PASANG IKLANMU DISINI
IMG-20260920-WA0012
IMG-20260926-WA0005

Rokok Ilegal yang Bersarang di Pamekasan Kembali Dibiarkan Bebas Beredar oleh APH dan BC Madura, Kini Merk “ESJE” Milik FK

Pada
KOLASE FOTO. Novian Dermawan, Kepala Bea Cukai Madura dan rokok ilegal merk "ESJE" yang ditengarai bersarang di Kabupaten Pamekasan kepunyaan FK yang dibiarkan bebas beredar kendati tanpa dilekati pita cukai
KOLASE FOTO. Novian Dermawan, Kepala Bea Cukai Madura dan rokok ilegal merk "ESJE" yang ditengarai bersarang di Kabupaten Pamekasan kepunyaan FK yang dibiarkan bebas beredar kendati tanpa dilekati pita cukai
A-AA+A++

MADURA (JURNALIS INDONESIA) – Rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai yang ditengarai diproduksi bersarang di Kabupaten Pamekasan kembali dibiarkan bebas beredar oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dan Bea Cukai Madura hingga ke Sumenep. Minggu (21/9/2025).

Kini, rokok dengan merk “ESJE” Classic hasil garapan mesin isi 20 batang. Rokok yang didominasi warna merah ditengarai milik FK (inisial-red) di Pamekasan dan dijual secara terang-terangan di Kabupaten Sumenep meski tidak dilekati pita cukai.

IMG-20260926-WA0006

“Rokok ilegal merk ESJE ditengarai miliknya FK (inisial-red) asal Kabupaten Pamekasan,” beber sumber Jurnalis Indonesia.

Sumber Jurnalis Indonesia yang merupakan asal setempat meyakini, Bea Cukai Madura mengetahui titik titik yang menjadi sarang produksi rokok ilegal di wilayah hukumnya begitu juga dengan bos-nya.

“Anehnya ya itu, sampai sekarang malah seakan dibiarkan. Lihat saja, setiap hari rokok ilegal di wilayah hukum Bea Cukai Madura bukannya berkurang malah semakin merajalela bermunculan merk merk rokok ilegal baru,” ungkapnya.

Dengan banyaknya rokok ilegal yang diproduksi bersarang di Kabupaten Pamekasan yang dibiarkan bebas beredar kendati tanpa dilekati pita cukai menjadi tamparan keras bagi aparat penegak hukum setempat dan Bea Cukai Madura yang memiliki tanggungjawab dalam penegakan hukum rokok ilegal.

Padahal, kantor Bea Cukai Madura berada di wilayah Kabupaten Pamekasan yang menjadi sarang produksi rokok ilegal yang diedarkan secara luas. Namun, Bea Cukai Madura yang kini dipimpin Novian Dermawan seakan membiarkan rokok ilegal itu diproduksi bersarang di wilayah hukumnya.

Di Kabupaten Sumenep, rokok ilegal merk “ESJE” dijual Rp11 ribu. Dan rokok ini dijual secara terang-terangan dan salah satu rokok bodong yang disebut sebut digemari.

Kepala Bea Cukai Madura Novian Dermawan belum dapat dimintai keterangan. Jurnalis Indonesia bersama tim investigasi kini dalam penelusuran lebih untuk mengungkap keberadaan rokok ilegal yang bersarang di wilayah hukum Bea Cukai yang dibiarkan bebas beredar hingga kini. (ily/red)

Bacaan Lainnya

Pelaku Dugaan Pencabulan di Batuputih Ditangkap, Ibu Korban Apresiasi Polresta Sumenep dan Minta Dihukum Berat

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Keberhasilan Satreskrim Polresta Sumenep...

Kapolresta Sumenep dan Kepala BNNK Pimpin Operasi Gabungan, Sasar Cafe Mr. Ball dan Pelabuhan Kalianget

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Polresta Sumenep bersinergi dengan...

Polresta Sumenep Tindak Lanjuti Aduan Dugaan Pelanggaran Etik Anggota, Gelar Perkara Segera Dilakukan

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Polresta Sumenep melalui Seksi...

Polres Pemalang Dalami Dugaan Perundungan yang Berujung Kematian Siswa SD

PEMALANG (JURNALIS INDONESIA) – Polres Pemalang menggelar konferensi...

Polres Sampang Ungkap Pembunuhan Mertua oleh Menantu Tiri di Tambelangan

SAMPANG (JURNALIS INDONESIA) – Kepolisian Resor (Polres) Sampang...

Polresta Sumenep Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Pemuda 22 Tahun Ditahan

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim)...

IMG-20260910-WA0010

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *