SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) atas Pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 hingga Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pimpinan DPRD dan Bupati Sumenep, Jum’at (15/8/2025) di kantor dewan setempat.
Rapat paripurna dihadiri para pimpinan dan anggota DPRD Sumenep, Wakil Bupati Sumenep, KH. Imam Hasyim, Anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Sumenep, Sekretaris Daerah, para Asisten Sekretaris Daerah, Staf Ahli, dan seluruh jajaran Eksekutif di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep, serta Wartawan, Tokoh masyarakat dan Organisasi masyarakat.
Anggota Banggar DPRD Kabupaten Sumenep, M. Mirza Khomaini Hamid, menyampaikan terima kasih kepada Bupati Sumenep, atas hasil pembahasan rancangan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2026, yang telah menghadirkan OPD guna membahas program-program prioritas dimulai dari 12 hingga 14 Agustus 2025.
“Pengelolaan keuangan daerah tentunya tidak akan terlepas dari proses perencanaan dan penganggaran. Pemerintah Daerah tidak akan dapat mengelola keuangan secara efektif apabila sistem perencanaan dan penganggarannya tidak sesuai aturan dan prosedur yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Dan salah satu tahapan yang harus dilaksanakan adalah penyusunan Rancangan KUA-PPAS antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran DPRD sebagai dasar penyusunan RAPBD.
Proses penyusunan KUA dan PPAS juga melibatkan DPRD Kabupaten Sumenep, sebagai bagian dari mekanisme demokrasi dan pengawasan dalam penyusunan APBD.
Dikatakan, proses keterlibatan DPRD dalam penyusunan KUA-PPAS bertujuan untuk memastikan bahwa, rencana anggaran yang diusulkan oleh pemerintah daerah, memperoleh perspektif yang lebih luas dan didasarkan pada konsensus bersama.
“Ini juga merupakan bentuk pengawasan dari legislatif terhadap eksekutif, dalam hal penggunaan dana publik untuk pembangunan daerah. Pada proses ini, peran DPRD sangat penting dalam mewakili suara dan kepentingan masyarakat, serta memastikan bahwa APBD benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi rakyat,” terangnya.
Lanjut diterangkan, dalam tahap penyusunan KUA-PPAS, Badan Anggaran memberikan ruang dan mendelegasikan proses pemeriksaan dan evaluasi Rencana Kerja di masing-masing OPD, melalui pembahasan di tingkat komisi, yang selanjutnya memastikan kesesuaian dengan kepentingan masyarakat dan arah pembangunan daerah.
Setelah melalui serangkaian pembahasan di tingkat komisi dan laporan dari masing-masing komisi, maka selanjutnya Banggar memberikan masukan, mengajukan perubahan atau merekomendasikan penyesuaian terhadap KUA-PPAS, yang kemudian dilakukan perubahan oleh Pemerintah Daerah, untuk penyempurnaan sesuai hasil pembahasan antara Banggar dan Tim Anggaran (Timgar) Pemerintah Daerah.
“Memasuki hasil pembahasan terhadap proyeksi KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2026, kami memulainya dari sisi proyeksi pendapatan daerah dan belanja daerah yang diajukan oleh TAPD,” jelasnya.
Adapun sisi perangkaan secara garis besar dapat diurai sebagai berikut:
1. Sisi Pendapatan Daerah
Pendapatan daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Transfer dan lain-lain. Pendapatan daerah yang sah ditargetkan sebesar 2 triliun 22 miliar 722 juta 5 ribu 714 rupiah, (tidak ada perubahan sebagaimana draf semula);
2. Sisi Belanja Daerah
Belanja Daerah yang meliputi belanja operasi, belanja modal, belanja transfer dan belanja tak terduga dialokasikan semula sebesar 2 triliun 191 miliar 278 juta 180 ribu 90 rupiah 53 sen. Setelah pembahasan menjadi 2 triliun 190 miliar 881 juta 89 ribu 666 rupiah 53 sen berkurang sebesar 397 juta 90 ribu 424 rupiah pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
“Kami Kembali menyampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk selalu berpihak di sisi masyarakat menengah ke bawah. Marilah kita bersama bekerja keras dalam memajukan Kabupaten Sumenep yang kita cintai ini. Bersama dengan DPRD tetap terjaga dengan komitmen kepentingan masyarakat selalu terdepan,” katanya.
Selanjutnya usai Penyampaian Banggar DPRD Sumenep, dilakukan acara penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2026, antara eksekutif dan legislatif.


