Menu

Mode Gelap
Sebanyak 225 Anak Yatim Piatu Dapat CSR Ramadhan dari PDAM Tirta Mulia Pemalang Panen Padi Bersama Warga, Sertu Suryadi Dukung Kesejahteraan Petani di Desa Pangtonggel Kecamatan Proppo IWO Pamekasan Berbagi Berkah di Bulan Suci Ramadhan dengan Bagikan Takjil Gratis kepada Masyarakat Oknum Pengusaha Rokok Nakal Merajalela, Rokok Magna Indigo Ditempel Pita Cukai Berbeda Berkeliaran di Sumenep Jika Tetap Dibiarkan, Bea Cukai Madura Diduga Berkonspirasi dengan Bos Rokok Merk Giox Ilegal Asal Pamekasan

HUKUM & KRIMINAL · 6 Feb 2025 20:52 WIB

PH Korban Katakan Hasil Konfirmasi dari Penyidik: Terlapor Mas’oda Sudah Ditetapkan Tersangka Hari Ini


 MEGAH. Mapolres Sumenep, Polda Jawa Timur. (foto/ist) Perbesar

MEGAH. Mapolres Sumenep, Polda Jawa Timur. (foto/ist)

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Babak baru kisruh penanganan perkara kekerasan terhadap anak dibawah umur yang juga anak yatim di Desa Batuputih Daya dengan terlapor Mas’oda yang ditangani oleh PPA Polres Sumenep, Polda Jawa Timur, mulai ada kejelasan. Kamis (6/2/2025).

Penasehat Hukum (PH) korban inisial MF, anak dibawah umur yang juga anak yatim yang lagi berjuang mencari keadilan atas peristiwa yang dialaminya mengungkapkan, berdasarkan hasil konfirmasi dari penyidik yang menangani jika terlapor Mas’oda hari ini, Kamis (6/2/2025) resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Berdasarkan hasil konfirmasi dari penyidik, sudah dilakukan gelar hari ini, Kamis (6/2/2025) sore. Dan terlapor Mas’oda sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ach Supyadi selaku Penasehat Hukum korban MF, anak dibawah umur yang juga anak yatim dihubungi Jurnalis Indonesia, Kamis (6/2/2025).

Penasehat Hukum korban dari Lawyer Single Fighter ini mewarning Polres Sumenep wajib menahan tersangka. Sebab keberadaanya bikin kisruh publik terkait penetapannya sebagai tersangka. Di mana awalnya, Plt. Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti menyebut jika terlapor Mas’oda sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Di samping itu, penahanan kepada tersangka biar ada rasa keadilan kepada korban, yang notabene anak dibawah umur yang juga anak yatim.

“(Tersangka Mas’oda) wajib ditahan. Tapi kalau tidak ditahan kebangetan itu,” warning Ach Supyadi yang sebelumnya merasa dikibuli terkait status terlapor Mas’oda yang dikatakan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebagai informasi, kasus ini awalnya dilaporkan ke Polsek Batuputih pada tanggal 28 Oktober 2024 berdasarkan bukti laporan, LP/B/2/X/2024/SPKT/POLSEK BATU PUTIH/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM. Kemudian oleh Polsek Batuputih dilimpahkan ke Unit PPA Polres Sumenep pada tanggal 03 Januari 2025.

Terkait status tersangka terlapor Mas’oda hari ini, Kamis (6/2/2025) yang disebutkan, Jurnalis Indonesia sudah menghubungi pihak Polres Sumenep. Mulai dari Plt. Kasihumas, Kasatreskrim dan Kapolres namun belum merespon. (ily)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

Baca Lainnya

Oknum Pengusaha Rokok Nakal Merajalela, Rokok Magna Indigo Ditempel Pita Cukai Berbeda Berkeliaran di Sumenep

11 Maret 2025 - 03:21 WIB

Rokok merk Magna Indigo ilegal yang diedarkan menggunakan pita cukai berbeda yang dibiarkan merajalela di Kabupaten Sumenep, Madura, Madura, Jawa Timur, hingga kini

Jika Tetap Dibiarkan, Bea Cukai Madura Diduga Berkonspirasi dengan Bos Rokok Merk Giox Ilegal Asal Pamekasan

10 Maret 2025 - 21:23 WIB

KOLASE FOTO. Kantor Bea Cukai Madura. Kepala Bea Cukai Madura Muhammad Syahirul Alim. Dan rokok merk Giox ilegal yang ditengarai milik Haji L, seorang kepala desa di Kecamatan Larangan, Pamekasan, yang hingga kini dibiarkan bebas beredar?

Bea Cukai Madura Terkesan Bersekongkol dengan Pemilik Rokok Merk Este dan Nice Ilegal Asal Pamekasan, Hingga Kini Tetap Dibiarkan

10 Maret 2025 - 15:13 WIB

KOLASE FOTO. Kantor Bea Cukai Madura dan rokok merk Este dan Nice ilegal yang ditengarai bersarang di wilayah hukumnya kepunyaan Haji SA yang hingga saat ini masih dibiarkan bebas beredar tanpa penindakan?

Masifnya Peredaran Rokok Giox Ilegal Milik Oknum Kades di Pamekasan Diduga Ada Beking, Bea Cukai Tak Berani Menindak?

8 Maret 2025 - 23:44 WIB

KOLASE FOTO. Kepala Bea Cukai Madura Muhammad Syahirul Alim dengan bayang-bayang rokok merk Giox ilegal yang ditengarai milik Haji L, seorang kepala desa di Kecamatan Larangan, Pamekasan, yang hingga kini dibiarkan bebas beredar

Kapolres Pamekasan Pimpin Langsung Penangkapan Bandar Narkoba di Desa Jambringin

8 Maret 2025 - 20:36 WIB

Kapolres Pamekasan Pimpin Langsung Penangkapan Bandar Narkoba di Desa Jambringin

Rokok Merk Este dan Nice Ilegal Asal Pamekasan Ditengarai Milik Haji SA dan Bersarang di Desa Sentol, Bea Cukai Tutup Mata?

7 Maret 2025 - 23:40 WIB

KOLASE FOTO. Rokok merk Este dan Nice ilegal yang ditengarai milik Haji SA yang bersarang di Desa Sentol, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, yang hingga kini dibiarkan beredar, dan Muhammad Syahirul Alim, Kepala Bea Cukai Madura, yang memiliki otoritas dan tanggungjawab dalam penindakan rokok ilegal di wilayah Madura
Trending di HUKUM & KRIMINAL