Menu

Mode Gelap
Srikandi dan PIKK PLN UP3 Madura Tebar Kebaikan di Bulan Ramadhan dengan Bagikan Ratusan Paket Takjil Persatuan Istri Karyawan-Karyawati dan Srikandi PLN UP3 Madura Salurkan Paket Sembako pada Panti Asuhan di Pamekasan Berkat Kepedulian Bupati Cak Fauzi, Pedagang Buah Srikaya Sumringah di Halaman Kantor Pemkab Babinsa Koramil 0826-09 Pakong Bantu Petani Panen Padi, Ciptakan Kemanunggalan TNI dengan Rakyat Jaga Kebersihan Lingkungan, Personel Kodim 0826/Pamekasan Lakukan Pembersihan Pangkalan

HUKUM & KRIMINAL · 5 Des 2022 10:28 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Amankan 2 Laki-laki Residivis Tindak Pidana Narkotika, 1 Orang Lagi TO


 Satresnarkoba Polres Sumenep Amankan 2 Laki-laki Residivis Tindak Pidana Narkotika, 1 Orang Lagi TO Perbesar

SUMENEP, (JURNALIS INDONESIA) – Satresnarkoba Polres Sumenep, Polda Jawa Timur, mengamankan dua orang laki-laki yang merupakan residivis tindak pidana narkotika. Satu orang lagi menjadi target operasi (TO).

Dua laki-laki ini yang berhasil diamankan merupakan asal kabupaten Sumenep, Ibnu Hartono (39) warga Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget dan Sabit (37) warga Kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota.

Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti mengungkapkan, keduanya ditangkap Satresnarkoba pada Minggu (4/12/2022) sekira pukul 14.00 WIB di sebuah Gardu yang terletak di pinggir jalan raya Manding, Desa Giring, Kecamatan Manding, Sumenep.

AKP Widiarti mengemukakan, kronologi penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat bahwa terlapor sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu-sabu di wilayah kecamatan Dasuk.

Berbekal informasi itu lalu anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penyelidikan di wilayah itu. Kemudian ketika mendapat informasi dan A1 bahwa terlapor berada di sebuah Gardu yang terletak dipinggir jalan raya Manding, Desa Giring, Kecamatan Manding, dengan sigap langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan.

Benar saja saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa: 1 (satu) poket plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor ± 0,25 gram yang diselipkan di bungkus Rokok merk Gudang Garam Surya 12 yang diletakkan disebelah terlapor duduk.

“Setelah ditunjukkan terlapor mengakui bahwa barang bukti Narkotika jenis sabu di dapat dari Sabit yang kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Sabit di hari yang sama sekira pukul 15.00 WIB, di kamar rumahnya,” terang AKP Widiarti, Senin (5/12/22).

Hasil interogasi kepada Sabit mengakui bahwa sabu tersebut miliknya, kemudian dilakukan penggeledahan di rumah Sadik dan ditemukan barang bukti berupa seperangkat alat hisap sabu terdiri dari sebuah bong terbuat dari botol plastik yang pada tutupnya terdapat dua lubang yang salah satunya tersambung dengan potongan sedotan warna putih beserta barang bukti lainnya di dalam kamar tepatnya diatas meja.

“Yang selanjutnya akan dijadikan tester kepada Sadik yang kini jadi TO (Target Operasi-red),” ungkap mantan Kapolsek Kota Sumenep.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka Ibnu Hartono berupa 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,25 gram, 1 (satu) bungkus rokok merk Gudang Garam Surya 12 , 1 (satu) Unit HP merk SAMSUNG warna putih bersilikon, 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk YAMAHA VEGA ZR warna hitam Nopol : M 4866 TR.

Sedangkan dari tersangka Sabit berupa seperangkat alat hisap sabu terdiri dari: sebuah bong terbuat dari botol plastik yang pada tutupnya terdapat dua lubang yang salah satunya tersambung dengan potongan sedotan warna putih, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) unit HP merk SAMSUNG DUOS warna silver, 1 (satu) unit HP merk OPPO warna hitam bersilikon.

“Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” jelas AKP Widiarti. (ils/ji/red)

KLIK DISINI: Update berita terbaru di google news

Artikel ini telah dibaca 41 kali

Baca Lainnya

Bea Cukai Dianggap Makan Gaji Buta Lantaran Tak Berani Cabut Izin NPPBKC PR Cahayaku yang Ditengarai Produksi Rokok Turbo Premium Berpita Cukai Saltuk

12 Maret 2025 - 22:54 WIB

Rokok merk Turbo Premium berpita cukai saltuk yang ditengarai milik Haji Ahmad PR Cahayaku

Rokok Ilegal Merek Jimbun Berhologram yang Ditengarai Diproduksi di Pamekasan Bebas Beredar di Sumenep

12 Maret 2025 - 14:10 WIB

Rokok ilegal yang diedarkan tanpa dilekati pita cukai merek Jimbun Berhologram yang masif beredar di Sumenep

Jika Tetap Dibiarkan, Bea Cukai Madura Diduga Berkonspirasi dengan Bos Rokok Merk Giox Ilegal Asal Pamekasan

10 Maret 2025 - 21:23 WIB

KOLASE FOTO. Kantor Bea Cukai Madura. Kepala Bea Cukai Madura Muhammad Syahirul Alim. Dan rokok merk Giox ilegal yang ditengarai milik Haji L, seorang kepala desa di Kecamatan Larangan, Pamekasan, yang hingga kini dibiarkan bebas beredar?

Masifnya Peredaran Rokok Giox Ilegal Milik Oknum Kades di Pamekasan Diduga Ada Beking, Bea Cukai Tak Berani Menindak?

8 Maret 2025 - 23:44 WIB

KOLASE FOTO. Kepala Bea Cukai Madura Muhammad Syahirul Alim dengan bayang-bayang rokok merk Giox ilegal yang ditengarai milik Haji L, seorang kepala desa di Kecamatan Larangan, Pamekasan, yang hingga kini dibiarkan bebas beredar

Kapolres Pamekasan Pimpin Langsung Penangkapan Bandar Narkoba di Desa Jambringin

8 Maret 2025 - 20:36 WIB

Kapolres Pamekasan Pimpin Langsung Penangkapan Bandar Narkoba di Desa Jambringin

Kades di Kecamatan Larangan Pamekasan Ditengarai Jadi Bandar Rokok Ilegal Merk Giox, Bea Cukai Madura Membiarkan?

7 Maret 2025 - 21:49 WIB

Ilustrasi oknum kepala desa dan rokok merk 'Giox' ilegal yang diedarkan tanpa dilekati pita cukai yang masif beredar luas di Madura yang ditengarai milik Haji L, seorang kepala desa di Kecamatan Larangan, Pamekasan, dan Kepala Bea Cukai Madura Muhammad Syahirul Alim yang memiliki otoritas dan tanggungjawab dalam penegakan hukum penindakan rokok ilegal
Trending di HUKUM & KRIMINAL