Menu

Mode Gelap
Aksi Kemanusiaan PMI Sumenep, Puluhan Tukang Becak dan Pemulung Terima Bantuan Kepedulian Ramadan, Swiss-Belinn Manyar Berbagi dengan Anak-anak Sahabat Gempita Swara Semesta Jelang Hari Raya Idulfitri, Senyum Anak Yatim Warnai Program Belanja Baju Lebaran Baznas Sumenep Wujud Nyata Bismillah Melayani Bupati Fauzi untuk Kepulauan, Siapkan PLTS Berkapasitas 2 MW di Pagerungan Kecil dan Gili Labak Bulog Bersama BPP Pragaan Serap Hasil Panen Petani untuk Perkuat Ketahanan Pangan

HUKUM & KRIMINAL · 24 Feb 2026 01:51 WIB

Pensiunan di Talango Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Dugaan Penipuan Modal Usaha Rp135 Juta ke Polres Sumenep


 Pensiunan di Talango Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Dugaan Penipuan Modal Usaha Rp135 Juta ke Polres Sumenep Perbesar

Pensiunan di Talango Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Dugaan Penipuan Modal Usaha Rp135 Juta ke Polres Sumenep

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Seorang pensiunan warga Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, melayangkan laporan resmi ke Polres Sumenep terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana usaha senilai Rp135 juta.

Aduan tersebut teregister dengan nomor STTLP/B/54/II/2026/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR dan diterima pada Senin (23/2/2026) sekitar pukul 23.09 WIB.

Pelapor, Untung Slamet (62), menuturkan persoalan itu berawal pada Januari 2022 ketika terlapor berinisial S menawarkan kerja sama usaha. Dalam penawaran tersebut, S meminta suntikan modal sebesar Rp135 juta dengan iming-iming keuntungan Rp5 juta.

Menurut Untung, dana tersebut diserahkan langsung di toko miliknya di wilayah Talango. Sebagai bukti transaksi, kedua belah pihak membuat kwitansi tertulis.

“Penyerahan uang dilakukan sesuai kesepakatan dan ada bukti kwitansi,” ungkapnya.

Ia mengaku, pada tahap awal kerja sama, terlapor sempat memberikan pembayaran beberapa kali sepanjang 2022 hingga Februari 2023. Namun setelah periode itu, pembayaran disebut berhenti tanpa penjelasan yang jelas.

“Sudah cukup lama saya menunggu dan mencoba menagih secara kekeluargaan, tetapi tidak ada kejelasan. Karena itu saya memilih melapor agar ada kepastian hukum,” jelas Untung.

Kuasa hukum korban, Hodaivi, S.H., menyampaikan bahwa langkah hukum diambil setelah upaya persuasif dinilai tidak membuahkan hasil.

“Kami sudah memberikan waktu yang cukup panjang. Karena tidak ada itikad baik, klien kami memutuskan menempuh jalur hukum demi mendapatkan kepastian dan perlindungan haknya,” tegas Hodaivi.

Ia menambahkan, pihaknya siap menyerahkan berbagai dokumen pendukung, termasuk kwitansi dan rekam komunikasi antara korban dan terlapor, guna memperkuat proses penyelidikan.

Pihak kepolisian telah menerima laporan dan menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP). Saat ini kasus tersebut masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik. Hingga berita ini dipublikasikan, terlapor belum dapat dikonfirmasi.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

Baca Lainnya

Kasus Kekerasan Anak Terjadi di Bluto, Kuasa Hukum Minta Penanganan Profesional

11 Maret 2026 - 16:06 WIB

Kuasa hukum korban, H. Andika Megiesta Cahya Hendra Kusuma, S.E., S.H., M.H.,

Satpol PP Tidak Berani Tutup Proyek Pabrik Pakan Ternak Tak Berijin, Ada Apa?

10 Februari 2026 - 22:18 WIB

Kejati Jatim Harus Pelototi Kinerja Kejari Sumenep, Penanganan Kasus Dugaan Korupsi KPU Tak Kunjung Ada Tersangka

1 Februari 2026 - 12:25 WIB

KOLASE FOTO. Kajati Jatim, Agus Sahat ST, SH, MH, dan Kajari Sumenep Nislianudin

Diduga Gelapkan Dana Rp500 Juta, Salah Satu Pimpinan Ponpes di Sampang Resmi Dilaporkan ke Polisi

1 Februari 2026 - 09:53 WIB

DPC Partai Hanura Pemalang Hadiri Musda IV DPD Partai Hanura Jawa Tengah

26 Januari 2026 - 11:44 WIB

Parah, Anak Jadi Korban Tabrakan, Orang Tua Malah Seakan Ditakut-takuti oleh Oknum Satlantas Polres Sumenep

25 Januari 2026 - 20:44 WIB

Oknum Satlantas Sumenep yang diduga menakut-nakuti kepada keluarga korban
Trending di HUKUM & KRIMINAL

Sorry. No data so far.