Menu

Mode Gelap
Gugatan FINAL soal Pilkada Sumenep di MK Kandas, Bismillah Melayani Bakal Lanjut Pimpin Kota Keris Terlapor Mas’oda dalam Perkara Kekerasan terhadap Anak Yatim Ternyata Belum Ditetapkan Tersangka Melalui Baznas, Bupati Cak Fauzi Fasilitasi Mahasiswa Sumenep Mengikuti Program SMI Youth Exchange di Asia Anggota DPRD Sumenep Berharap Slogan “Bismillah Melayani” untuk Kepulauan Harus Lebih Dimaksimalkan Kapolres Pamekasan Diminta Tegas Tindak Balap Liar, Buntut Seorang PSHT yang Tertabrak

HUKUM & KRIMINAL · 24 Agu 2022 14:06 WIB

Polisi Ciduk Perjudian Online di Sumenep, Seorang Berprofesi Tani Diamankan


 Inisial H, yang berprofesi tani yang diciduk polisi kasus perjudian online di Sumenep. (FOTO/IST for jurnalis-indonesia.com) Perbesar

Inisial H, yang berprofesi tani yang diciduk polisi kasus perjudian online di Sumenep. (FOTO/IST for jurnalis-indonesia.com)

Dalam perkembangannya mengalami perubahan berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, yang disahkan dan diundangkan pada tanggal 6 November 1974.

Berikut isi lengkap Pasal 303 KUHP:

(1) Dengan hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun atau denda sebanyak-banyaknya dua puluh lima juta rupiah dihukum barangsiapa dengan tidak berhak :

1e. menuntut pencaharian dengan jalan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi, atau sengaja turut campur dalam perusahaan main judi ;

2e. sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada umum, atau sengaja turut campur dalam perusahaan untuk itu, biarpun ada atau tidak ada perjanjiannya atau caranya apa juga pun untuk memakai kesempatan itu.

3e. turut main judi sebagai pencaharian.

(2) Kalau sitersalah melakukan kejahatan itu dalam jabatannya, dapat ia dipecat dari jabatannya itu.

(3) Yang dikatakan main judi yaitu tiap2 permainan, yang mendasarkan pengharapan buat menang pada umumnya bergantung kepada untung2an saja, dan juga kalau pengharapan itu jadi bertambah besar karena kepintaran dan kebiasaan pemain. Yang juga terhitung masuk main judi ialah pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain, yang tidak diadakan oleh mereka yang turut berlomba atau bermain itu, demikian juga segala pertaruhan yang lain2. (KUHP 35, 37, 542).

Demikian isi dan penjelasan Pasal 303 KUHP. (***)

Artikel ini telah dibaca 200 kali

Baca Lainnya

Terlapor Mas’oda dalam Perkara Kekerasan terhadap Anak Yatim Ternyata Belum Ditetapkan Tersangka

5 Februari 2025 - 17:31 WIB

MEGAH. Mapolres Sumenep, Polda Jawa Timur. (foto/ist)

Kapolres Pamekasan Diminta Tegas Tindak Balap Liar, Buntut Seorang PSHT yang Tertabrak

3 Februari 2025 - 08:57 WIB

Kuasa Hukum Korban Justru Berharap Polres Sumenep Segera Tahan Tersangka Kekerasan Anak Yatim Demi Keadilan

1 Februari 2025 - 21:23 WIB

Kuasa Hukum korban, Ach. Supyadi, S.H., M.H. (foto/ist)

Tersangka Kekerasan Anak Yatim Ditengarai Tak Ditahan, Plt. Kasihumas Polres Sumenep Sebut Masa Tahanan Berakhir

1 Februari 2025 - 12:45 WIB

Plt. Camat Dungkek ‘Tutup Mulut’ Disoal Dugaan Penyelewengan DD Taman Sare Tahun 2024

27 Januari 2025 - 10:23 WIB

Hingga Lewat Tahun, Pengaspalan Jalan Dusun Gunung Desa Taman Sare Anggaran DD 2024 Belum Dikerjakan

25 Januari 2025 - 19:01 WIB

Potret jalan kampung Dusun Gunung, Desa Taman Sare, Kecamatan Dungkek, yang belum ada realisasi pekerjaan pengaspalan jalan. Hanya terlihat tumpukan material batu saja
Trending di HUKUM & KRIMINAL