SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Inspektur Pembantu ll Inspektorat Kabupaten Sumenep Kristian Handono mendadak tutup mulut terhadap pemanggilan kepada Drs. Ach Surahman, M.Pd, terlapor kasus calo pungutan liar (pungli) kenaikan pangkat yang merupakan seorang pengawas SD di dinas pendidikan setempat yang ditanganinya.
Pasalnya dihubungi via selulernya hingga Jumat (23/2/2024) ihwal perkembangan kasus yang ditanganinya itu, Kristian Handono enggan merespon.
Jurnalis Indonesia berupaya menemui Kristian Handono di kantornya namun yang bersangkutan sedang tidak ada di ruangannya.
Baca Juga :
Padahal, Senin (12/2/2024), ditemui Jurnalis Indonesia di kantornya, Inspektur Pembantu ll Inspektorat Kabupaten Sumenep mengaku bakal segera memanggil Drs. Ach Surahman, M.Pd, yang merupakan seorang pengawas SD di bawah naungan dinas pendidikan setempat terlapor dalam kasus calo pungli kenaikan pangkat itu.
Bahkan Inspektur Pembantu ll Inspektorat Kabupaten Sumenep Kristian Handono memastikan kasus pungli yang dilakukan oleh seorang pengawas SD di kepulauan bernama lengkap Drs. Ach Surahman, M.Pd, yang terang-terangan menjadi calo kenaikan pangkat dengan memungut uang jutaan rupiah yang dianggap selesai oleh dinas pendidikan lantaran pelaku disebut sudah mengembalikan hasil uang yang diembatnya tetap berlanjut.
Handono menganggap, ihwal kasus yang mencoreng itu dianggap selesai tanpa adanya sanksi adalah hanya versi dinas pendidikan saja. “Itu kan versi dinas pendidikan. Ada mediasi atau tidak Inspektorat tetap memproses,” tegas Handono.
Handono menegaskan, Inspektorat Sumenep dibawah Irban ll sedang memproses kasus yang melibatkan seorang pengawas SD di kepulauan bernama lengkap Drs. Ach Surahman, M.Pd, itu.
Handono mengatakan, dalam kasus ini, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan Sumenep dan juga pelapor.
“Untuk proses itu saat ini sedang berjalan. Sudah kami lakukan pemanggilan termasuk Pak Kabid-nya, dan termasuk pelapornya,” terang Handono.
Mengenai Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan Sumenep yang menganggap kasus ini selesai tanpa adanya sanksi kepada pelaku, Handono menganggap itu urusan dinas pendidikan.
“Terkait dinas pendidikan karena alasan sudah mengembalikan itu urusan dinas pendidikan. Dan Inspektorat tetap lanjut melakukan pemeriksaan. Hasil nanti kita bawa ke hakim majelis kasus. Saat ini proses tetap jalan,” tegas Handono.
Mengenai sanksi kepada Drs. Ach Surahman, M.Pd, yang merupakan PNS yang menjabat Pengawas SD di Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep wilayah kepulauan itu, pihaknya belum bisa menyimpulkan. Tapi yang jelas dikatakan, tentu ada sanksi kepada yang bersangkutan.
Jurnalis Indonesia lalu menghubungi Nurul Jamil Plt Inspektur yang juga menjabat Sekretaris Inspektorat Kabupaten Sumenep via WhatsApp selulernya namun juga belum merespon, Jumat (23/2/2024). (ily)


