Menu

Mode Gelap
Demi Keselamatan Pengendara, Satlantas Polres Sampang Imbau Masyarakat Patuhi Aturan Lalulintas IWO Pamekasan Apresiasi Kepemimpinan Kapolres AKBP Jazuli Dani Iriawan Sejarah Baru, Sahabati Latifah Perempuan Pertama yang Jadi Ketua PMII Cabang Sampang Periode 2025-2026 Dandim 0826/Pamekasan Tinjau Langsung Program Makan Bergizi Gratis Hari Pertama Babinsa Koramil 0826-05 Larangan Bersama Pemdes dan PPL Turun ke Sawah Bantu Petani

PEMERINTAHAN · 22 Jun 2023 09:11 WIB

Satpol PP Bersama TPIP Rokok Ilegal Pemkab Sumenep Dapati 253 Merk Rokok Ilegal


 Satpol PP Bersama TPIP Rokok Ilegal Pemkab Sumenep Dapati 253 Merk Rokok Ilegal. (foto/ist) Perbesar

Satpol PP Bersama TPIP Rokok Ilegal Pemkab Sumenep Dapati 253 Merk Rokok Ilegal. (foto/ist)

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Tim Pengumpulan Informasi Peredaran (TPIP) Rokok Ilegal yang meliputi Dinas Koperasi UKM dan Perindag, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Naker, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Bagian Hukum dan Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Sumenep mendapati 253 merk rokok ilegal.

Sebanyak 253 merk rokok ilegal didapati saat turun lapangan melakukan pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal guna mengoptimalkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2023.

Hasil Pengumpulan Informasi Peredaran Rokok Ilegal ini, terdapat peredaran rokok ilegal sebanyak 1.109 slop dan 1.851 bungkus atau 421.056 batang dengan 253 merk rokok ilegal dari 119 toko yang didapati menjual rokok ilegal.

Dari 119 toko yang didapati menjual rokok ilegal itu dengan mengunjungi sebanyak 327 toko di 250 desa di 19 kecamatan wilayah daratan Kabupaten Sumenep.

Kepala Satpol PP Kabupaten Sumenep Drs. Ach. Laily Maulidy, M.Si, mengungkapkan, Tim Pengumpulan Informasi Peredaran Rokok Ilegal Kabupaten Sumenep melakukan kegiatan pengumpulan informasi sejak Juni hingga Juli 2023.

“Kegiatan pengumpulan informasi Insya Allah mulai tanggal 05 Juni sampai 27 Juli 2023,” terang Laily kepada jurnalis indonesia, Rabu (21/6/2023)

Menurutnya, pengumpulan informasi yang melibatkan tim itu bertujuan untuk pengawasan dan pemantauan peredaran rokok ilegal di Sumenep.

“Sekaligus mengedukasi para pedagang serta masyarakat pada umumnya, agar sadar dan mengetahui tentang peraturan yang berlaku mengenai pembatasan atau ciri-ciri rokok ilegal,” jelasnya.

Laily menjelaskan, pada pasal 54 Undang-undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai berbunyi, ‘Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Pihaknya mengatakan, pengawasan cukai tersebut merupakan tanggung jawab bersama berbagai pihak, seperti aparat penegak hukum, pemerintah daerah, pelaku industri hasil tembakau, dan masyarakat.

”Seluruh pihak memiliki tanggung jawab yang sama dalam memerangi praktik penipuan di area cukai,” ujarnya.

Sebab eksistensi rokok ilegal itu tidak hanya merugikan pemerintah, tetapi juga turut mengganggu keberlangsungan usaha para pelaku industri hasil tembakau yang legal.

Laily menerangkan, rokok ilegal itu mempunyai 5 kriteria (ciri-ciri), yakni tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai yang bukan haknya atau salah personalisasi (tidak sesuai nama perusahaan atau beda jenis produk), dilekati pita cukai yang salah peruntukannya (harusnya SKM bukan SKT) dan dilekati pita cukai bekas (biasanya terlihat bekas sobek, berkerut atau kusut).

“Hal ini dapat diketahui dari fisik pita cukai dengan menggunakan sinar ultra violet ataupun dengan mata secara langsung,” terangnya.

Laily mengharapkan, dengan kegiatan pengumpulan informasi yang melibatkan tim untuk pengawasan dan pemantauan peredaran rokok ilegal di Sumenep dapat meningkatkan kepedulian para pihak dalam menekan peredaran rokok ilegal di ujung timur pulau Garam Madura ini.

”Kami berharap, melalui kegiatan ini, dapat meningkatkan kepedulian seluruh pihak dalam menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumenep. Sehingga, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dapat dioptimalkan,” harapnya. (*ji/ily)

Artikel ini telah dibaca 25 kali

Baca Lainnya

KSOP Kalianget Terima Penghargaan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Atas Pelaksanaan Angkutan Nataru 2024/2025

9 Januari 2025 - 21:21 WIB

Bupati Sumenep dan Camat Pasongsongan Peduli Warganya yang Terdampak Bencana Alam

5 Januari 2025 - 13:28 WIB

Bupati Sumenep Resmikan Gedung Baru DPRD: Jadi Tonggak Sejarah dalam Perjalanan Pembangunan Daerah

2 Januari 2025 - 19:50 WIB

Pimpin Apel Awal Tahun 2025, Bupati Sumenep Cak Fauzi Sampaikan Apresiasi dan Ajak ASN Tingkatkan Kinerja

2 Januari 2025 - 10:52 WIB

Yuk Hadiri, Pemkab Sumenep Sambut Tahun Baru-Kalender Event 2025 dengan Bersholawat

31 Desember 2024 - 09:44 WIB

Realisasi Bantuan RTLH 2024 di Sumenep Tak Beres, Penerima Dapat Material Bekas

28 Desember 2024 - 15:30 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL