JAKARTA (JURNALIS INDONESIA) – Pengusaha rokok di Madura kini bersatu dalam memperjuangkan industri rokok di wilayahnya yang sudah banyak menyerap tenaga kerja hingga ke Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa didesak segera memberlakukan tarif cukai khusus (murah) untuk produk hasil tembakau.
Owner PR Cahaya Pro, Fathor Rosi mengatakan, industri rokok di Madura seperti di Kabupaten Pemekasan terus berkembang dan menyerap banyak tenaga kerja.
Di lain sisi, pihaknya menilai selama ini beban cukai yang tinggi dirasa memberatkan terutama bagi pelaku usaha baru sehingga membuat sebagian merek rokok belum terdaftar resmi.
“Saat bertemu Menkeu Purbaya pada 2 Oktober 2025 di Surabaya, kami sampaikan agar pemerintah pusat menetapkan skema tarif yang lebih terjangkau, khususnya bagi pelaku usaha Sigaret Kretek Mesin (SKM). Hal itu, akan berdampak langsung terhadap legalitas industri rokok lokal, peningkatan penerimaan negara, serta keberlangsungan ekonomi masyarakat Madura,” terang Fathor Rozi dikutip, Sabtu (28/2/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Fathor Rosi secara langsung menawarkan skema tarif cukai SKM berada di atas Sigaret Kretek Tangan (SKT), dengan kisaran Rp150 hingga Rp250 per batang. Saat ini, tarif cukai SKT tercatat sebesar Rp122 per batang.
Menurutnya, angka tersebut bukan sekadar usulan tanpa dasar. Ia mengaku telah menyerap aspirasi dari sejumlah pengusaha rokok di Pamekasan, termasuk pelaku usaha rokok polos yang belum mengantongi pita cukai resmi karena terkendala tingginya tarif.
“Kami ceritakan ke salah satu pengusaha rokok polos di Pamekasan. Ia siap berpita cukai jika tarif SKM maksimal Rp250 per batang. Jika di atas itu, dia tidak sanggup,” ungkap Fathor Rosi.
Fathor Rosi optimistis, jika tarif lebih realistis diterapkan, pelaku usaha kecil hingga menengah akan terdorong masuk ke sistem legal.
Sehingga dampaknya, peredaran rokok ilegal bisa ditekan dan penerimaan cukai negara berpotensi meningkat secara berkelanjutan.
Ia mengungkapkan, data di lapangan menunjukkan kontribusi signifikan industri rokok Madura terhadap penerimaan negara.
Target pendapatan cukai yang dibebankan kepada Bea Cukai Madura tercatat lebih dari Rp1,26 triliun.
“Namun realisasinya melampaui target hingga menembus Rp1,7 triliun, didorong kontribusi perusahaan berpita cukai, termasuk PR Cahaya Pro,” terang dia.
Fathor Rosi juga memaparkan sejarah regulasi cukai di Indonesia, mulai dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1961 tentang Cukai hingga perubahan melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2005.
Sehingga pihaknya menekankan bahwa penyesuaian tarif cukai selalu dilakukan untuk meningkatkan penerimaan negara sekaligus mengendalikan konsumsi.