SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2024, di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep menerima Surat Keputusan (SK) Bupati di halaman Kantor Bupati, Senin (21/04/2025).
PPPK dan CPNS yang mendapatkan SK Bupati itu untuk mengisi kebutuhan perangkat daerah, yakni tenaga teknis, guru dan tenaga kesehatan.
“Kami mengharapkan, dengan status resmi sebagai PPPK dan CPNS menunjukkan etos kerja tinggi dan profesionalisme, sesuai bidang, tugas dan tanggung jawab masing-masing,” tegas Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo di sela-sela Penyerahan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Pengangkatan CPNS dan PPPK formasi 2024.
Seluruh PPPK dan CPNS ini agar tidak malas bekerja setelah mendapatkan status resmi sebagai aparatur pemerintah daerah, karena bukan berarti tugasnya telah selesai, tetapi sebaliknya, SK itu sebagai awal tanggung jawab yang lebih besar.
Aparatur negara jangan ada yang meniru ASN maupun PPPK yang kerjanya santai atau malas, tetapi harus bekerja maksimal dan penuh semangat dalam rangka melayani masyarakat Kabupaten Sumenep.
“Meskipun berstatus CPNS dan PPPK tetap harus menjaga disiplin, sekaligus berkontribusi dengan karya nyata untuk meningkatkan pelayanan publik,” harap Bupati Sumenep Cak Fauzi familiar disapa.
Bupati Cak Fauzi mengatakan, CPNS dan PPPK keberadaannya merupakan bagian penting dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik, karenanya setiap individu bisa berinovasi demi memajukan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
“Aparatur negara adalah garda terdepan dalam pelayanan masyarakat, jadi dalam bekerja harus maksimal, penuh dedikasi, dan integritas dalam bekerja,” terang Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo.
Sementara Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Sumenep Arif Firmanto menyatakan, CPNS dan PPPK melakukan pemberkasan dilaksanakan mulai 23 Januari hingga 21 Februari 2025.
“CPNS dan PPPK setelah dilakukan verifikasi dokumen secara online sejumlah 244 orang dinyatakan lulus, untuk mendapatkan penetapan NIP dan NIPPPK oleh BKN,” terang Arif Firmanto.
Arif Firmanto menerangkan, PPPK yang menerima SK tahap pertama sebanyak 207 orang, perinciannya tenaga teknis 107 orang, tenaga guru 99 orang dan tenaga kesehatan 1 orang, sedangkan CPNS sebanyak 37 orang sehingga totalnya 244 orang.
“ASN dan non-ASN penting menjaga kepatutan moralitas dan akhlak untuk memproteksi perilaku, agar menghindari tindakan negatif, karena memiliki tanggung jawab pribadi, sosial, hukum dan kemasyarakatan,” harap Arif Firmanto.


