Skrol untuk membaca pos
IMG-20260619-WA0002

Kades Gersik Putih Tegaskan Penggarapan Tambak Garam Tapakerbau Murni oleh Pemilik Lahan Bukan Investor

Pada
Kades Gersik Putih, Muhab, saat memberikan keterangan. (foto/ist jurnalis indonesia)
A-AA+A++

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Kepala Desa (Kades) Gersik Putih, Muhab, menegaskan bahwa rencana penggarapan tambak garam di wilayah Kampung Tapakerbau yang dipersoalkan sejumlah orang, penggarapannya murni oleh mereka pemilik lahan yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) bukan investor.

“Jadi, saya meluruskan apa yang menjadi kesalahpahaman yang beredar di masyarakat. Pertama tidak ada yang namanya investor yang membiayai penggarapan lahan (tambak garam Tapakerbau-red). Semua modal adalah murni hasil sumbangan masyarakat pemilik lahan untuk membiayai penggarapan lahan melalui kontraktor bukan investor,” tegas Muhab, Rabu (24/5/2023).

IMG-20260617-WA0002

Dikatakannya, dan masyarakat itu juga masyarakat Sumenep serta warga Nahdliyyin. Lalu kedua dikatakan Muhab, tanah yang akan digarap adalah sah secara hukum mempunyai SHM secara pribadi dan bukan atas nama Pemerintahan Desa Gersik Putih.

“Sehingga secara hukum adalah hak mereka (pemilik lahan-red) dan kami sebagai Pemdes (Gersik Putih-red) hanya bertugas untuk mengawal apa yang diinginkan masyarakat bukan untuk keuntungan pribadi Pemdes (Gersik Putih-red),” kata Muhab.

Kemudian menurutnya, terkait istilah reklamasi yang dipersoalkan itu adalah hal yang salah. Karena pihaknya menganggap, tidak ada tambak garam itu hasil reklamasi. “Kalau reklamasi semua lahan pegaraman di Sumenep adalah hasil reklamasi. Dan lagi pula Gersik Putih adalah kawasan pegaraman dan pemanfaatan sumber daya demi keberlangsungan ekonomi masyarakat juga penting,” ungkap Muhab.

Dan yang penting juga Muhab mengungkapkan, bahwa SHM yang dipersoalkan itu keluar di tahun 2009 sebelum dirinya menjabat Kepala Desa Gersik Putih. “Sementara saya menjabat periode pertama tahun 2013,” terangnya.

Kendati demikian, Muhab mengungkapkan, bahwa saat ini, untuk menjaga kondusifitas di desanya, pembangunan tambak garam itu dihentikan sementara. Seiring permintaan dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep.

“Bapak kadis meminta kepada Pemerintah Desa (Gersik Putih-red) untuk menghentikan sementara proses pembangunan tambak garam untuk kondusif dulu,” ujar Muhab.

Meski sebenarnya kata Muhab, Pemerintah Desa Gersik Putih yang dipimpinnya kini, tidak ada kaitannya dengan pembangunan tambak garam itu. Mengingat, lahan ber-SHM tersebut milik perorangan. Dan munculnya sertifikat tersebut juga bukan pada masa dirinya menjabat kepala desa.

“Lahan itu kan milik perorangan secara otomatis SHM itu tidak ada kaitan dengan Pemerintah Desa (Gersik Putih-red) lagi karena sudah ber-SHM. Apalagi munculnya sertifikat itu bukan di waktu kami,” tegas Muhab. (ily/red)

Bacaan Lainnya

Reses III Ahmad Juhairi di Masalembu: Aspirasi Warga Didominasi Infrastruktur, Listrik hingga Pemberantasan Narkoba

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pelaksanaan Reses III Anggota...

Tingkatkan Kepercayaan Investor, DPMPTSP Sumenep Gencarkan Pendampingan LKPM

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pemerintah Kabupaten Sumenep terus...

Bappeda Sumenep Wujudkan Gerakan Indonesia ASRI dengan Aksi Bersih Lingkungan

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah...

Brigjen TNI Kohir Resmikan Jembatan Perintis Garuda di Ambunten, Harapkan Pemerataan Pembangunan di Sumenep

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Masyarakat Desa Ambunten, Kecamatan...

Nenek Juha, Warga Desa Nyabakan Timur, Berterima Kasih kepada Bupati Fauzi, Rumahnya Berhasil Direnovasi Baznas

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Nenek Juha, warga Desa...

Pemkab Sumenep dan TNI Pererat Kerja Sama, Fokus Jaga Kondusivitas dan Percepat Pembangunan

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Bupati Sumenep, Achmad Fauzi...

IMG-20260617-WA0002

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *