Skrol untuk membaca pos
IMG-20260619-WA0002

Kades Samsul Huda Lantik Tiga Perangkat Desa Kelangdepok

Pada
Kades Samsul Huda Lantik Tiga Perangkat Desa Kelangdepok
A-AA+A++

PEMALANG (JURNALIS INDONESIA) – Kepala Desa Kelangdepok Samsul Huda, S.IP, melantik dan mengambil sumpah jabatan tiga perangkat desa terpilih Desa Kelangdepok, Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Rabu (13/12/2023), di gedung serbaguna kantor pemerintah desa setempat.

Tiga perangkat yang dilantik tersebut di antaranya, Kasi Pemerintahan, Kasi Kesejahteraan dan Kadus 4, yang sebelumnya meraih nilai tertinggi dalam tes akhir penjaringan perangkat Desa Kelangdepok.

IMG-20260617-WA0002

Hadir dalam pelantikan dan pengambilan sumpah tersebut, Camat Bodeh Mulyono.

Kades Samsul Huda Lantik Tiga Perangkat Desa Kelangdepok

Camat Bodeh Mulyono menekankan kepada kepada perangkat desa yang dilantik untuk mempelajari tugas formal dan tanggungjawabnya masing-masing.

Di samping itu dikatakan, hal-hal yang juga harus diperhatikan sebagai perangkat desa adalah tentang berkembangnya adat istiadat di masyarakat. Sehingga dinamika harmonisasi kehidupan di desa bisa terjamin.

“Sebagai contoh, dalam rangka mengurus administrasi, ada warga yang benar-benar tidak tau bagaimana mengurus surat-surat di desa. tetapi ada juga warga yang sudah mandiri dalam mengurus keperluannya di desa,” terangnya.

Untuk itu Mulyono berharap agar perangkat desa bisa menyesuaikan dinamika sosial di desa, dan menurutnya fungsi perangkat desa itu sangat luas.

“Selain sebagai pelayan masyarakat, perangkat desa juga harus bisa mendidik dan mengayomi masyarakat,” ucapnya.

Sementara Kepala Desa Kelangdepok, Samsul Huda, bersyukur dengan dilantiknya tiga formasi jabatan perangkat desa tersebut. Sehingga seluruh formasi perangkat Desa Kelangdepok sudah lengkap.

“Dengan dilantiknya Kasi Pemerintahan, Kasi Kesejahteraan dan Kadus 4, formasi perangkat Desa Kelangdepok sudah lengkap,” tuturnya.

Samsul Huda berpesan epada perangkat yang baru saja dilantik untuk bisa menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik.

“Selalu ingat UU Desa no 6 Tahun 2014 tentang hak dan kewajiban Kepala Desa dan Perangkat Desa. Disitu tertulis secara jelas apa yang diwajibkan dan apa yang dilarang,” pesannya.

Samsul Huda menekankan, jika UU Desa No 6 Tahun 2004 harus dijadikan pedoman dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab Kepala Desa maupun Perangkat Desa.

Samsul Huda pun menyampaikan kepada seluruh masyarakat Desa Kelangdepok, dengan lengkapnya formasi perangkat Desa Kelangdepok, maka Pemerintah Desa Kelangdepok siap melayani warga dengan maksimal, sesuai dengan tupoksi masing-masing.

“Maka jangan segan dan sungkan ketika ada warga yang membutuhkan pelayanan, kami siap melayani dengan maksimal,” tutup Kades Kelangdepok. (dar)

Bacaan Lainnya

Tingkatkan Kepercayaan Investor, DPMPTSP Sumenep Gencarkan Pendampingan LKPM

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pemerintah Kabupaten Sumenep terus...

Bappeda Sumenep Wujudkan Gerakan Indonesia ASRI dengan Aksi Bersih Lingkungan

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah...

Brigjen TNI Kohir Resmikan Jembatan Perintis Garuda di Ambunten, Harapkan Pemerataan Pembangunan di Sumenep

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Masyarakat Desa Ambunten, Kecamatan...

Nenek Juha, Warga Desa Nyabakan Timur, Berterima Kasih kepada Bupati Fauzi, Rumahnya Berhasil Direnovasi Baznas

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Nenek Juha, warga Desa...

Pemkab Sumenep dan TNI Pererat Kerja Sama, Fokus Jaga Kondusivitas dan Percepat Pembangunan

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Bupati Sumenep, Achmad Fauzi...

Bupati Sumenep Apresiasi Sinergi Polri dalam Mendukung Pembangunan Daerah di HUT Bhayangkara ke-80

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Bupati Sumenep, Achmad Fauzi...

IMG-20260617-WA0002

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *