Menu

Mode Gelap
Pemkab Sumenep Gelar Upacara Hari Bela Negara, Bupati Fauzi Gelorakan Indonesia Maju Babinsa Peltong Bersama PPL dan Dinas Pertanian Tanam Padi KSOP Kalianget Siapkan 11 Kapal untuk Layani Penumpang Selama Nataru STISA Pamekasan Madura Sukses Gelar Wisuda Ke-V Kodim Pamekasan-Pemuda Tani Indonesia Tanam Padi Dukung Ketahanan Pangan

HUKUM & KRIMINAL · 30 Sep 2024 09:12 WIB

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Amankan Pasutri Pengedar Narkoba


 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Amankan Pasutri Pengedar Narkoba Perbesar

SURABAYA (JURNALIS INDONESIA) – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap pasangan suami istri siri, WAS (27) dan DSP (18), yang beroperasi dari kos mereka di Jl. Pagesangan IV, Kecamatan Jambangan, Surabaya.

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 19 September 2024, sekitar pukul 23.00 WIB di dekat lapangan Blok C Pagesangan, Surabaya.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 6 kantong plastik berisi sabu dengan berat netto 2,158 gram, 38 butir ekstasi berlogo “Doraemon” dengan berat netto 16,310 gram, dan 144.000 butir pil koplo jenis “double LL”.

Selain itu, polisi juga menyita timbangan elektrik, plastik klip, dan beberapa unit ponsel yang digunakan untuk transaksi narkoba.

Keduanya mengaku memperoleh barang-barang terlarang tersebut dari seseorang berinisial A alias K, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang tersebut mereka terima pada 18 September 2024 di dekat makam Bureng, Wonokromo.

Pasangan ini telah menjalankan bisnis gelapnya selama satu minggu dengan upah sebesar Rp800.000 serta sabu sebagai bonus.

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (kus)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

Baca Lainnya

BK DPRD Sumenep Didesak Ambil Langkah Tegas terhadap Oknum Anggota Dewan yang Ditangkap Jadi Pengedar Sabu

11 Desember 2024 - 09:41 WIB

Polres Sumenep Lepas Satu Orang dalam Kasus Narkoba di Talango, Diduga Ada Uang Tebusan Puluhan Juta

7 Desember 2024 - 22:17 WIB

Mengejutkan, Selain Lepas Satu Orang, 2 Tersangka Narkoba di Talango Sumenep Ternyata Tidak Ditahan

7 Desember 2024 - 19:55 WIB

Kacau, Kasat Narkoba Polres Sumenep Sebut Kasihumas Tidak Tahu Fakta Soal Dilepasnya ‘N’ dalam Kasus Narkoba di Talango

7 Desember 2024 - 13:55 WIB

Kejanggalan Dilepasnya ‘N’ dalam Kasus Narkoba di Talango: Kasihumas dan Kasat Beda Keterangan

6 Desember 2024 - 16:28 WIB

Pengungkapan Kasus Narkoba di Talango Penuh Misteri, ‘N’ Dilepas dan Muncul Penangkapan Anggota Dewan

6 Desember 2024 - 15:39 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL