SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Babak baru kisruh penanganan perkara kekerasan terhadap anak dibawah umur yang juga anak yatim di Desa Batuputih Daya dengan terlapor Mas’oda yang ditangani oleh PPA Polres Sumenep, Polda Jawa Timur, mulai ada kejelasan. Kamis (6/2/2025).
Penasehat Hukum (PH) korban inisial MF, anak dibawah umur yang juga anak yatim yang lagi berjuang mencari keadilan atas peristiwa yang dialaminya mengungkapkan, berdasarkan hasil konfirmasi dari penyidik yang menangani jika terlapor Mas’oda hari ini, Kamis (6/2/2025) resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Berdasarkan hasil konfirmasi dari penyidik, sudah dilakukan gelar hari ini, Kamis (6/2/2025) sore. Dan terlapor Mas’oda sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ach Supyadi selaku Penasehat Hukum korban MF, anak dibawah umur yang juga anak yatim dihubungi Jurnalis Indonesia, Kamis (6/2/2025).
Penasehat Hukum korban dari Lawyer Single Fighter ini mewarning Polres Sumenep wajib menahan tersangka. Sebab keberadaanya bikin kisruh publik terkait penetapannya sebagai tersangka. Di mana awalnya, Plt. Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti menyebut jika terlapor Mas’oda sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Di samping itu, penahanan kepada tersangka biar ada rasa keadilan kepada korban, yang notabene anak dibawah umur yang juga anak yatim.
“(Tersangka Mas’oda) wajib ditahan. Tapi kalau tidak ditahan kebangetan itu,” warning Ach Supyadi yang sebelumnya merasa dikibuli terkait status terlapor Mas’oda yang dikatakan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebagai informasi, kasus ini awalnya dilaporkan ke Polsek Batuputih pada tanggal 28 Oktober 2024 berdasarkan bukti laporan, LP/B/2/X/2024/SPKT/POLSEK BATU PUTIH/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM. Kemudian oleh Polsek Batuputih dilimpahkan ke Unit PPA Polres Sumenep pada tanggal 03 Januari 2025.
Terkait status tersangka terlapor Mas’oda hari ini, Kamis (6/2/2025) yang disebutkan, Jurnalis Indonesia sudah menghubungi pihak Polres Sumenep. Mulai dari Plt. Kasihumas, Kasatreskrim dan Kapolres namun belum merespon. (ily)