Menu

Mode Gelap
KSOP Kalianget Siapkan 11 Kapal untuk Layani Penumpang Selama Nataru STISA Pamekasan Madura Sukses Gelar Wisuda Ke-V Kodim Pamekasan-Pemuda Tani Indonesia Tanam Padi Dukung Ketahanan Pangan Serda Syaiful Anam Terlibat Langsung dalam Giat Pertanian Bajak Sawah Milik Warga Kodim Pamekasan Gelar Upacara Persemayaman dan Pemakaman Jenazah Almarhum Koptu Khoirudin

HUKUM & KRIMINAL · 24 Apr 2022 23:44 WIB

WALHI Desak Pemerintah Tuntaskan Dugaan Pencemaran Batubara di Perairan Masalembu dan Beri Sanksi


 Kapal pengangkut batu bara yang tumpah di kawasan perairan Masalembu, Kecamatan Masalembu, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur Perbesar

Kapal pengangkut batu bara yang tumpah di kawasan perairan Masalembu, Kecamatan Masalembu, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur

Desakan kepada Pemerintah

Sampai saat ini, penanganan kasus tumpahan batu bara ini mengambang, terhitung sejak bulan Feburari 2022 lalu. Atas dasar itu, WALHI bersama dengan masyarakat Masalembu mendesak supaya pemerintah segera menuntaskan kasus pencemaran akibat tumpahan batu bara yang terjadi di perairan Masalembu ini.

“Penting untuk segera menegakkan hukum bagi pelaku sekaligus memberikan sanksi pidana sebagai sarana menegakan hukum agar kejadian seperti ini tidak terus terulang di kemudian hari. Selain itu, semua proses serta temuan juga harus disampaikan kepada publik,” desak Parid.

Selain itu, WALHI bersama warga Masalembu meminta kepada pihak pemerintah terutama yang memiliki tugas di wilayah lingkungan hidup dan kelautan seperti Kementrian Kelautan dan Perikanan, serta Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan beserta instansi terkait untuk segera melaksanakan sejumlah hal berikut:

  1. Segera bertindak untuk mengumumkan hasil temuan dan melakukan tindakan sesegera mungkin untuk mengatasi pencemaran akibat tumpahan batu bara di perarian Masalembu.
  2. Segera melakukan mitigasi dan melokalisir dampak cemaran batubara yang tumpah dan merehabilitasi kawasan yang tercemar untuk dipulihkan.
  3. Melakukan langkah preventif agar kejadian serupa tidak terjadi lagi dan menindak perusahan yang melakukan pencemaran dengan hukuman berat sesuai dengan UU PPLH No 32 Tahun 2009, UU 27 tahun 2007 jo UU 1 Tahun 2014, dan aturan terkait lainnya agar dikemudian hari tidak terjadi kejadian serupa.
  4. Melakukan pengawasan yang ketat kepada perusahaan jasa angkutan untuk lebih memperhatikan keamanan pengakutan dan standar pencegahan pencemaran lingkungan hidup.
  5. Menetapkan wilayah perairan pulau-pulau kecil sebagai kawasan ekosistem esensial dan kawasan tangkapan nelayan tradisional serta tidak menjadikannya sebagai kawasan industri ekstraktif serta kawasan lintasan untuk kapal-kapal pengangkut batu bara. (iyz/red)
Artikel ini telah dibaca 280 kali

Baca Lainnya

BK DPRD Sumenep Didesak Ambil Langkah Tegas terhadap Oknum Anggota Dewan yang Ditangkap Jadi Pengedar Sabu

11 Desember 2024 - 09:41 WIB

Polres Sumenep Lepas Satu Orang dalam Kasus Narkoba di Talango, Diduga Ada Uang Tebusan Puluhan Juta

7 Desember 2024 - 22:17 WIB

Mengejutkan, Selain Lepas Satu Orang, 2 Tersangka Narkoba di Talango Sumenep Ternyata Tidak Ditahan

7 Desember 2024 - 19:55 WIB

Kacau, Kasat Narkoba Polres Sumenep Sebut Kasihumas Tidak Tahu Fakta Soal Dilepasnya ‘N’ dalam Kasus Narkoba di Talango

7 Desember 2024 - 13:55 WIB

Ketua Gerbang Tani Abdillah Fanani Ucapkan Selamat kepada FAHAM: Ini Kemenangan Masyarakat Sumenep

6 Desember 2024 - 19:36 WIB

FAHAM Unggul 130.261 Suara Hasil Rekapitulasi Resmi KPU pada Pilkada Sumenep 2024

6 Desember 2024 - 19:02 WIB

Trending di POLITIK