SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Warga Batuputih Daya, Kecamatan Batuputih, bakal menggelar aksi demo besar-besaran ke Polres Sumenep, Polda Jawa Timur, jika tidak segera menggelar gelar perkara penetapan tersangka kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur yang merupakan anak yatim di desanya. Apalagi sampai mengupayakan rencana mediasi.
“Jika Polres Sumenep tak serius menangani kasus tindak pidana kekerasan anak dibawah umur di Desa Batuputih Daya jangan salahkan kami jika melakukan demo besar-besaran,” ujar seorang warga Batuputih Daya kepada Jurnalis Indonesia yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Selasa (21/1/2025).
Menurut warga Desa Batuputih Daya ini, jika Polres Sumenep masih mau main-main dalam penegakan hukum dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur apalagi korbannya merupakan anak yatim juga bakal melaporkan ke tingkat yang lebih tinggi.
“Karena kasus anak dibawah umur seharusnya menjadi atensi dalam penegakan hukum,” lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, Madiya yang merupakan ibu korban inisial MF anak yatim dibawah umur yang menjadi korban kekerasan oleh Mas’oda di Desa Batuputih Daya juga mendesak Polres Sumenep, Polda Jawa Timur, segera melakukan gelar perkara penetapan tersangka.
“Selaku ibu korban dan pelapor mendesak Polres Sumenep untuk segera melakukan gelar perkara penetapan tersangka,” pintanya. Selasa (21/1/2025).
Ibu korban menegaskan, tidak ada kata ampun kepada pelaku kekerasan terhadap anak dibawah umur. “Dalam kasus ini tidak ada untuk mediasi. Dan ingin pelaku kekerasan terhadap anak dibawah umur dihukum seberat-beratnya,” tegasnya.
Madiya yang merupakan ibu korban telah melaporkan Mas’oda pada Polsek Batuputih 28 Oktober 2024 berdasarkan bukti laporan, LP/B/2/X/2024/SPKT/POLSEK BATU PUTIH/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM. Oleh Polsek Batuputih kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polres Sumenep.
Ibu korban mengatakan, peristiwa kekerasan yang dialami anaknya yang masih dibawah umur itu pada 25 Oktober 2024 saat acara maulid Nabi di Dusun Gunung Tengah Desa Batuputih Daya Kecamatan Batuputih. Kala itu anak dari terlapor Mas’oda bertengkar dengan anaknya yang masih dibawah umur.
Saat kejadian bertengkar kala itu ada terlapor Mas’oda. Terlapor Mas’oda ikut juga memukul dibagian tubuh belakang anak Madiya inisial MF yang masih dibawah umur itu.
Sementara Kasihumas Polres Sumenep dikonfirmasi terkait gelar perkara penetapan tersangka dalam kasus kekerasan terhadap anak yatim dibawah umur ini mengaku akan dilakukan mediasi.
“Rencana akan dilakukan mediasi,” sebut Widiarti via selulernya, Selasa (21/1/2025).
Disinggung lebih lanjut rencana mediasi itu, Widiarti enggan merespon. Sementara ibu korban yang merupakan pelapor enggan untuk dilakukan mediasi. Dan meminta terlapor agar dihukum seberat-beratnya. (ily)