“Jadi bagi para kepala desa di Kabupaten Sumenep atupun diluar Sumenep agar tidak secara sewenang-wenang memberhentikan perangkat desanya ketika belum ada alasan yang dibenarkan oleh aturan,” pesannya.
Lawyer Singgel Fighter ini lebih lanjut menegaskan dalam kasus yang sudah pada putusan tingkat banding kliennya dengan terdakwa Hadi Sudirfan selaku Kades Aengtongtong akan terus memantau dan mengawal. Karena menurutnya, setelah putusan banding ini diberitahukan kepada Penuntut Umum maupun kepada terdakwa, tentu ada hak, baik terdakwa dan penuntut umum apakah menerima atau masih mau melakukan upaya hukum lagi di tingkat kasasi di Mahkamah Agung. (mji/ily)