SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pihak Polsek bersama Koramil dan Pemerintah Kecamatan Masalembu bersinergi turun langsung ke Dusun Baru Desa Masalima yang menjadi wilayah tempat penambangan pasir, Rabu 28 Januari 2026.
Di sela-sela turun langsung, Polsek bersama Koramil dan Pemerintah Kecamatan Masalembu dengan tegas melakukan pelarangan penambangan pasir laut di wilayah Dusun Baru Desa Masalima.
Kegiatan tersebut dilakukan oleh pihak Polsek bersama Koramil dan Pemerintah Kecamatan Masalembu yang berawal dari laporan warga mengenai adanya aktivitas penambangan pasir yang berdampak pada rusaknya kelestarian lingkungan hidup.
Pihak Polsek bersama Koramil dan Pemerintah Kecamatan kemudian melakukan penutupan akses jalan keluar masuknya R4 yang dipakai untuk penambangan pasir.
Anggota DPRD Kabupaten Sumenep, Ahmad Juhairi yang merupakan asal Kecamatan Masalembu sangat mengapresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat.
“Kegiatan seperti itu harus terus ditingkatkan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah segala bentuk aktivitas penambangan pasir yang dapat berdampak pada kerusakan lingkungan,” terang Ahmad Juhairi.
Anggota DPRD Sumenep Ahmad Juhairi juga meminta kepada aparat penegak hukum dan pemerintah yang ada agar tidak memberikan toleransi sedikitpun kepada aktivitas semacam itu.
“Sebab jika kerusakan lingkungan terus meluas maka seluruh makhluk hidup yang ada di wilayah tersebut akan ikut terancam hancur. Tidak terkecuali manusianya,” lanjutnya.
Anggota DPRD Sumenep Ahmad Juhairi asal Kepulauan Masalembu juga meminta aparat penegak hukum untuk tidak ragu-ragu memberlakukan aturan hukum yang ada terhadap seluruh oknum penambang pasir apabila tidak mematuhi aturan-aturan yang ada.


