Acong Latif Kuasa Hukum PJS: Wartawan Tidak Bisa Diperiksa Polisi Dalam Karya Jurnalistik

Pada
Acong Latif Kuasa Hukum PJS: Wartawan Tidak Bisa Diperiksa Polisi Dalam Karya Jurnalistik
A-AA+A++

SAMPANG (JURNALIS INDONESIA) – Pengacara kondang, Acong Latif yang juga sebagai kuasa hukum Persatuan Jurnalis Sampang menjelaskan saat di acara diskusi dengan tema “Kebebasan Pers Dan Karya Jurnalistik Indonesia” yang melalui aplikasi Zoom bersama wartawan, ia menyampaikan bahwa Polisi tidak bisa memeriksa wartawan perihal karya jurnalistik, Sabtu (27/04/2024).

Acong Latif pengacara asal Madura itupun mengatakan jika Polisi memproses laporan perihal karya jurnalistik yang dianggap melanggar UU ITE dan memanggil wartawan berarti Polisi tersebut menabrak aturan meskipun ada laporan karena berita adalah karya jurnalistik apalagi ada dan jelas sumbernya, misal memberitakan komentar seseorang atau pendapat yang ada narasumbernya.

“Jika teman-teman Pers dipanggil penyidik perihal itu, berarti Penyidik tersebut telah menabrak beberapa aturan dan melanggar Pasal 8 Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yang berbunyi: “dalam menjalankan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum,” kata Acong Latif.

Diskusi Acong Latif dan jurnalis yang tergabung di asosiasi Persatuan Jurnalis Sampang terus berlanjut. Ia pun menjelaskan bahwa sudah jelas di MoU Polri dan Dewan Pers.

“Wartawan di Indonesia ini ibaratkan anak kandung Dewan Pers. Jadi sepenuhnya dilindungi oleh Dewan Pers dan sudah jelas MoU Polri dan Dewan Pers ialah tentang koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan yang juga dilanggar,” jelas Acong Latif, pengacara kondang asal Madura yang saat ini berdomisili di Ibu Kota Jakarta.

Dengan ciri khas senyumannya Acong Latif pun menceritakan bahwa wartawan tidak dapat dijerat dengan UU ITE.

“Wartawan ini sangat spesial ya. Karena tidak dapat dijerat dengan UU ITE, jika ada karya jurnalistik yang dianggap melenceng untuk menyelesaikan sengketa hasil jurnalistik tersebut harus di Dewan Pers. Polisi tidak bisa menjerat wartawan dengan UU ITE. Hal ini sudah tertera jelas dalam Pasal 15 UU Pers dan ditegaskan kembali lewat putusan Mahkamah Agung,” tambah Acong Latif pria visioner yang pernah mengeyam pendidikan ilmu hukum di Kota Bandung.

Kuasa Hukum Persatuan Jurnalis Sampang tersebut juga menegaskan bahwa wartawan memiliki hak tolak.

“Wartawan juga memiliki hak tolak, sesuai Pasal 1 ayat 10 UU Pers 40/1999, wartawan memiliki hak tolak atas pemanggilan apa pun dari siapa pun, kecuali pemanggilan oleh pengadilan,” tegas Acong Latif. (sid)

Bacaan Lainnya

Usai Anom Widiyantoro Jadi Tersangka, Nurkholes Resmi Jabat Plt Bupati Pemalang

PEMALANG (JURNALIS INDONESIA) – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah...

Unitomo Friendship Run 2026 Meriahkan Dies Natalis ke-45, Libatkan Ratusan Peserta dari Berbagai Kalangan

SURABAYA (JURNALIS INDONESIA) – Universitas Dr. Soetomo (Unitomo)...

Panen Padi OPLAH MT ke-2 di Batuputih Jadi Bukti Optimalisasi Lahan Tingkatkan Produktivitas Pertanian Sumenep

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Semangat meningkatkan produktivitas sektor...

Datang Langsung ke Kementan, Bupati Cak Fauzi Tunjukkan Komitmen Majukan Pertanian Sumenep

JAKARTA (JURNALIS INDONESIA) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep...

Ikuti Arahan Bupati, Dinas PUTR Sumenep Perbesar Porsi Anggaran Jalan bagi Kepulauan pada 2026

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pemerintah Kabupaten Sumenep dibawah...

130 ASN Pemalang Memasuki Masa Pensiun, Bupati Anom: Terima Kasih atas Pengabdiannya

PEMALANG (JURNALIS INDONESIA) – Sebanyak 130 Aparatur Sipil...

IMG-20260617-WA0002

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *