Alhasil ungkap Dirmanto, setelah diselidiki, ternyata benar, pelaku yang saat itu usai mengambil BBM di SPBU daerah Kabupaten Sumenep, kemudian diikuti polisi hingga ke Pelabuhan Dungkek.
Selanjutnya diterangkan, di tempat itulah, mobil pikap hitam bernopol P 8504 EA yang dikemudikan pelaku langsung dihentikan. Saat digeledah, didapati adanya penyalahgunaan surat izin.
“Jadi, yang bersangkutan ini mengangkut BBM dan hendak dibawa ke Pulau Raas untuk dijual kembali. Tapi, saat proses pengambilan BBM, ia menyalahgunakan surat izin dari pihak-pihak terkait. Ketika dicek, surat izin itu palsu dan dipakai berkali-kali,” terang Dirmanto.