Wabup Sumenep juga berharap agar rumah restorative justice di Unija Madura bisa lebih disosialisasikan kepada masyarakat.
Rumah restorative justice ini sebagai tindak lanjut perintah jaksa agung yang tercantum dalam Peraturan Jaksa Agung nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasar keadilan restoratif. (mji/ily/red)