SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Satpol-PP Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, dan Tim Gabungan yang meliputi unsur TNI-Polri, Kejaksaan, Diskop UKM dan Perindag, Bagian Hukum, Bagian Perekonomian Setda setempat serta Bea Cukai Madura mulai melaksanakan operasi pemberantasan rokok ilegal di wilayah Kota Keris, Selasa (19/9/2023).
Operasi bersama pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Sumenep ini adalah yang pertama dalam rangka mengoptimalkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2023 untuk menekan peredaran rokok tanpa pita cukai alias yang biasa disebut rokok bodong.
![]()
Kepala Satpol-PP Kabupaten Sumenep, Ach. Laili Maulidy mengatakan, operasi bersama pertama yang dilakukan merupakan bagian dari upaya untuk mengatasi peredaran rokok ilegal di wilayah ujung timur pulau Garam Madura yang masih termasuk dalam zona merah.
“Melalui operasi bersama kami berharap peredaran rokok ilegal di Sumenep dapat diminimalisir,” harapnya.
Pihaknya memaparkan, jika operasi pemberantasan rokok ilegal itu merupakan kewenangan pihak bea cukai. Sedangkan Satpol-PP Kabupaten Sumenep sebatas memberikan dukungan.
“Kami hanya memberikan mendukung,” jelas Kepala Satpol-PP Kabupaten Sumenep Ach. Laili Maulidy.
Seperti sebelum melaksanakan operasi bersama itu, Satpol-PP dan Tim Pemkab Sumenep telah melakukan pengumpulan informasi tentang peredaran rokok ilegal di sejumlah titik.
Di samping itu, Satpol-PP Kabupaten Sumenep juga telah menggelar forum tatap muka sosialisasi mengenai ketentuan cukai rokok dan DBHCHT untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang dampak negatif dari rokok ilegal. (*ji/ily)


