Menu

Mode Gelap
Dukung Ketahanan Pangan, Posramil 0826-12 Kadur Bersama Poktan Sri Dewi Tanam Padi ke-2 di Kertagena Tengah Sebanyak 225 Anak Yatim Piatu Dapat CSR Ramadhan dari PDAM Tirta Mulia Pemalang Panen Padi Bersama Warga, Sertu Suryadi Dukung Kesejahteraan Petani di Desa Pangtonggel Kecamatan Proppo IWO Pamekasan Berbagi Berkah di Bulan Suci Ramadhan dengan Bagikan Takjil Gratis kepada Masyarakat Oknum Pengusaha Rokok Nakal Merajalela, Rokok Magna Indigo Ditempel Pita Cukai Berbeda Berkeliaran di Sumenep

HUKUM & KRIMINAL · 5 Feb 2025 17:31 WIB

Terlapor Mas’oda dalam Perkara Kekerasan terhadap Anak Yatim Ternyata Belum Ditetapkan Tersangka


 MEGAH. Mapolres Sumenep, Polda Jawa Timur. (foto/ist) Perbesar

MEGAH. Mapolres Sumenep, Polda Jawa Timur. (foto/ist)

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Mas’oda, terlapor dalam perkara kekerasan terhadap anak dibawah umur yang juga anak yatim di Desa Batuputih Daya yang ditangani Unit PPA Polres Sumenep, Polda Jawa Timur, ternyata hingga hari ini, Rabu (5/2/2025) belum ditetapkan sebagai tersangka.

Itu terungkap saat Jurnalis Indonesia mengonfirmasi kepada KBO Reskrim Polres Sumenep. Seorang penyidik yang dihadirkan untuk menjelaskan terkait kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur yang juga anak yatim dengan terlapor Mas’oda memberikan pengakuan yang mengejutkan.

Dikatakan, bahwa terlapor Mas’oda dalam perkara kekerasan terhadap anak dibawah umur dan juga anak yatim hingga hari ini Rabu (5/2/2025) belum ditetapkan sebagai tersangka. Karena disebutkan gelar perkara untuk penetapan tersangka terhadap terlapor Mas’oda baru akan dilakukan pada besok, Kamis (6/2/2025).

Sementara sebelumnya, pada Kamis (23/1/2025), Plt. Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti kepada Jurnalis Indonesia mengatakan, jika terlapor Mas’oda sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sebagaimana hasil pengecekannya kepada penyidik.

“Sudah dilakukan gelar perkara dan sudah dinaikkan sebagai tersangka,” tegas Plt. Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti kepada Jurnalis Indonesia, Kamis (23/1/2025).

Bahkan saat dikonfirmasi pada Sabtu (1/2/2025), Plt. Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti menyebut tersangka sudah dilakukan penahanan. “Karena masa tahanan berakhir hari Jum’at dan berkas masih P18 sehingga tersangka ditangguhkan dan perkara tetap berlanjut,” sebut AKP Widiarti, Sabtu (1/2/2025) dikonfirmasi Jurnalis Indonesia.

Sebagai informasi, kasus ini awalnya dilaporkan ke Polsek Batuputih pada tanggal 28 Oktober 2024 berdasarkan bukti laporan, LP/B/2/X/2024/SPKT/POLSEK BATU PUTIH/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM. Kemudian oleh Polsek Batuputih dilimpahkan ke Unit PPA Polres Sumenep pada tanggal 03 Januari 2025. (ily)

Artikel ini telah dibaca 38 kali

Baca Lainnya

Oknum Pengusaha Rokok Nakal Merajalela, Rokok Magna Indigo Ditempel Pita Cukai Berbeda Berkeliaran di Sumenep

11 Maret 2025 - 03:21 WIB

Rokok merk Magna Indigo ilegal yang diedarkan menggunakan pita cukai berbeda yang dibiarkan merajalela di Kabupaten Sumenep, Madura, Madura, Jawa Timur, hingga kini

Jika Tetap Dibiarkan, Bea Cukai Madura Diduga Berkonspirasi dengan Bos Rokok Merk Giox Ilegal Asal Pamekasan

10 Maret 2025 - 21:23 WIB

KOLASE FOTO. Kantor Bea Cukai Madura. Kepala Bea Cukai Madura Muhammad Syahirul Alim. Dan rokok merk Giox ilegal yang ditengarai milik Haji L, seorang kepala desa di Kecamatan Larangan, Pamekasan, yang hingga kini dibiarkan bebas beredar?

Bea Cukai Madura Terkesan Bersekongkol dengan Pemilik Rokok Merk Este dan Nice Ilegal Asal Pamekasan, Hingga Kini Tetap Dibiarkan

10 Maret 2025 - 15:13 WIB

KOLASE FOTO. Kantor Bea Cukai Madura dan rokok merk Este dan Nice ilegal yang ditengarai bersarang di wilayah hukumnya kepunyaan Haji SA yang hingga saat ini masih dibiarkan bebas beredar tanpa penindakan?

Masifnya Peredaran Rokok Giox Ilegal Milik Oknum Kades di Pamekasan Diduga Ada Beking, Bea Cukai Tak Berani Menindak?

8 Maret 2025 - 23:44 WIB

KOLASE FOTO. Kepala Bea Cukai Madura Muhammad Syahirul Alim dengan bayang-bayang rokok merk Giox ilegal yang ditengarai milik Haji L, seorang kepala desa di Kecamatan Larangan, Pamekasan, yang hingga kini dibiarkan bebas beredar

Kapolres Pamekasan Pimpin Langsung Penangkapan Bandar Narkoba di Desa Jambringin

8 Maret 2025 - 20:36 WIB

Kapolres Pamekasan Pimpin Langsung Penangkapan Bandar Narkoba di Desa Jambringin

Rokok Merk Este dan Nice Ilegal Asal Pamekasan Ditengarai Milik Haji SA dan Bersarang di Desa Sentol, Bea Cukai Tutup Mata?

7 Maret 2025 - 23:40 WIB

KOLASE FOTO. Rokok merk Este dan Nice ilegal yang ditengarai milik Haji SA yang bersarang di Desa Sentol, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, yang hingga kini dibiarkan beredar, dan Muhammad Syahirul Alim, Kepala Bea Cukai Madura, yang memiliki otoritas dan tanggungjawab dalam penindakan rokok ilegal di wilayah Madura
Trending di HUKUM & KRIMINAL