SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Penanganan perkara kekerasan terhadap anak dibawah umur di Desa Batuputih Daya yang ditangani Unit PPA Polres Sumenep, Polda Jawa Timur, benar-benar kacau. Korban yang merupakan anak yatim bukannya mendapatkan keadilan malah justru seakan dipermainkan.
Korban yang seharusnya mendapatkan kejelasan atas perkaranya malah dibuat bingung dengan sikap petinggi Polres Sumenep terkait status terlapor Mas’oda antara sudah ditetapkan sebagai tersangka dan tidak.
Awalnya, pada Kamis (23/1/2025), Plt. Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan jika terlapor Mas’oda sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sebagaimana hasil gelar dan pengecekannya kepada penyidik.
Kemudian pada Sabtu (1/2/2025), Plt. Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti menyebut tersangka sudah dilakukan penahanan. Karena masa tahanan berakhir hari Jum’at dan berkas masih P18 sehingga tersangka ditangguhkan dan perkara tetap berlanjut.
Lalu saat Jurnalis Indonesia mengonfirmasi kepada KBO Reskrim Polres Sumenep pada Rabu (5/2/2025). Seorang penyidik yang dihadirkan untuk menjelaskan terkait kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur yang juga anak yatim dengan terlapor Mas’oda menyebut baru akan dilakukan gelar perkara hari ini, Kamis (6/2/2025).
Pada Kamis (6/2/2025) malam, Jurnalis Indonesia menghubungi Penasehat Hukum (PH) korban Ach Supyadi. Lawyer Single Fighter yang lagi berjuang mencari keadilan untuk anak dibawah umur yang juga anak yatim ini mengatakan, berdasarkan hasil konfirmasi dari penyidik yang menangani jika terlapor Mas’oda hari ini, Kamis (6/2/2025) resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Berdasarkan hasil konfirmasi dari penyidik, sudah dilakukan gelar hari ini, Kamis (6/2/2025) sore. Dan terlapor Mas’oda sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ach Supyadi dihubungi Jurnalis Indonesia.
Penasehat Hukum korban dari Lawyer Single Fighter lalu mewarning Polres Sumenep wajib menahan tersangka. Sebab keberadaanya bikin kisruh terkait penetapannya sebagai tersangka. Di mana awalnya, Plt. Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti menyebut jika terlapor Mas’oda sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Di samping itu, penahanan kepada tersangka biar ada rasa keadilan kepada korban, yang notabene anak dibawah umur dan juga anak yatim.
“(Tersangka Mas’oda) wajib ditahan. Tapi kalau tidak ditahan kebangetan itu,” warning Ach Supyadi yang sebelumnya merasa dikibuli terkait status terlapor Mas’oda yang dikatakan sebagai tersangka.
Sementara saat Jurnalis Indonesia mengonfirmasi kepada Kasatreskrim Polres Sumenep AKP Agus Rusdiyanto mengatakan, terlapor Mas’oda dalam perkara kekerasan terhadap anak dibawah umur yang juga anak yatim di Desa Batuputih Daya belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Tadi sudah dilakukan gelar, cuma peserta gelar itu menyampaikan bahwa pertama visum tidak bunyi yang kedua minimnya saksi. Sehingga (terlapor Mas’oda) masih belum ditetapkan sebagai tersangka. Dan perlu pendalaman lagi,” kata Kasatreskrim Polres Sumenep AKP Agus Rusdiyanto ditemui disela-sela berada di kantor KPU Kabupaten Sumenep, Kamis (6/2/2025) malam. (ily)