Menu

Mode Gelap
Jaga Kebersihan Lingkungan, Personel Kodim 0826/Pamekasan Lakukan Pembersihan Pangkalan Festival Srikaya di Halaman Pemkab Sumenep, Cara Bupati Dorong Semangat Kebersamaan dan Kepekaan Sosial Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso Dimutasi, Sosok Ini Gantinya Rokok Magna Indigo Berpita Cukai Saltuk Bebas Beredar di Sumenep, Polisi-Satpol PP Sebut Penindakan Ada di Bea Cukai Akibat Berikan Statement yang Kontroversial, Kapolres Sampang Menuai Sorotan Insan Pers

HUKUM & KRIMINAL · 22 Apr 2022 21:40 WIB

Pemkab Sumenep Sediakan Layanan Mudik Gratis Warga Kepulauan, Cek Caranya & Daftarnya


 Pemkab Sumenep Sediakan Layanan Mudik Gratis Warga Kepulauan, Cek Caranya & Daftarnya Perbesar

Orang nomor satu di lingkungan Pemkab Sumenep ini pun berharap layanan semoga mudik gratis bagi warga kepulauan ini menjadi jawaban yang di khawatirkan selama ini.

“Semoga program ini bisa menjawab apa yang selama ini dikhawatirkan oleh masyarakat kepulauan, khususnya berkaitan dengan ketersediaan transportasi laut menjelang lebaran,” terang Bupati Fauzi, Jumat (22/4/2022).

Kepala Dinas Perumahan Rakyat Permukiman dan Perhubungan (Perkimhub) Kabupaten Sumenep Moh. Jakfar menerangkan program mudik gratis bagi warga kepulauan tahun 2022 ini mulai dilaksanakan sejak H-9 hingga H-2 lebaran atau selama satu minggu penuh.

“Mestinya program mudik gratis bagi warga kepulauan mulai H-10, namun karena tidak ada kapal dilaksanakan sejak H-9 atau besok,” terang Jakfar.

Diungkapkan Jakfar, program mudik gratis tidak hanya bertujuan untuk satu kecamatan di kepulauan, namun menjangkau semua kepulauan di Kabupaten Sumenep.

Sehingga lanjut Jakfar masyarakat di Kabupaten Sumenep yang ingin mengikuti mudik gratis hanya dengan mendapatkan tiket dan mendaftarkan dirinya.

“Warga kepulauan yang berangkat dari Pelabuhan Kalianget menuju Masalembu, Kangean, Sapeken, Raas, dan Sapudi, diberikan mudik gratis yang biayanya ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Sumenep,” terang Jakfar.

Artikel ini telah dibaca 139 kali

Baca Lainnya

Rokok Magna Indigo Berpita Cukai Saltuk Bebas Beredar di Sumenep, Polisi-Satpol PP Sebut Penindakan Ada di Bea Cukai

13 Maret 2025 - 21:46 WIB

KOLASE FOTO. Rokok merk Magna Indigo yang bebas beredar di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, dengan menggunakan pita cukai berbeda diduga salah peruntukan atau saltuk. Dan Kepala Bea Cukai Madura Muhammad Syahirul Alim yang disebut bertanggungjawab menindak peredaran rokok ilegal di Sumenep yang hingga saat ini terkesan memilih diam

Bea Cukai Dianggap Makan Gaji Buta Lantaran Tak Berani Cabut Izin NPPBKC PR Cahayaku yang Ditengarai Produksi Rokok Turbo Premium Berpita Cukai Saltuk

12 Maret 2025 - 22:54 WIB

Rokok merk Turbo Premium berpita cukai saltuk yang ditengarai milik Haji Ahmad PR Cahayaku

Penelfon Misterius Sebut Pita Cukai yang Dipasang pada Rokok Magna Indigo Sudah Kesepakatan Bersama Bea Cukai dan Perusahaan

12 Maret 2025 - 20:50 WIB

KOLASE FOTO. Ilustrasi penelfon misterius dan rokok merk Magna Indigo yang bebas beredar di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, dengan menggunakan pita cukai berbeda diduga salah peruntukan atau saltuk

Rokok Ilegal Merek Jimbun Berhologram yang Ditengarai Diproduksi di Pamekasan Bebas Beredar di Sumenep

12 Maret 2025 - 14:10 WIB

Rokok ilegal yang diedarkan tanpa dilekati pita cukai merek Jimbun Berhologram yang masif beredar di Sumenep

Oknum Pengusaha Rokok Nakal Merajalela, Rokok Magna Indigo Ditempel Pita Cukai Berbeda Berkeliaran di Sumenep

11 Maret 2025 - 03:21 WIB

Rokok merk Magna Indigo ilegal yang diedarkan menggunakan pita cukai berbeda yang dibiarkan merajalela di Kabupaten Sumenep, Madura, Madura, Jawa Timur, hingga kini

Jika Tetap Dibiarkan, Bea Cukai Madura Diduga Berkonspirasi dengan Bos Rokok Merk Giox Ilegal Asal Pamekasan

10 Maret 2025 - 21:23 WIB

KOLASE FOTO. Kantor Bea Cukai Madura. Kepala Bea Cukai Madura Muhammad Syahirul Alim. Dan rokok merk Giox ilegal yang ditengarai milik Haji L, seorang kepala desa di Kecamatan Larangan, Pamekasan, yang hingga kini dibiarkan bebas beredar?
Trending di HUKUM & KRIMINAL