SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Seorang pensiunan warga Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, melayangkan laporan resmi ke Polres Sumenep terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana usaha senilai Rp135 juta.
Aduan tersebut teregister dengan nomor STTLP/B/54/II/2026/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR dan diterima pada Senin (23/2/2026) sekitar pukul 23.09 WIB.
Pelapor, Untung Slamet (62), menuturkan persoalan itu berawal pada Januari 2022 ketika terlapor berinisial S menawarkan kerja sama usaha. Dalam penawaran tersebut, S meminta suntikan modal sebesar Rp135 juta dengan iming-iming keuntungan Rp5 juta.
Menurut Untung, dana tersebut diserahkan langsung di toko miliknya di wilayah Talango. Sebagai bukti transaksi, kedua belah pihak membuat kwitansi tertulis.
“Penyerahan uang dilakukan sesuai kesepakatan dan ada bukti kwitansi,” ungkapnya.
Ia mengaku, pada tahap awal kerja sama, terlapor sempat memberikan pembayaran beberapa kali sepanjang 2022 hingga Februari 2023. Namun setelah periode itu, pembayaran disebut berhenti tanpa penjelasan yang jelas.
“Sudah cukup lama saya menunggu dan mencoba menagih secara kekeluargaan, tetapi tidak ada kejelasan. Karena itu saya memilih melapor agar ada kepastian hukum,” jelas Untung.
Kuasa hukum korban, Hodaivi, S.H., menyampaikan bahwa langkah hukum diambil setelah upaya persuasif dinilai tidak membuahkan hasil.
“Kami sudah memberikan waktu yang cukup panjang. Karena tidak ada itikad baik, klien kami memutuskan menempuh jalur hukum demi mendapatkan kepastian dan perlindungan haknya,” tegas Hodaivi.
Ia menambahkan, pihaknya siap menyerahkan berbagai dokumen pendukung, termasuk kwitansi dan rekam komunikasi antara korban dan terlapor, guna memperkuat proses penyelidikan.
Pihak kepolisian telah menerima laporan dan menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP). Saat ini kasus tersebut masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik. Hingga berita ini dipublikasikan, terlapor belum dapat dikonfirmasi.