Menu

Mode Gelap
Gubernur Jatim Terpilih Khofifah Indar Parawansa Komitmen Dukung Swasembada Pangan Nasional Polres Pamekasan Gelar Konferensi Pers Kasus Curanmor dan Balap Liar KPU Sumenep Lanjut Laksanakan Penyerahan dan Usulan Pengesahan Hasil Penetapan Paslon Bupati-Wakil Bupati Terpilih 2024 Gerakan Arek Suroboyo untuk Keadilan, Gelar Aksi Demonstrasi Tuntut Penegakan Hukum yang Adil Anggota DPRD Minta Pemkab Sumenep Tidak Tutup Mata Atas Derita Warga Pulau Masalembu

HUKUM & KRIMINAL · 6 Feb 2025 23:14 WIB

Penanganan Perkara Kekerasan terhadap Anak Yatim di Polres Sumenep Kacau, Terlapor Mas’oda Gagal Tersangka


 Kasatreskrim Polres Sumenep AKP Agus Rusdiyanto disela-sela berada di kantor KPU Kabupaten Sumenep, Kamis (6/2/2025) malam Perbesar

Kasatreskrim Polres Sumenep AKP Agus Rusdiyanto disela-sela berada di kantor KPU Kabupaten Sumenep, Kamis (6/2/2025) malam

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Penanganan perkara kekerasan terhadap anak dibawah umur di Desa Batuputih Daya yang ditangani Unit PPA Polres Sumenep, Polda Jawa Timur, benar-benar kacau. Korban yang merupakan anak yatim bukannya mendapatkan keadilan malah justru seakan dipermainkan.

Korban yang seharusnya mendapatkan kejelasan atas perkaranya malah dibuat bingung dengan sikap petinggi Polres Sumenep terkait status terlapor Mas’oda antara sudah ditetapkan sebagai tersangka dan tidak.

Awalnya, pada Kamis (23/1/2025), Plt. Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan jika terlapor Mas’oda sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sebagaimana hasil gelar dan pengecekannya kepada penyidik.

Kemudian pada Sabtu (1/2/2025), Plt. Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti menyebut tersangka sudah dilakukan penahanan. Karena masa tahanan berakhir hari Jum’at dan berkas masih P18 sehingga tersangka ditangguhkan dan perkara tetap berlanjut.

Lalu saat Jurnalis Indonesia mengonfirmasi kepada KBO Reskrim Polres Sumenep pada Rabu (5/2/2025). Seorang penyidik yang dihadirkan untuk menjelaskan terkait kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur yang juga anak yatim dengan terlapor Mas’oda menyebut baru akan dilakukan gelar perkara hari ini, Kamis (6/2/2025).

Pada Kamis (6/2/2025) malam, Jurnalis Indonesia menghubungi Penasehat Hukum (PH) korban Ach Supyadi. Lawyer Single Fighter yang lagi berjuang mencari keadilan untuk anak dibawah umur yang juga anak yatim ini mengatakan, berdasarkan hasil konfirmasi dari penyidik yang menangani jika terlapor Mas’oda hari ini, Kamis (6/2/2025) resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Berdasarkan hasil konfirmasi dari penyidik, sudah dilakukan gelar hari ini, Kamis (6/2/2025) sore. Dan terlapor Mas’oda sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ach Supyadi dihubungi Jurnalis Indonesia.

Penasehat Hukum korban dari Lawyer Single Fighter lalu mewarning Polres Sumenep wajib menahan tersangka. Sebab keberadaanya bikin kisruh terkait penetapannya sebagai tersangka. Di mana awalnya, Plt. Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti menyebut jika terlapor Mas’oda sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Di samping itu, penahanan kepada tersangka biar ada rasa keadilan kepada korban, yang notabene anak dibawah umur dan juga anak yatim.

“(Tersangka Mas’oda) wajib ditahan. Tapi kalau tidak ditahan kebangetan itu,” warning Ach Supyadi yang sebelumnya merasa dikibuli terkait status terlapor Mas’oda yang dikatakan sebagai tersangka.

Sementara saat Jurnalis Indonesia mengonfirmasi kepada Kasatreskrim Polres Sumenep AKP Agus Rusdiyanto mengatakan, terlapor Mas’oda dalam perkara kekerasan terhadap anak dibawah umur yang juga anak yatim di Desa Batuputih Daya belum ditetapkan sebagai tersangka.

“Tadi sudah dilakukan gelar, cuma peserta gelar itu menyampaikan bahwa pertama visum tidak bunyi yang kedua minimnya saksi. Sehingga (terlapor Mas’oda) masih belum ditetapkan sebagai tersangka. Dan perlu pendalaman lagi,” kata Kasatreskrim Polres Sumenep AKP Agus Rusdiyanto ditemui disela-sela berada di kantor KPU Kabupaten Sumenep, Kamis (6/2/2025) malam. (ily)

Artikel ini telah dibaca 57 kali

Baca Lainnya

Polres Pamekasan Gelar Konferensi Pers Kasus Curanmor dan Balap Liar

8 Februari 2025 - 11:55 WIB

Kasus Korupsi Dana PEN di Sampang, Aktivis Jaringan Anti Rasuah Jatim Desak Polda Segera Tetapkan Tersangka

6 Februari 2025 - 23:27 WIB

Kasus Korupsi Dana PEN di Sampang, Aktivis Jaringan Anti Rasuah Jatim Desak Polda Segera Tetapkan Tersangka

PH Korban Katakan Hasil Konfirmasi dari Penyidik: Terlapor Mas’oda Sudah Ditetapkan Tersangka Hari Ini

6 Februari 2025 - 20:52 WIB

MEGAH. Mapolres Sumenep, Polda Jawa Timur. (foto/ist)

Terlapor Mas’oda dalam Perkara Kekerasan terhadap Anak Yatim Ternyata Belum Ditetapkan Tersangka

5 Februari 2025 - 17:31 WIB

MEGAH. Mapolres Sumenep, Polda Jawa Timur. (foto/ist)

Kapolres Pamekasan Diminta Tegas Tindak Balap Liar, Buntut Seorang PSHT yang Tertabrak

3 Februari 2025 - 08:57 WIB

Kuasa Hukum Korban Justru Berharap Polres Sumenep Segera Tahan Tersangka Kekerasan Anak Yatim Demi Keadilan

1 Februari 2025 - 21:23 WIB

Kuasa Hukum korban, Ach. Supyadi, S.H., M.H. (foto/ist)
Trending di HUKUM & KRIMINAL