kini menjadi sorotan banyak pihak karena menyangkut perlindungan hak anak dan ibu. Praktisi hukum meminta Pemkab Pemalang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap SOP penanganan warga binaan, khususnya bagi ibu menyusui dan anak-anak.
‎
‎“Negara harus hadir melindungi, bukan menambah luka dan trauma bagi warganya,” tegas Imam SBY, panggilan akrab Imam Subiyanto. (mam/ely)

Bacaan Lainnya

Polresta Sumenep Tindak Lanjuti Aduan Dugaan Pelanggaran Etik Anggota, Gelar Perkara Segera Dilakukan

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Polresta Sumenep melalui Seksi...

Peringati Hari Santri, Pemkab Sumenep Perkuat Semangat Pengabdian dan Disiplin Aparatur

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Wakil Bupati Sumenep, KH...

Momentum HUT ke-2 Taruna Muda Pamolokan, Rokat Kampong Perkuat Tradisi dan Santuni Anak Yatim

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Organisasi kepemudaan Taruna Muda...

JSI Rekomendasikan Enam Anggota Ikut UKW Dewan Pers Bersama LUKW Unitomo, Semuanya Dinyatakan Kompeten

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Jurnalis Sumenep Independen (JSI)...

Dewan Pers dan Unitomo Berhasil Laksanakan UKW Inovasi Digital, 29 Wartawan Raih Predikat Kompeten

SURABAYA (JURNALIS INDONESIA) – Sebanyak 29 dari 30...

DPRD Sumenep Rampungkan Pembahasan 9 Raperda, Delapan Diajukan ke Gubernur

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah...

IMG-20260910-WA0010

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *