Menu

Mode Gelap
Dukung Ketahanan Pangan, Posramil 0826-12 Kadur Bersama Poktan Sri Dewi Tanam Padi ke-2 di Kertagena Tengah Sebanyak 225 Anak Yatim Piatu Dapat CSR Ramadhan dari PDAM Tirta Mulia Pemalang Panen Padi Bersama Warga, Sertu Suryadi Dukung Kesejahteraan Petani di Desa Pangtonggel Kecamatan Proppo IWO Pamekasan Berbagi Berkah di Bulan Suci Ramadhan dengan Bagikan Takjil Gratis kepada Masyarakat Oknum Pengusaha Rokok Nakal Merajalela, Rokok Magna Indigo Ditempel Pita Cukai Berbeda Berkeliaran di Sumenep

HUKUM & KRIMINAL · 6 Feb 2025 23:14 WIB

Penanganan Perkara Kekerasan terhadap Anak Yatim di Polres Sumenep Kacau, Terlapor Mas’oda Gagal Tersangka


 Kasatreskrim Polres Sumenep AKP Agus Rusdiyanto disela-sela berada di kantor KPU Kabupaten Sumenep, Kamis (6/2/2025) malam Perbesar

Kasatreskrim Polres Sumenep AKP Agus Rusdiyanto disela-sela berada di kantor KPU Kabupaten Sumenep, Kamis (6/2/2025) malam

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Penanganan perkara kekerasan terhadap anak dibawah umur di Desa Batuputih Daya yang ditangani Unit PPA Polres Sumenep, Polda Jawa Timur, benar-benar kacau. Korban yang merupakan anak yatim bukannya mendapatkan keadilan malah justru seakan dipermainkan.

Korban yang seharusnya mendapatkan kejelasan atas perkaranya malah dibuat bingung dengan sikap petinggi Polres Sumenep terkait status terlapor Mas’oda antara sudah ditetapkan sebagai tersangka dan tidak.

Awalnya, pada Kamis (23/1/2025), Plt. Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan jika terlapor Mas’oda sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sebagaimana hasil gelar dan pengecekannya kepada penyidik.

Kemudian pada Sabtu (1/2/2025), Plt. Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti menyebut tersangka sudah dilakukan penahanan. Karena masa tahanan berakhir hari Jum’at dan berkas masih P18 sehingga tersangka ditangguhkan dan perkara tetap berlanjut.

Lalu saat Jurnalis Indonesia mengonfirmasi kepada KBO Reskrim Polres Sumenep pada Rabu (5/2/2025). Seorang penyidik yang dihadirkan untuk menjelaskan terkait kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur yang juga anak yatim dengan terlapor Mas’oda menyebut baru akan dilakukan gelar perkara hari ini, Kamis (6/2/2025).

Pada Kamis (6/2/2025) malam, Jurnalis Indonesia menghubungi Penasehat Hukum (PH) korban Ach Supyadi. Lawyer Single Fighter yang lagi berjuang mencari keadilan untuk anak dibawah umur yang juga anak yatim ini mengatakan, berdasarkan hasil konfirmasi dari penyidik yang menangani jika terlapor Mas’oda hari ini, Kamis (6/2/2025) resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Berdasarkan hasil konfirmasi dari penyidik, sudah dilakukan gelar hari ini, Kamis (6/2/2025) sore. Dan terlapor Mas’oda sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ach Supyadi dihubungi Jurnalis Indonesia.

Penasehat Hukum korban dari Lawyer Single Fighter lalu mewarning Polres Sumenep wajib menahan tersangka. Sebab keberadaanya bikin kisruh terkait penetapannya sebagai tersangka. Di mana awalnya, Plt. Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti menyebut jika terlapor Mas’oda sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Di samping itu, penahanan kepada tersangka biar ada rasa keadilan kepada korban, yang notabene anak dibawah umur dan juga anak yatim.

“(Tersangka Mas’oda) wajib ditahan. Tapi kalau tidak ditahan kebangetan itu,” warning Ach Supyadi yang sebelumnya merasa dikibuli terkait status terlapor Mas’oda yang dikatakan sebagai tersangka.

Sementara saat Jurnalis Indonesia mengonfirmasi kepada Kasatreskrim Polres Sumenep AKP Agus Rusdiyanto mengatakan, terlapor Mas’oda dalam perkara kekerasan terhadap anak dibawah umur yang juga anak yatim di Desa Batuputih Daya belum ditetapkan sebagai tersangka.

“Tadi sudah dilakukan gelar, cuma peserta gelar itu menyampaikan bahwa pertama visum tidak bunyi yang kedua minimnya saksi. Sehingga (terlapor Mas’oda) masih belum ditetapkan sebagai tersangka. Dan perlu pendalaman lagi,” kata Kasatreskrim Polres Sumenep AKP Agus Rusdiyanto ditemui disela-sela berada di kantor KPU Kabupaten Sumenep, Kamis (6/2/2025) malam. (ily)

Artikel ini telah dibaca 64 kali

Baca Lainnya

Oknum Pengusaha Rokok Nakal Merajalela, Rokok Magna Indigo Ditempel Pita Cukai Berbeda Berkeliaran di Sumenep

11 Maret 2025 - 03:21 WIB

Rokok merk Magna Indigo ilegal yang diedarkan menggunakan pita cukai berbeda yang dibiarkan merajalela di Kabupaten Sumenep, Madura, Madura, Jawa Timur, hingga kini

Jika Tetap Dibiarkan, Bea Cukai Madura Diduga Berkonspirasi dengan Bos Rokok Merk Giox Ilegal Asal Pamekasan

10 Maret 2025 - 21:23 WIB

KOLASE FOTO. Kantor Bea Cukai Madura. Kepala Bea Cukai Madura Muhammad Syahirul Alim. Dan rokok merk Giox ilegal yang ditengarai milik Haji L, seorang kepala desa di Kecamatan Larangan, Pamekasan, yang hingga kini dibiarkan bebas beredar?

Bea Cukai Madura Terkesan Bersekongkol dengan Pemilik Rokok Merk Este dan Nice Ilegal Asal Pamekasan, Hingga Kini Tetap Dibiarkan

10 Maret 2025 - 15:13 WIB

KOLASE FOTO. Kantor Bea Cukai Madura dan rokok merk Este dan Nice ilegal yang ditengarai bersarang di wilayah hukumnya kepunyaan Haji SA yang hingga saat ini masih dibiarkan bebas beredar tanpa penindakan?

Masifnya Peredaran Rokok Giox Ilegal Milik Oknum Kades di Pamekasan Diduga Ada Beking, Bea Cukai Tak Berani Menindak?

8 Maret 2025 - 23:44 WIB

KOLASE FOTO. Kepala Bea Cukai Madura Muhammad Syahirul Alim dengan bayang-bayang rokok merk Giox ilegal yang ditengarai milik Haji L, seorang kepala desa di Kecamatan Larangan, Pamekasan, yang hingga kini dibiarkan bebas beredar

Kapolres Pamekasan Pimpin Langsung Penangkapan Bandar Narkoba di Desa Jambringin

8 Maret 2025 - 20:36 WIB

Kapolres Pamekasan Pimpin Langsung Penangkapan Bandar Narkoba di Desa Jambringin

Rokok Merk Este dan Nice Ilegal Asal Pamekasan Ditengarai Milik Haji SA dan Bersarang di Desa Sentol, Bea Cukai Tutup Mata?

7 Maret 2025 - 23:40 WIB

KOLASE FOTO. Rokok merk Este dan Nice ilegal yang ditengarai milik Haji SA yang bersarang di Desa Sentol, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, yang hingga kini dibiarkan beredar, dan Muhammad Syahirul Alim, Kepala Bea Cukai Madura, yang memiliki otoritas dan tanggungjawab dalam penindakan rokok ilegal di wilayah Madura
Trending di HUKUM & KRIMINAL