PASANG IKLANMU DISINI

4.500 Tiket Gratis Disiapkan untuk Pelayaran Jangkar–Raas Pulang-pergi dalam Program Mudik Gratis Sumenep 2026

Pada
A-AA+A++

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, kembali menghadirkan program mudik gratis jalur laut bagi masyarakat kepulauan dengan rute Jangkar–Raas pulang-pergi (PP).

Program mudik gratis ini menjadi salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat kepulauan yang sangat bergantung pada transportasi laut. Program mudik gratis ini juga merupakan hasil kerja sama antara Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dan Pemerintah Kabupaten Sumenep.

Dalam program tersebut disediakan sebanyak 4.500 kuota tiket gratis bagi calon penumpang yang ingin melakukan perjalanan menggunakan kapal Express Bahari.

Berdasarkan informasi yang diumumkan, reservasi tiket dibuka mulai 6 Maret 2026 pukul 09.00 WIB dan akan berlangsung hingga seluruh kuota tiket gratis terpenuhi.

Untuk jadwal keberangkatan dari Pelabuhan Jangkar menuju Raas, pelayaran dijadwalkan pada beberapa tanggal, yakni 13 Maret, 14 Maret, 17 Maret (dua jadwal), 18 Maret, dan 19 Maret 2026. Waktu keberangkatan sebagian besar dilakukan pada pukul 07.00 WIB, sementara pada 17 Maret terdapat jadwal tambahan pukul 13.00 WIB, serta pada 18 Maret dijadwalkan pukul 10.00 WIB.

Sementara itu, perjalanan kembali dari Raas menuju Jangkar dijadwalkan pada 24 Maret, 26 Maret, 27 Maret, 28 Maret, 29 Maret, dan 31 Maret 2026 dengan waktu keberangkatan mayoritas pukul 10.00 WIB, serta satu jadwal keberangkatan pada pukul 07.00 WIB.

Plt Kepala Disperkimhub Sumenep Achmad Dzulkarnain menghimbau kepada masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini diwajibkan melakukan reservasi tiket melalui aplikasi Express Bahari Mobile sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Tiket gratis tersebut berlaku untuk kelas eksekutif selama kuota masih tersedia. Apabila kuota tiket gratis telah habis, maka pemesanan berikutnya akan mengikuti tarif normal sesuai ketentuan yang berlaku.

Pihak penyelenggara juga mengingatkan agar calon penumpang memastikan data yang dimasukkan saat pemesanan sesuai dengan identitas asli. Jika terjadi ketidaksesuaian saat proses verifikasi, maka pemesanan tiket akan dibatalkan secara otomatis tanpa konfirmasi.

Selain itu, tiket yang diperoleh dari program mudik gratis ini tidak dapat diuangkan, diperjualbelikan, maupun dipindahtangankan kepada pihak lain.

“Program ini diharapkan dapat membantu masyarakat kepulauan, khususnya di wilayah Kabupaten Sumenep, agar dapat melakukan perjalanan dengan lebih mudah dan aman menjelang periode mudik,” harapnya.

Bacaan Lainnya

Wujudkan Pemerintahan Transparan, Diskominfo Sumenep Bahas Keterbukaan Informasi Bersama OPD

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Dinas Komunikasi dan Informatika...

Penarikan Uang Sewa Tanah TN di Desa Asemdoyong, Pakar Hukum: Masuk Kategori Pungli

PEMALANG (JURNALIS INDONESIA) – Penarikan uang sewa atas...

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo Raih Penghargaan Nasional Revitalisasi Bahasa Daerah 2026

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Upaya Pemerintah Kabupaten Sumenep,...

516 Kepala Sekolah Terima SK Mutasi Dari Bupati Pemalang

PEMALANG (JURNALIS INDONESIA) – Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro,...

Wujud “Bismillah Melayani”, Disdukcapil Sumenep Jemput Bola Layani Perekaman E-KTP Warga Disabilitas di Pulau Sapudi

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Komitmen memberikan pelayanan administrasi...

LPSK Buka Lowongan Kerja Pengadaan PJLP 2026, Ayo Simak Formasi dan Persyaratannya

JAKARTA (JURNALIS INDONESI) – Lembaga Perlindungan Saksi dan...

IMG-20260508-WA0007

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *