Kemudian, persyaratan selanjutnya, ada kesepakatan damai dari kedua belah pihak. Dalam hal ini masyarakat merespon secara positif.
Sementara Wakil Bupati Sumenep Dewi Khalifah mengaku kehadiran rumah restorative justice ini merupakan sebuah gerakan yang luar biasa untuk melindungi dan membantu masyarakat, sekaligus memberikan mediasi agar beberapa kasus hukum yang terjadi di Kabupaten Sumenep bisa diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan.
“Kasus yang masih tinggi di Kabupaten Sumenep adalah KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) dan Narkoba,” papar Nyai Eva panggilan karib Wabup perempuan Sumenep.
Wabup perempuan yang sekaligus pengasuh salah satu Pondok Pesantren di Kota Keris ini lanjut menuturkan, Pemkab Sumenep memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas inisiasi Unija dalam menghadirkan rumah restorative justice seraya berharap jadi solutif masyarakat menyelesaikan permasalah tindak pidana.
“Diharapkan ini menjadi salah satu solusi bagi masyarakat menyelesaikan permasalahan tindak pidana,” harap Wabup Nyai Eva.